Home / Hukum & Kriminal

Senin, 23 Januari 2023 - 22:55 WIB

Tergiur Motor Murah, Ternyata Barang Curian, Lelaki Ini Diamankan

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Jangan mudah tergiur beli motor murah. Salah-salah, bisa masuk penjara.

Hal ini seperti yang akhirnya dirasakan Lukman, 34.  Lelaki asal Sapulante, Kecamatan Pasrepan tersebut harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditangkap anggota polisi.

Penahanan dilakukan, lantaran ia kedapatan membeli motor murah, yang ternyata hasil curian. Betapa tidak, motor Honda Beat plus Yamaha Vixion hanya dibelinya dengan Rp 6 juta.

Baca Juga  Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

Selanjutnya, ia menjualnya kembali. Dan mendapat keuntungan Rp 700 ribu. Tentu ia bukannya tak tahu, kalau motor tersebut adalah barang colongan.

Karena memang, hal itu menjadi pekerjaannya. Membeli motor curian untuk kembali dijual lagi dan menghasilkan keuntungan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, tersangka merupakan penadah motor curian kawakan. Jaringannya tidak hanya dari Pasuruan. Tetapi Malang dan Sidoarjo.

Baca Juga  Duo Spesialis Bobol Sekolah Antar Daerah Ditangkap. Penadahnya Juga Diseret ke Penjara

“Kami menangkapnya Sabtu (21/1) pagi. Kami juga masih mengembangkan. Kemungkinan jaringan lain yang disisir tersangka,” ujarnya.

Menurut Farouk, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.30. Ia ditangkap, setelah membeli motor curian yang dilakukan Salam dan Abdul Roman. Salam dan Abdul Rohman sendiri merupakan pelaku pencurian motor yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan lebih dulu.

Baca Juga  FKPPI Tuding Proyek KMP Salahi RAB Dan Langgar Undang-Undang KIP

Motor Honda Beat dan Yamaha Vixion curian tersebut dibelinya dengan harga Rp 6 juta. Selanjutnya, ia menjualnya kembali. Dan mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu dari hasil penjualan tersebut.

“Kami berhasil membongkar kasus penadahan motor curian yang dilakukan tersangka, setelah penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut,” bebernya.

Karena ulahnya itu, Lukman dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancamannya, 4 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Merasa Ditipu, Ketua AJPB Polisikan Bos Sarung Sidowayah

Hukum & Kriminal

PORTAL Ancam Lapor Presiden Jika Kawasan Lindung Wonosunyo Tetap Ditambang

Hukum & Kriminal

Ini Deretan Tersangka Terduga Kasus BOP Kemenag RI Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana PKBM Jilid III, Kejari Tahan Tiga Tersangka

Hukum & Kriminal

Tidak Ada Fakta Terlibat Aborsi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Randy

Berita

Pungli Pedagang Masjid Cheng Hoo Pandaan, Sulit Dihukum. Polisi Beberkan Alasannya.

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan