PASURUAN, TitikSatu.com-Drama sengketa aset Sardo Swalayan antara Tatik Suwartiatun melawan mantan suaminya, Imron Rosyadi, kini bergeser ke ranah pidana. Kecewa dengan proses sidang sumpah novum (bukti baru) yang dinilai penuh kejanggalan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Tatik melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan saksi kunci ke SPKT Polda Jatim, Kamis (5/2/2026).
Langkah hukum ini dipicu oleh kesaksian Wahyu Han Esbandi dalam persidangan Selasa (3/2/2026) lalu. Di bawah sumpah, pria yang mengaku sopir Imron Rosyadi itu mengklaim menemukan dua dokumen penting di bagasi mobil sang majikan pada 4 Desember 2025. Dokumen itulah yang kini menjadi “senjata” Imron untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Terungkapnya agenda sidang sumpah novum tersebut terbilang dramatis. Tatik dan kuasa hukumnya, Helly, sebenarnya tidak menerima pemberitahuan resmi dari PN Bangil. Mereka “terjebak” dalam persidangan itu secara tidak sengaja saat sedang mengurus salinan putusan di loket PTSP.
“Saat menunggu salinan, kami mendengar orang membicarakan sidang sumpah novum yang menyebut nama Sardo Swalayan. Kami cek di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) tidak muncul, petugas PTSP pun menjawab berbelit-belit. Akhirnya kami putuskan menunggu di ruang sidang,” beber Helly.
Ketegangan memuncak saat majelis hakim menolak kehadiran Helly sebagai kuasa hukum pihak termohon (Tatik) dan hanya mengizinkan mereka duduk di kursi pengunjung. Dari kursi itulah, mereka mendengarkan kesaksian Wahyu yang dianggap sebagai kebohongan besar.
Helly menegaskan, dokumen yang diklaim sebagai temuan baru di bagasi mobil tersebut sebenarnya “barang lama”. Menurutnya, bukti itu sudah pernah dipamerkan pihak Imron dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri pada 13 Maret 2025 silam.
“Itu jelas bukan novum. Dokumen itu sudah dipakai hampir setahun lalu di Bareskrim. Jadi, klaim bahwa saksi baru menemukannya di bagasi mobil pada Desember 2025 adalah rekayasa,” tegas Helly.
Dalam persidangan, Helly sempat melayangkan protes keras hingga terjadi adu argumen dengan majelis hakim. Ia mewanti-wanti bahwa jika keterangan palsu itu tetap dipaksakan, pihaknya akan menempuh jalur pidana. Gayung bersambut, hakim mempersilakan pihak Tatik untuk melapor jika merasa dirugikan secara pidana.
Tak butuh waktu lama, ancaman tersebut dibuktikan. Kamis (5/2/2026), Wahyu Han Esbandi resmi dilaporkan ke Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
“Kami tidak main-main. Saksi ini sudah memberikan keterangan yang menyesatkan di bawah sumpah di depan majelis hakim. Dokumen itu sudah ada sejak lama dan diketahui pihak mereka, tapi diskenariokan seolah-olah baru ditemukan di bagasi mobil untuk memenuhi syarat PK. Ini adalah pembodohan terhadap hukum,” tegas Helly usai menyerahkan berkas laporan di Mapolda Jatim. (mo/rif)













