Home / Lainnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Sengketa Tanah di Gempol Dimenangkan Ahli Waris, Dokumen Palsu Terkuak

PASURUAN, TitikSatu.com – Babak akhir drama sengketa tanah bernilai miliaran rupiah di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Bangil memutuskan untuk memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Sri Muliyanti bersama 14 ahli waris lainnya.

Putusan ini sekaligus mengungkap dugaan adanya pemalsuan dokumen yang kini akan diproses secara pidana. Dalam amar putusan perkara dengan nomor 57/Pdt.G/2024/PN Bil, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Tinggal di Provinsi Ini Bisa Bikin Panjang Umur

Hakim menyatakan para penggugat adalah pemilik sah empat bidang tanah yang sebelumnya terdaftar atas nama Muninggar B. Latipah, bibi dari para ahli waris.

Sengketa ini muncul setelah lahan sawah dan pekarangan seluas ribuan meter persegi tersebut bertahun-tahun dikuasai oleh keluarga Diyem, yang merupakan mantan pembantu Muninggar.

Yang menarik adalah putusan hakim yang menyatakan peralihan tanah melalui hibah pada 1990–1991 serta jual beli lewat akta PPATS Camat Gempol tahun 2011 adalah cacat hukum. Putusan ini menguatkan dugaan bahwa ada manipulasi dokumen.

Baca Juga  PUSAKA Desak Kejari Tangkap Mafia Tanah Yang Masih Gentayang, 352 Sertifikat Milik Petani Terancam Raib

Para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1,9 juta secara tanggung renteng. Empat obyek tanah yang dinyatakan sah milik penggugat tercatat dalam Letter C Desa Nomor 692, dengan total luas ribuan meter persegi.

Baca Juga  Polresta Limpahkan Kasus UMKM Merk HERVEST Ke Kejaksaan

Kuasa hukum penggugat, Eko Handoko, menegaskan putusan perdata ini akan menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum pidana.

“Putusan ini jadi dasar laporan kami terkait pemalsuan dokumen berupa akta jual beli,” tegas Eko. Ia meyakini, meskipun tergugat mengajukan banding, hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum pidana yang sudah berjalan.

“Yang jelas dalam ranah perdata sudah terbukti adanya manipulasi dan pemalsuan,” pungkasnya. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Upayakan Pilkada Mancarli Bakesbangpol Gelar Edukasi Politik

Lainnya

Tolak Putusan MK, Puluhan Mahasiswa Luruk DPRD
Simpati : Kades Kedawungkulon Berikan Bantuan kepada warga

Lainnya

Dua Ratus KK Warga Kedawung Kulon Direndam Banjir
Solid : Komisioner KPU Mohammad Rois berikan materi kepada pemilih pemula di SMA Yadika Bangil.

Lainnya

Gelar Sosialisasi, KPU Lirik Gen Z Dalam Sukseskan Pilkada

Lainnya

Polresta Limpahkan Kasus UMKM Merk HERVEST Ke Kejaksaan

Lainnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Wartawan Kepung DPRD Kabupaten Pasuruan

Berita

Dalam Rangka Hari Jadi, Disnaker Gelar 3 kali Job Fair Untuk Ribuan Pencaker

Lainnya

KPU Gelar Launching Maskot, Jingle dan Tagline Pilkada Kabupaten Pasuruan SAE