BAKAR : Forpimda Kabupaten Pasuruan saat memusnahkan rokok-rokok ilegal di KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Rabu (16/11).
PASURUAN, titiksatu.com – Jutaan batang rokok illegal dimusnahkan. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan tersebut sebagai bukti, keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan dalam memerangi rokok-rokok illegal
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung Rabu (16/11). Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hanan Budiharto menjelaskan, pemusnahan rokok-rokok ilegal tersebut sebagai bukti, keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan dalam memerangi rokok-rokok illegal. Barang milik negara yang dimusnahkan, merupakan penindakan tahun 2020 dan 2021. Selama itu, ada 169 kasus yang ditindak.
Di mana, ada sebanyak 23.079.875 batang rokok illegal berhasil diamankan. Serta, 1.800 botol MMEA berbagai merek Dan 970.875 keping pita cukai illegal yang turut diamankan. Dari situ, KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp 18,5 miliar.
Sebagian sudah dimusnahkan terlebih dahulu. Sementara, sebanyak 5.570.432 batang rokok jenis SKM, 3.104 batang rokok SKT, 17.200 batang rokok SPM, 98 botol MMEA dan 143 keping pita cukai illegal yang dimusnahkan kemarin (16/11).
Hanan menambahkan, untuk tahun 2022, KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan berhasil menindak sebanyak 114 kasus. Di mana, ada sebanyak 11.955.698 batang rokok, 2.730 botol MMEA berbagai merek serta 332.431 gram TIS atau tembakau iris dengan nilai barang Rp 13 miliar. Di mana, dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 9,5 miliar.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menguraikan, keberadaan rokok illegal, tidak hanya merugikan negara. Tetapi juga pengusaha rokok legalnya. Karena itu, pemberangusan terhadap rokok illegal perlu dilakukan. (and/rif)