Home / Hukum & Kriminal

Senin, 23 Januari 2023 - 22:55 WIB

Tergiur Motor Murah, Ternyata Barang Curian, Lelaki Ini Diamankan

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Jangan mudah tergiur beli motor murah. Salah-salah, bisa masuk penjara.

Hal ini seperti yang akhirnya dirasakan Lukman, 34.  Lelaki asal Sapulante, Kecamatan Pasrepan tersebut harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditangkap anggota polisi.

Penahanan dilakukan, lantaran ia kedapatan membeli motor murah, yang ternyata hasil curian. Betapa tidak, motor Honda Beat plus Yamaha Vixion hanya dibelinya dengan Rp 6 juta.

Baca Juga  Bandel! Beroperasi di Bulan Suci, Kafe di Purwosari Disegel

Selanjutnya, ia menjualnya kembali. Dan mendapat keuntungan Rp 700 ribu. Tentu ia bukannya tak tahu, kalau motor tersebut adalah barang colongan.

Karena memang, hal itu menjadi pekerjaannya. Membeli motor curian untuk kembali dijual lagi dan menghasilkan keuntungan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, tersangka merupakan penadah motor curian kawakan. Jaringannya tidak hanya dari Pasuruan. Tetapi Malang dan Sidoarjo.

Baca Juga  Petugas Diduga Tidur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur

“Kami menangkapnya Sabtu (21/1) pagi. Kami juga masih mengembangkan. Kemungkinan jaringan lain yang disisir tersangka,” ujarnya.

Menurut Farouk, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.30. Ia ditangkap, setelah membeli motor curian yang dilakukan Salam dan Abdul Roman. Salam dan Abdul Rohman sendiri merupakan pelaku pencurian motor yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan lebih dulu.

Baca Juga  Pedagang Bakso Diseruduk Scoopy, Rombongnya Berserakan. Orangnya Mati. Memilukan

Motor Honda Beat dan Yamaha Vixion curian tersebut dibelinya dengan harga Rp 6 juta. Selanjutnya, ia menjualnya kembali. Dan mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu dari hasil penjualan tersebut.

“Kami berhasil membongkar kasus penadahan motor curian yang dilakukan tersangka, setelah penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut,” bebernya.

Karena ulahnya itu, Lukman dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancamannya, 4 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Korupsi Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Amankan Rp 2,5 Miliar dan Sertifikat Tanah

Hukum & Kriminal

Keok di Pengadilan Tinggi, Juragan Sirtu Bulusari Bebas. Jaksa : PT Bukan Akhir Segalanya, Masih Ada MA

Hukum & Kriminal

Dijadikan Tersangka, Kades Kemirisewu Melawan. Gugat Polres Pasuruan Praperadilan. Sayang Polisi Tak Datang

Hukum & Kriminal

Mediasi Tak Berujung, LPA Pasuruan Dan Korban Penganiayan Tancap Gas Ke jalur Hukum

Hukum & Kriminal

Geger…! Sopir Bus di Pasuruan Jadi Korban Pembacokan Preman

Hukum & Kriminal

Aksi Premanisme Makin Brutal, Pegiat LSM Desak Pembubaran LPKSM Sakera

Berita

Tantang Keabsahan Alat Bukti, Kades Wonosari Ajukan Uji Materi

Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah PIER Pasuruan Memanas: Ahli Waris Desak Keterangan Desa