Home / Berita

Kamis, 19 September 2024 - 17:00 WIB

Saksi Persidangan Ungkap Siapa Mafia Merek Sebenarnya, Sahlan SH dan Rekan Buka Kedok Fajar Dalam Sidang

PASURUAN, titiksatu.com – Sengketa merek bantal Harvest yang menjerat Deby Afandi selaku UMKM asal Bujeng, Kecamatan Pandaan, Kabupaten kini di meja hijaukan. Sidang yang digelar di pengadilan kota pasuruan dihadiri oleh pelapor yakni Fajar.

Teks foto : Sahlan SH dan Rekan saat lakukan pres rilis saat selesai sidang

Teks foto : Sahlan SH dan Rekan saat lakukan pres rilis saat selesai sidang

Dalam sidang itu, Fajar menuding bahwa merek bantal Harvest memiliki kesamaan dengan merek miliknya, Harvestluxury. Merk yang telah diperoleh sertifikat HAKI nya pada 19 Maret 2023.

Menurut Fajar, jika merek Harvestluxury miliknya resmi terdaftar pada 19 Maret 2023. “Saat iti saya dan istri mengunjungi sebuah toko home dekor, dan istrinya menemukan sebuah bantal dengan merek Harvest yang membuatnya terkejut karena dianggap sangat mirip dengan produk yang saya miliki,” ujarnya.

Baca Juga  Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Ia menambahkan, dengan adanya produk tersebut , saya kemudian memutuskan untuk membeli bantal tersebut dan segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian pada 21 Maret 2023, hanya dua hari setelah mendaftarkan mereknya.

“Saya konsultasi ke kantor HAKI di Kayun, dan segera membuat laporan ke Polisi Saya belum mengajukan somasi karena saya tidak kenal siapa yang membuat produk ini,” aku Fajar dalam persidangan.

Fajar juga mengaku pertama kali mengetahui bahwa produk tersebut dipasarkan oleh Deby Efendi melalui platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok.

Baca Juga  "Dicium" Sri Tanjung, Pemuda Bugul Melepas Nyawa

Dalam sidang itu, saksi lainya juga dihadirkan, di antaranya Slamet pemilik toko home dekor tempat Fajar menemukan bantal Harvest dan Hamid yang terlibat dalam pembuatan bantal tersebut.

Dalam kesaksian itu Hamid menjelaskan secara gamblang di ruang persidangan, Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan Fajar terhadap penjual bantal lain merek Daffa yakni H. Fauzan.

“Kasus ini hampir sama dengan kasus H Fauzan dan mereka dimintai 200 juta oleh Fajar dan saya mendengar langsung kalau H Fauzan dimintai uang 200 juta, pada kasus yang sama terkait HAKI juga, dan saat ini kasus itu menimpa Deby pemilik merek Hervest,” tandasnya.

Baca Juga  Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya

Kuasa hukum Deby,  Sahlan SH dan rekan mengajukan  beberapa pertanyaan kepada Fajar terkait merek Harvest telah dimiliki oleh Andri Wongso jauh sebelum Fajar mendaftar yakni tahun 2005.

Sahlan menjelaskan apa yang dilakukan pemohon (Fajar) ini ngawur tidak ada legal standingnya dan ini cacat hukum, lihat letak geografisnya itu sangat beda dan ada 7 perbedaannya.

“Beberapa saksi telah menjelaskan secara gamblang siapa Fajar sebenarnya,  lalu siapa saja yang telah menjadi korbannya, kami mendatangkan sanksi dalam persidangan tersebut agar terkuak akal busuk yang dilakukan oleh pemohon,” tandas Sahlan SH dan Rekan kepada wartawan ini. (And/rf).

Share :

Baca Juga

Berita

Jumlah Janda di Kabupaten Pasuruan Semakin “Menggoda”

Berita

Proyek DLH Alun-alun Terancam Molor
silahturahmi, Ketua DPRD Sudiono Fauzan foto bersama awak media.

Berita

Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan. Ketua DPRD Minta Tingkatkan Profesionalisme.

Berita

Waduuhh…Bumdes Disulap Jadi Warung Minol, Pol PP Amankan 10 Pengelolah.

Berita

Kolaborasi Polres Pasuruan Dan ESI Bina Gen Z Menuju Porprov 2025

Berita

Jajaran Polres Pasuruan Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

Berita

Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

Berita

DPRD Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KAU PPAS Kebijakan APBD 2026