Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WIB

LSM Laporkan Dugaan Pungli Rekrutmen RSUD Grati ke Polisi

PASURUAN,TitikSatu.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen tenaga kerja di RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota. Laporan itu disampaikan sejumlah LSM yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi), Selasa (20/1).

Ketua LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) Hanan mengatakan, laporan tersebut berangkat dari keterangan seorang saksi bernama Erik yang disampaikan dalam forum pertemuan gabungan LSM. Pertemuan itu digelar dua kali, masing-masing di wilayah Kota Pasuruan dan Kota Malang.

Menurut Hanan, informasi awal berasal dari pengakuan seorang pihak berinisial PYO, yang disebut dimintai sejumlah uang agar adik iparnya diloloskan dalam proses penerimaan kerja di RSUD Grati. Dugaan permintaan uang itu terjadi pada Minggu malam (4/1).

Baca Juga  Gudang Oplosan LPG Digerebek Mabes, Polres Pasuruan Mengaku Belum Tahu

“Dari keterangan saksi, PYO diminta menyerahkan uang Rp 25 juta oleh oknum pejabat RSUD Grati. Alasannya, sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu proses rekrutmen,” ujar Hanan.

Karena nominal tersebut dinilai terlalu besar, lanjut Hanan, disepakati penyerahan awal sebesar Rp 15 juta, sementara sisanya Rp 10 juta akan dicicil. Penyerahan uang diduga dilakukan di sebuah warung kopi di wilayah Pohjentrek, Kota Pasuruan.

Menindaklanjuti informasi itu, Erik bersama Arwin Tambora mendatangi RSUD Grati pada Senin (5/1) untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan lanjutan, oknum pejabat RSUD Grati berinisial AK diklaim mengakui telah menerima uang Rp 15 juta dari PYO.

Baca Juga  Pungli Pedagang Masjid Cheng Hoo Pandaan, Sulit Dihukum. Polisi Beberkan Alasannya.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang itu rencananya akan diteruskan kepada Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan sebagai bentuk terima kasih,” kata Hanan.

Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada PYO pada hari yang sama, disaksikan Direktur RSUD Grati, istri AK, serta sejumlah pihak lainnya.

Meski telah dikembalikan, Garansi menilai peristiwa tersebut tetap memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi. Alasannya, terdapat indikasi niat (mens rea) berupa gratifikasi atau pungli serta penyalahgunaan kewenangan jabatan di lingkungan pelayanan publik.

“Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Karena itu kami melaporkan secara resmi agar dilakukan penyelidikan menyeluruh,” tegas Hanan.

Baca Juga  Mutasi Pejabat Pemkab Pasuruan Awal Tahun, Tiga OPD Melebur

Ia menambahkan, laporan tersebut didasarkan pada keterangan saksi yang disampaikan langsung di hadapan gabungan LSM. “Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan independen,” imbuhnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menyatakan pihaknya mengapresiasi laporan yang disampaikan para aktivis antikorupsi. Ia memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan ini akan kami panggil untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. (mo/rif)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Tergiur Motor Murah, Ternyata Barang Curian, Lelaki Ini Diamankan

Hukum & Kriminal

Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat

Hukum & Kriminal

Hindari Penyalahgunaan, Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Hukum & Kriminal

Sembunyi Di Rumah Kerabat, Satu Dari Tujuh Tahanan Kabur Ditangkap

Hukum & Kriminal

Tidak Pro Rakyat, Pendemo Sebut DPR, Dewan Pemerkosa hak Rakyat. Minta DPR Dibubarkan

Berita

Jajaran Polres Pasuruan Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

Hukum & Kriminal

Bongka 104 Kasus Kejahatan, Polres Pasuruan Raih Peringkat 5 Ops Sikat Semeru 2025

Hukum & Kriminal

Terperosok ke Sungai, Nasib Lelaki Ini Berakhir Miris