Home / Hukum & Kriminal

Senin, 11 September 2023 - 06:49 WIB

Berkas BBM Ilegal Kota Pasuruan Dilimpahkan, Pus@ka Nilai Ada Kejanggalan

Ilustrasi BBM

PASURUAN, titiksatu.com – Pengungkapan kasus BBM ilegal di Kota Pasuruan oleh Bareskrim Polri, memasuki babak baru. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejari Kota Pasuruan untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kasi Pidum Kejari Kota Pasuruan, Wahyudiono. Ia mengaku, dirinya sudah menerima pelimpahan berkas dari Kejati Jawa Timur.

Pelimpahan tahap II itu, sudah dilakukan pekan lalu. Ada tiga tersangka. Yakni Abdul Wachid, 55 alias AW, yang merupakan pemilik PT MCN serta Bachtiar Febrian Pratama, 23 dan Sutrisno, 50.

Baca Juga  Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari

“Ketiganya kami titipkan di Lapas IIB Pasuruan. Kami juga sudah menunjuk jaksa yang akan menjadi penuntut umum dalam proses persidangan,” ungkap Wahyudiono seperti yang dikutib dari Pojoktelu.com.

Pelimpahan itupun menjadi sorotan dari Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto. Betapa tidak, kasus mafia BBM tersebut, ditengarai melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin, hanya ada penimbun, jika tidak ada keterlibatan dari pihak SPBU ataupun perusahaan yang menerima pasokan.

Baca Juga  Proyek DLH Alun-alun Terancam Molor

Harusnya, Bareskrim Polri tidak sekedar menetapkan tiga tersangka. Penelusuran harus dilakukan, untuk memastikan dugaan keterlibatan SPBU penyuplai. Serta perusahaan yang menampung BBM ilegal tersebut.

“Sangat ironis sekali, jika yang ditetapkan tersangka hanya dari PT MCN. Sementara, terduga pelaku hilir sampai hulunya, dibiarkan begitu saja. Karena bagaimanapun, kami melihat kasus ini, merupakan kejahatan korporasi,” singgungnya.

Karena itu, pihaknya berencana untuk mengadukan permasalahan tersebut ke Divpropam, Biro Pengawas Penyidik hingga Kompolnas. Ia juga meminta agar JPU menolak pelimpahan berkas BBM ilegal jika tidak menyeret SPBU-SPBU penyuplai dan para perusahaan-perusahaan yang menggunakan BBM ilegal tersebut.

Baca Juga  Ponpes di Rembang Ini, Didatangi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ada Apa?

“Kami memandang, penyidik Bareskrim terkesan parsial dan tebang pilih dalam menindak sindikasi bbm ilegal. Jika tidak ditindak dari hulu sama hilir maka sangat mungkin kejahatan serupa akan terjadi lagi. Untuk itulah, kami mendorong JPU untuk menolak pelimpahan berkas tersebut, jika tidak ada SPBU ataupun perusahaan penerima BBM ilegal yang ikut diseret,” beber dia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kejari Bidik Tersangka Kasus Pungli PTSL Wonosari Tutur

Hukum & Kriminal

Sidang PK Sengketa Aset Swalayan Sardo Dinilai Beberkan Novum Palsu, Ancam Lapor Polda

Hukum & Kriminal

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dibakar

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Bangil Ditangkap, 32 Poket Diamankan Polres Pasuruan
Teks Foto : Ketua KORAK Sholikin saat mencoba melakukan klarifikasi ke BPKPD

Hukum & Kriminal

Ratusan Karyawan Pemkab Pasuruan Tak Terima Gaji, KORAK menilai Kinerja Plt Kepala BPKPD Tak Becus

Hukum & Kriminal

Gawat! Kades Ambal-Ambil Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar

Hukum & Kriminal

Parah…Gara-gara Sakit Hati, Mobil Mertua Dicuri

Hukum & Kriminal

Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan