Home / Lainnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Sengketa Tanah di Gempol Dimenangkan Ahli Waris, Dokumen Palsu Terkuak

PASURUAN, TitikSatu.com – Babak akhir drama sengketa tanah bernilai miliaran rupiah di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Bangil memutuskan untuk memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Sri Muliyanti bersama 14 ahli waris lainnya.

Putusan ini sekaligus mengungkap dugaan adanya pemalsuan dokumen yang kini akan diproses secara pidana. Dalam amar putusan perkara dengan nomor 57/Pdt.G/2024/PN Bil, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Kasian!! Keluar Rumah Sekeluarga dengan Naik Bentor, Hirup Udara Segar, Eh...Malah Ditabrak Trailer

Hakim menyatakan para penggugat adalah pemilik sah empat bidang tanah yang sebelumnya terdaftar atas nama Muninggar B. Latipah, bibi dari para ahli waris.

Sengketa ini muncul setelah lahan sawah dan pekarangan seluas ribuan meter persegi tersebut bertahun-tahun dikuasai oleh keluarga Diyem, yang merupakan mantan pembantu Muninggar.

Yang menarik adalah putusan hakim yang menyatakan peralihan tanah melalui hibah pada 1990–1991 serta jual beli lewat akta PPATS Camat Gempol tahun 2011 adalah cacat hukum. Putusan ini menguatkan dugaan bahwa ada manipulasi dokumen.

Baca Juga  Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

Para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1,9 juta secara tanggung renteng. Empat obyek tanah yang dinyatakan sah milik penggugat tercatat dalam Letter C Desa Nomor 692, dengan total luas ribuan meter persegi.

Baca Juga  PCNU Bangil Panasi Mesin, Siapkan Kadernya di Pileg dan Pilkada 2024

Kuasa hukum penggugat, Eko Handoko, menegaskan putusan perdata ini akan menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum pidana.

“Putusan ini jadi dasar laporan kami terkait pemalsuan dokumen berupa akta jual beli,” tegas Eko. Ia meyakini, meskipun tergugat mengajukan banding, hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum pidana yang sudah berjalan.

“Yang jelas dalam ranah perdata sudah terbukti adanya manipulasi dan pemalsuan,” pungkasnya. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Paripurna LKPJ 2022, Pertumbuhan IPM Jadi Perhatian Dewan

Berita

Dalam Rangka Hari Jadi, Disnaker Gelar 3 kali Job Fair Untuk Ribuan Pencaker

Lainnya

Bikin Bangga, Duta Lantas Satlantas Polres Pasuruan Sabet Best Kedisplinan
Unras : Puluhan Karyawan PT. Adiperkasa Ekabakti Industri lakukan aksi damai dengan memblokir akses pintu masuk perusahaan

Berita

Puluhan Karyawan PT. Adiperkasa Ekabakti Industri Di PHK

Lainnya

Bejat…Pria Paruhbaya Asal Kalirejo Lakukan Pelecehan Seksual Pada Balita

Lainnya

Kinerja Polres Terkesan Lamban, Pelaku Pedofil Diduga Kabur
Simpati : Kades Kedawungkulon Berikan Bantuan kepada warga

Lainnya

Dua Ratus KK Warga Kedawung Kulon Direndam Banjir
Kompak : korban didampingi komnas perlindungan anak luruk polres pasuruan

Lainnya

Pelayanan Lelet, Korban Pelecehan Seksual Luruk Mapolres Pasuruan