PASURUAN, titiksatu.com – Sebut saja Bunga (16) warga Desa Rombo Wetan, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, mengalami tindakan pelecahan seksual oleh empat remaja.
Kasus ini sempat di laporkan sudah 9 bulan yang lalu, namun tidak ada respon, sehingga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Daniel Efendi harus trurun memberikan bantuan kepada korban.
“Langkah hukum harus kita tempuh, ini masalah keadilan dan perlindungan anak yang harus diperhatikan,” urai Daniel
Menurutnya, kasus ini harus mendapatkan tanggapan serius, apakah karena di miskin tidak mendapatkan keadilan? Apakah karena dia miskin tidak memiliki hak yang sama? Semua manusia sama dihadapan hukum.
“Pemda harus melek melihat warganya yang masih belum mendapatkan keadilan, bunga salah satunya sudah miskin dan mengalami tindakan pelecehan seksual, pemda jangan diam dan mbideg saja harus ada tindakan,” tegas Daniel kepada wartawan ini.
Disisi lain Kepala desa Rombo Wetan Amin Tohari mengatakan, pihaknya menyerahkan semua kepada korban, jikalau ingin mendapatkan keadilan maka harus ada langkah hukum.
“Kasus ini tetap kita bantu, namun untuk keputusan mengambil langkah hukum kita pasrahkan kepada pihak korban,”urainya.
Ia menambahkan, memang korban dari kalangan tidak mampu, kita sudah menyampaikan kepada pemda akan tetapi belum ada respon dari pemerintah.
“Saya berharap pemda melihat ke lokasi, bahwa korban juga termasuk keluarga miskin ekstrim yang sangat perlu dibantu,” ucap pria yang akrab dipanggil gus Amin ini. (bt/rif).













