Home / Lainnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Sengketa Tanah di Gempol Dimenangkan Ahli Waris, Dokumen Palsu Terkuak

PASURUAN, TitikSatu.com – Babak akhir drama sengketa tanah bernilai miliaran rupiah di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Bangil memutuskan untuk memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Sri Muliyanti bersama 14 ahli waris lainnya.

Putusan ini sekaligus mengungkap dugaan adanya pemalsuan dokumen yang kini akan diproses secara pidana. Dalam amar putusan perkara dengan nomor 57/Pdt.G/2024/PN Bil, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Ogah Terima Maaf Terdakwa, Korban Penyerobotan Tanah Minta Keadilan

Hakim menyatakan para penggugat adalah pemilik sah empat bidang tanah yang sebelumnya terdaftar atas nama Muninggar B. Latipah, bibi dari para ahli waris.

Sengketa ini muncul setelah lahan sawah dan pekarangan seluas ribuan meter persegi tersebut bertahun-tahun dikuasai oleh keluarga Diyem, yang merupakan mantan pembantu Muninggar.

Yang menarik adalah putusan hakim yang menyatakan peralihan tanah melalui hibah pada 1990–1991 serta jual beli lewat akta PPATS Camat Gempol tahun 2011 adalah cacat hukum. Putusan ini menguatkan dugaan bahwa ada manipulasi dokumen.

Baca Juga  Peringati HUT RI ke 79 Bakesbangpol Bagikan 10 Ribu Bendera Kepada Masyarakat

Para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1,9 juta secara tanggung renteng. Empat obyek tanah yang dinyatakan sah milik penggugat tercatat dalam Letter C Desa Nomor 692, dengan total luas ribuan meter persegi.

Baca Juga  Polres Pasuruan Ungkap Kasus Mertua Gorok Menantu Dengan Pisau Dapur.

Kuasa hukum penggugat, Eko Handoko, menegaskan putusan perdata ini akan menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum pidana.

“Putusan ini jadi dasar laporan kami terkait pemalsuan dokumen berupa akta jual beli,” tegas Eko. Ia meyakini, meskipun tergugat mengajukan banding, hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum pidana yang sudah berjalan.

“Yang jelas dalam ranah perdata sudah terbukti adanya manipulasi dan pemalsuan,” pungkasnya. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Kapolres Pasuruan Tegaskan Aman dari Gangster dan Narkoba Saat Mutasi PJU
Teks Foto : Pj Bupati berikan bantua sosial tunai (BST) kepada warga miskin di pendopo kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Pemkab Pasuruan Berikan Batuan Kepada Keluarga Miskin Ekstrim

Lainnya

10 Cara Merawat Jenggot agar Tetap Rapi dan Sehat

Lainnya

Penderita Diabetes Tak Boleh Makan Wortel? Ini Faktanya
Simbolis : Shobih Asrori Anggota DPRD dari Fraksi PKB dan Kadispora Taufiqul Ghoni secara simbolis berikan Jersey kepada atlet Mobile Legends yang diberangkatkan ke Porprov

Lainnya

Gelar Turnamen Esport Dihari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1094. Kadispora dan DPRD Secara Simbolis Berangkatkan Team Esport Ke Porprov
Ketua DPC Gerindra saat pemberian berkas Bacaleg dan disambut KPU

Lainnya

Lirik Generasi Melinial, Gerindra Optimis Raih 13 Kursi

Berita

Innalilallahi…! Santri yang Dibakar Seniornya Meninggal Dunia. Diversi Pun Tertunda

Lainnya

Tolak Putusan MK, Puluhan Mahasiswa Luruk DPRD