Home / Lainnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Sengketa Tanah di Gempol Dimenangkan Ahli Waris, Dokumen Palsu Terkuak

PASURUAN, TitikSatu.com – Babak akhir drama sengketa tanah bernilai miliaran rupiah di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Bangil memutuskan untuk memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Sri Muliyanti bersama 14 ahli waris lainnya.

Putusan ini sekaligus mengungkap dugaan adanya pemalsuan dokumen yang kini akan diproses secara pidana. Dalam amar putusan perkara dengan nomor 57/Pdt.G/2024/PN Bil, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Kacang Berceceran Di Jalan, Penyebabnya Sering Menimpa Banyak Orang

Hakim menyatakan para penggugat adalah pemilik sah empat bidang tanah yang sebelumnya terdaftar atas nama Muninggar B. Latipah, bibi dari para ahli waris.

Sengketa ini muncul setelah lahan sawah dan pekarangan seluas ribuan meter persegi tersebut bertahun-tahun dikuasai oleh keluarga Diyem, yang merupakan mantan pembantu Muninggar.

Yang menarik adalah putusan hakim yang menyatakan peralihan tanah melalui hibah pada 1990–1991 serta jual beli lewat akta PPATS Camat Gempol tahun 2011 adalah cacat hukum. Putusan ini menguatkan dugaan bahwa ada manipulasi dokumen.

Baca Juga  Tak Kapok Mangkal, Satpol PP Kembali Lakukan Razia Kampung Planet Bangil

Para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1,9 juta secara tanggung renteng. Empat obyek tanah yang dinyatakan sah milik penggugat tercatat dalam Letter C Desa Nomor 692, dengan total luas ribuan meter persegi.

Baca Juga  Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

Kuasa hukum penggugat, Eko Handoko, menegaskan putusan perdata ini akan menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum pidana.

“Putusan ini jadi dasar laporan kami terkait pemalsuan dokumen berupa akta jual beli,” tegas Eko. Ia meyakini, meskipun tergugat mengajukan banding, hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum pidana yang sudah berjalan.

“Yang jelas dalam ranah perdata sudah terbukti adanya manipulasi dan pemalsuan,” pungkasnya. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Tampak Kantor Mall Pelayanan Publik

Lainnya

Mall Pelayanan Publik Dipenduk Capil Dikeluhkan.

Lainnya

Wow…Ratusan Hektar Lahan Hutan di Kabupaten Pasuruan Jadi Pemukiman

Lainnya

Berikan Dukungan Moril, Politisi PKB Agus Suyanto Hadiri Praperadilan

Lainnya

Modin Gentayangan Di Pengadilan Agama Bangil Jadi Markus?

Lainnya

Rumah Makan Bu Is Durensewu Tak Bayar Pajak

Lainnya

Rotasi Sejumlah Kapolsek, Kapolres Pasuruan: Jangan Lamban Beradaptasi

Lainnya

Polres Pasuruan Bongkar Peran Wanita Cantik Asal Pandaan dalam Bisnis Narkoba

Lainnya

10 Cara Merawat Jenggot agar Tetap Rapi dan Sehat