PASURUAN, TitikSatu.com – Bayu Putra Subandi (BPS), Kepala PKBM Salafiyah Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah pendidikan senilai hampir Rp 2 miliar.
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin (28/7/2025). Majelis hakim menyatakan Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, karena memperkaya diri sendiri secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara.
Selain pidana pokok, Bayu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta (subsidair 3 bulan kurungan). Yang tak kalah penting, ia harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.955.948.260, dikurangi Rp191.690.000 yang sebelumnya sudah ia titipkan ke kejaksaan.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana tambahan 3 bulan penjara. “Seluruh barang bukti, termasuk uang tunai Rp191.690.000, dirampas untuk negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara,” bunyi putusan yang dibacakan hakim ketua.
Vonis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan ini.
“Yang jelas kami puas dengan putusan majelis hakim yang tidak jauh dari tuntutan JPU sebelumnya. Untuk langkah selanjutnya, akan kami sampaikan ke pimpinan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry.
Dalam persidangan sebelumnya, Bayu Putra Subandi mengakui telah membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sejak tahun 2021 hingga 2023. Dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi operasional pendidikan dan pemberdayaan warga belajar PKBM, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Terpidana menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah dan membangun ruang kelas bertingkat tanpa melalui mekanisme pengadaan yang sah. Bahkan, ia mengaku membagikan sebagian dana kepada sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, meskipun tidak menyebutkan secara detail identitasnya.
“Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri, tidak ada yang menyuruh,” kata Bayu dalam persidangan, mengakui perbuatannya.
Jaksa menilai, tindakan Bayu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan dan profesi guru. Ia dianggap tidak memberi teladan dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Audit Inspektorat menemukan bahwa total kerugian negara akibat tindakan Bayu mencapai Rp 1,95 miliar, meliputi SPJ fiktif, kelebihan bayar, dan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (mo/rif)













