Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 16 November 2022 - 18:17 WIB

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dibakar

BAKAR : Forpimda Kabupaten Pasuruan saat memusnahkan rokok-rokok ilegal di KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Rabu (16/11).

PASURUAN, titiksatu.com – Jutaan batang rokok illegal dimusnahkan. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan tersebut sebagai bukti, keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan dalam memerangi rokok-rokok illegal

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung Rabu (16/11). Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hanan Budiharto menjelaskan, pemusnahan rokok-rokok ilegal tersebut sebagai bukti, keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan dalam memerangi rokok-rokok illegal. Barang milik negara yang dimusnahkan, merupakan penindakan tahun 2020 dan 2021. Selama itu, ada 169 kasus yang ditindak.

Baca Juga  Kelakuan Para ABG Bikin Miris, Pesta Miras Bersama Gadis-gadis

Di mana, ada sebanyak 23.079.875 batang rokok illegal berhasil diamankan. Serta, 1.800 botol MMEA berbagai merek Dan 970.875 keping pita cukai illegal yang turut diamankan. Dari situ, KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp 18,5 miliar.

Baca Juga  Majelis Syari’ah PPP Kabupaten Pasuruan, Tak Ketinggalan Doakan Mas Dion Jadi Bupati Pasuruan

Sebagian sudah dimusnahkan terlebih dahulu. Sementara, sebanyak 5.570.432 batang rokok jenis SKM, 3.104 batang rokok SKT, 17.200 batang rokok SPM, 98 botol MMEA dan 143 keping pita cukai illegal yang dimusnahkan kemarin (16/11).

Hanan menambahkan, untuk tahun 2022, KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan berhasil menindak sebanyak 114 kasus. Di mana, ada sebanyak 11.955.698 batang rokok, 2.730 botol MMEA berbagai merek serta 332.431 gram TIS atau tembakau iris dengan nilai barang Rp 13 miliar. Di mana, dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 9,5 miliar.

Baca Juga  Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menguraikan, keberadaan rokok illegal, tidak hanya merugikan negara. Tetapi juga pengusaha rokok legalnya. Karena itu, pemberangusan terhadap rokok illegal perlu dilakukan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Keren!!! Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat, Satlantas Polres Pasuruan Panen Penghargaan

Hukum & Kriminal

Begini Cara Aman Dari Pencurian Motor. Dijamin Pelakunya Keder.

Hukum & Kriminal

Ternyata Bukan Vario, Inilah Deretan Motor Favorit Pencuri…Salah Satunya Bisa Jadi Milik Anda !!

Hukum & Kriminal

BBM Naik, Wong Cilik Semakin Tercekik

Hukum & Kriminal

Sel Diobok-obok, Ternyata Ini Barang yang Biasa Disimpan Tahanan

Hukum & Kriminal

Terbukti Buang Limbah, DLH Segel Dua Perusahaan Di Pandaan

Berita

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

Hukum & Kriminal

Mengaku Khilaf, Pedagang Burger Nodai Pelajar SMP