Home / Hukum & Kriminal

Senin, 23 Januari 2023 - 22:55 WIB

Tergiur Motor Murah, Ternyata Barang Curian, Lelaki Ini Diamankan

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Jangan mudah tergiur beli motor murah. Salah-salah, bisa masuk penjara.

Hal ini seperti yang akhirnya dirasakan Lukman, 34.  Lelaki asal Sapulante, Kecamatan Pasrepan tersebut harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditangkap anggota polisi.

Penahanan dilakukan, lantaran ia kedapatan membeli motor murah, yang ternyata hasil curian. Betapa tidak, motor Honda Beat plus Yamaha Vixion hanya dibelinya dengan Rp 6 juta.

Baca Juga  Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

Selanjutnya, ia menjualnya kembali. Dan mendapat keuntungan Rp 700 ribu. Tentu ia bukannya tak tahu, kalau motor tersebut adalah barang colongan.

Karena memang, hal itu menjadi pekerjaannya. Membeli motor curian untuk kembali dijual lagi dan menghasilkan keuntungan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, tersangka merupakan penadah motor curian kawakan. Jaringannya tidak hanya dari Pasuruan. Tetapi Malang dan Sidoarjo.

Baca Juga  Usai Ho Ho Hi Hi, Dua Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur, Kembali Ditahan

“Kami menangkapnya Sabtu (21/1) pagi. Kami juga masih mengembangkan. Kemungkinan jaringan lain yang disisir tersangka,” ujarnya.

Menurut Farouk, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.30. Ia ditangkap, setelah membeli motor curian yang dilakukan Salam dan Abdul Roman. Salam dan Abdul Rohman sendiri merupakan pelaku pencurian motor yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan lebih dulu.

Baca Juga  Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari

Motor Honda Beat dan Yamaha Vixion curian tersebut dibelinya dengan harga Rp 6 juta. Selanjutnya, ia menjualnya kembali. Dan mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu dari hasil penjualan tersebut.

“Kami berhasil membongkar kasus penadahan motor curian yang dilakukan tersangka, setelah penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut,” bebernya.

Karena ulahnya itu, Lukman dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancamannya, 4 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pulang ke Rumah, Eh….Malah Diciduk Polisi. Ini Sebabnya

Hukum & Kriminal

Parah…Gara-gara Sakit Hati, Mobil Mertua Dicuri

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Tahan Dua Penambang Pasir Ilegal di Purwosari

Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Nipu Hadiah Festival Karnaval Akbar, Penyelenggara Lapor Polisi

Hukum & Kriminal

Penyidik Diusut Propam, Pelapor Tagih Janji Kapolres Buka Penyelidikan Kasus ITE

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan 9,2 Gram

Hukum & Kriminal

Anak Mantan Kapolri, Duduki Kursi Kasatreskrim Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Tidak Pro Rakyat, Pendemo Sebut DPR, Dewan Pemerkosa hak Rakyat. Minta DPR Dibubarkan