Home / Lainnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Sengketa Tanah di Gempol Dimenangkan Ahli Waris, Dokumen Palsu Terkuak

PASURUAN, TitikSatu.com – Babak akhir drama sengketa tanah bernilai miliaran rupiah di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Bangil memutuskan untuk memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Sri Muliyanti bersama 14 ahli waris lainnya.

Putusan ini sekaligus mengungkap dugaan adanya pemalsuan dokumen yang kini akan diproses secara pidana. Dalam amar putusan perkara dengan nomor 57/Pdt.G/2024/PN Bil, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Bak Drama Korea, Pasutri Saling Tuding Berujung Perceraian

Hakim menyatakan para penggugat adalah pemilik sah empat bidang tanah yang sebelumnya terdaftar atas nama Muninggar B. Latipah, bibi dari para ahli waris.

Sengketa ini muncul setelah lahan sawah dan pekarangan seluas ribuan meter persegi tersebut bertahun-tahun dikuasai oleh keluarga Diyem, yang merupakan mantan pembantu Muninggar.

Yang menarik adalah putusan hakim yang menyatakan peralihan tanah melalui hibah pada 1990–1991 serta jual beli lewat akta PPATS Camat Gempol tahun 2011 adalah cacat hukum. Putusan ini menguatkan dugaan bahwa ada manipulasi dokumen.

Baca Juga  "Dicium" Sri Tanjung, Pemuda Bugul Melepas Nyawa

Para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1,9 juta secara tanggung renteng. Empat obyek tanah yang dinyatakan sah milik penggugat tercatat dalam Letter C Desa Nomor 692, dengan total luas ribuan meter persegi.

Baca Juga  Sengketa Tanah PIER Pasuruan Memanas: Ahli Waris Desak Keterangan Desa

Kuasa hukum penggugat, Eko Handoko, menegaskan putusan perdata ini akan menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum pidana.

“Putusan ini jadi dasar laporan kami terkait pemalsuan dokumen berupa akta jual beli,” tegas Eko. Ia meyakini, meskipun tergugat mengajukan banding, hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum pidana yang sudah berjalan.

“Yang jelas dalam ranah perdata sudah terbukti adanya manipulasi dan pemalsuan,” pungkasnya. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Meraih Berkah Ramadan, HR Club Pasuruan Berbagi dengan Anak Panti Asuhan

Lainnya

Mundur Jadi Calon Kepala Desa, Siap-siap Dipenjara Atau Dikenai Denda

Lainnya

Memilukan, Mau Nyebrang, Dua Mahasiswi Ini Malah Tewas Kecelakaan
Teks foto : Penyerahan Plakat Sebagai Simbol Peresmian PT ATSC Umroh Indonesia sebagai Wholesale Air Asia khusus Ticketing Umroh di Surabaya dan Penyerahan diwakili oleh Afra Putri SH

Lainnya

Maskapai Khusus Umroh , PT ATSC Umroh Indonesia Siapkan 16.000 Seat Air Asia Start Surabaya

Lainnya

Bagi-bagi Ilmu, Indomaret Gelar Coaching Clinic di Pasuruan

Lainnya

Enggan Ngungsi Saat Pelantikan, Rehab Kantor DPRD Dipaksa Selesai

Lainnya

10 Hal Tentang Kenikmatan dan Rasa Sakit Saat Berhubungan Seks
Grafik : data grafik siswa yang lolos tanpa tes dalam PTN selama tahun 2020 hingga tahun 2023

Lainnya

5.624 Siswa Dijatim Masuk PTN Tanpa Tes.