Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WIB

LSM Laporkan Dugaan Pungli Rekrutmen RSUD Grati ke Polisi

PASURUAN,TitikSatu.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen tenaga kerja di RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota. Laporan itu disampaikan sejumlah LSM yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi), Selasa (20/1).

Ketua LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) Hanan mengatakan, laporan tersebut berangkat dari keterangan seorang saksi bernama Erik yang disampaikan dalam forum pertemuan gabungan LSM. Pertemuan itu digelar dua kali, masing-masing di wilayah Kota Pasuruan dan Kota Malang.

Menurut Hanan, informasi awal berasal dari pengakuan seorang pihak berinisial PYO, yang disebut dimintai sejumlah uang agar adik iparnya diloloskan dalam proses penerimaan kerja di RSUD Grati. Dugaan permintaan uang itu terjadi pada Minggu malam (4/1).

Baca Juga  Gercep! Polres Pasuruan Tahan 7 Tersangka Kasus Asusila di Tutur

“Dari keterangan saksi, PYO diminta menyerahkan uang Rp 25 juta oleh oknum pejabat RSUD Grati. Alasannya, sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu proses rekrutmen,” ujar Hanan.

Karena nominal tersebut dinilai terlalu besar, lanjut Hanan, disepakati penyerahan awal sebesar Rp 15 juta, sementara sisanya Rp 10 juta akan dicicil. Penyerahan uang diduga dilakukan di sebuah warung kopi di wilayah Pohjentrek, Kota Pasuruan.

Menindaklanjuti informasi itu, Erik bersama Arwin Tambora mendatangi RSUD Grati pada Senin (5/1) untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan lanjutan, oknum pejabat RSUD Grati berinisial AK diklaim mengakui telah menerima uang Rp 15 juta dari PYO.

Baca Juga  Tiga Shelter Bencana Beroperasi, Kepala BNPB Apresiasi Kesiapsiagaan Pemkab Pasuruan Hadapi Banjir

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang itu rencananya akan diteruskan kepada Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan sebagai bentuk terima kasih,” kata Hanan.

Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada PYO pada hari yang sama, disaksikan Direktur RSUD Grati, istri AK, serta sejumlah pihak lainnya.

Meski telah dikembalikan, Garansi menilai peristiwa tersebut tetap memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi. Alasannya, terdapat indikasi niat (mens rea) berupa gratifikasi atau pungli serta penyalahgunaan kewenangan jabatan di lingkungan pelayanan publik.

“Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Karena itu kami melaporkan secara resmi agar dilakukan penyelidikan menyeluruh,” tegas Hanan.

Baca Juga  Misteri Mayat Bugil di Grati Terkuak, Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Ia menambahkan, laporan tersebut didasarkan pada keterangan saksi yang disampaikan langsung di hadapan gabungan LSM. “Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan independen,” imbuhnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menyatakan pihaknya mengapresiasi laporan yang disampaikan para aktivis antikorupsi. Ia memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan ini akan kami panggil untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. (mo/rif)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Gelapkan 3 Mobil Rental Demi Penuhi Gaya Hidup

Hukum & Kriminal

Semangat Hajar Jambret, Korban Malah Meninggal Dunia

Berita

Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Gembleng Lurah Hingga Ibu PKK Agar Melek Hukum

Berita

Sasar Toko dan Ekspedisi, Tim Gabungan Sita 2.800 Batang Rokok Ilegal di Pasuruan

Hukum & Kriminal

Kepala PKBM Salafiyah Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Ini Deretan Tersangka Terduga Kasus BOP Kemenag RI Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal

Sopir Bus Ngantuk, Rombongan Pegawai Kemenag Celaka