Home / Hukum & Kriminal

Senin, 23 Januari 2023 - 22:55 WIB

Tergiur Motor Murah, Ternyata Barang Curian, Lelaki Ini Diamankan

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Jangan mudah tergiur beli motor murah. Salah-salah, bisa masuk penjara.

Hal ini seperti yang akhirnya dirasakan Lukman, 34.  Lelaki asal Sapulante, Kecamatan Pasrepan tersebut harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditangkap anggota polisi.

Penahanan dilakukan, lantaran ia kedapatan membeli motor murah, yang ternyata hasil curian. Betapa tidak, motor Honda Beat plus Yamaha Vixion hanya dibelinya dengan Rp 6 juta.

Baca Juga  Innalillah...Pria Ini Meninggal Telanjang, Pengaruh Obat Kuat?

Selanjutnya, ia menjualnya kembali. Dan mendapat keuntungan Rp 700 ribu. Tentu ia bukannya tak tahu, kalau motor tersebut adalah barang colongan.

Karena memang, hal itu menjadi pekerjaannya. Membeli motor curian untuk kembali dijual lagi dan menghasilkan keuntungan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, tersangka merupakan penadah motor curian kawakan. Jaringannya tidak hanya dari Pasuruan. Tetapi Malang dan Sidoarjo.

Baca Juga  Mediasi Tak Berujung, LPA Pasuruan Dan Korban Penganiayan Tancap Gas Ke jalur Hukum

“Kami menangkapnya Sabtu (21/1) pagi. Kami juga masih mengembangkan. Kemungkinan jaringan lain yang disisir tersangka,” ujarnya.

Menurut Farouk, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.30. Ia ditangkap, setelah membeli motor curian yang dilakukan Salam dan Abdul Roman. Salam dan Abdul Rohman sendiri merupakan pelaku pencurian motor yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan lebih dulu.

Baca Juga  Bangil Carnival Disorot Ulama, MUI Restui Bangil Carnival Tetap Di Gelar

Motor Honda Beat dan Yamaha Vixion curian tersebut dibelinya dengan harga Rp 6 juta. Selanjutnya, ia menjualnya kembali. Dan mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu dari hasil penjualan tersebut.

“Kami berhasil membongkar kasus penadahan motor curian yang dilakukan tersangka, setelah penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut,” bebernya.

Karena ulahnya itu, Lukman dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancamannya, 4 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

BBM Naik, Wong Cilik Semakin Tercekik

Hukum & Kriminal

Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan

Hukum & Kriminal

Ogah Terima Maaf Terdakwa, Korban Penyerobotan Tanah Minta Keadilan

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Kejari Kab Pasuruan Andalkan Aplikasi Jaga Desa Awasi DD

Hukum & Kriminal

Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat

Hukum & Kriminal

Tujuh Remaja Diduga Terlibat Gangster Diciduk

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan 9,2 Gram