Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 20 Desember 2022 - 21:53 WIB

Kades Penunggul Terancam Mendekam Lama Dipenjara, Ini Penyebabnya…

SIDANG: Persidangan Kades Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sunhaji yang dilangsungkan virtual.

 

NGULING, titiksatu.com – Hari-hari Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sunhaji, benar-benar bakal mendekam lebih lama di penjara. Pasalnya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, menuntut hukuman berat untuk terdakwa.

Tuntutan berat itu, tak lepas dari pelanggaran hukum yang dilakukannya. Ia ditengarai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Lama Dicari, Buron Kasus PKIS Sekartanjung Akhirnya Menampakkan Diri. Begini Tindakan Kejaksaan, Kemudian

Karena diduga menilap uang ADD dan DD tahun 2021. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menguraikan, terdakwa menjalani sidang tuntutan secara virtual, Selasa (20/12).

“Sidang dilaksanakan di PN Tipikor. Pelaksanaannya secara virtual, di mana terdakwa menjalaninya di Rutan Bangil,” jelasnya.

Baca Juga  Pungli Pedagang Masjid Cheng Hoo Pandaan, Sulit Dihukum. Polisi Beberkan Alasannya.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menganggap, hukuman 6 tahun penjara pantas diberikan kepada terdakwa. Bukan hanya kurungan badan tentunya. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta. Bila tidak, hukuman 6 bulan kurungan sebagai gantinya.

Terdakwa juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 371 juta. Uang pengganti itu, bisa digantikan kurungan selama 3 tahun penjara, bila terdakwa tidak mengembalikannya ke negara.

Baca Juga  Humas CV Wahyu Putra : Kami Tidak Pernah Dianggap Ada

“Kami sudah mengajukan tuntutan 6 tahun penjara. Selain itu, ada denda dan pembayaran uang pengganti yang harus dilakukannya,” kata Jemmy.

Kades Penunggul ditahan atas kasus penyalahgunaan dana ADD dan DD 2021. Kasus tersebut ditangani Polda Jatim. Hingga akhirnya diserahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut.

Terdakwa pun harus menjalani persidangan. Bahkan, saat ini sudah masuk tuntutan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Pembunuhan di Purwosari Terungkap: Pelaku Sakit Hati Ditolak Ngutang

Hukum & Kriminal

Terperosok ke Sungai, Nasib Lelaki Ini Berakhir Miris

Hukum & Kriminal

Sel Diobok-obok, Ternyata Ini Barang yang Biasa Disimpan Tahanan

Hukum & Kriminal

Anak Mantan Kapolri, Duduki Kursi Kasatreskrim Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Begini Cara Polres Pasuruan Berbagi untuk Sesama, Sebar Ratusan Takjil untuk Pengendara

Hukum & Kriminal

Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

Hukum & Kriminal

Bongka 104 Kasus Kejahatan, Polres Pasuruan Raih Peringkat 5 Ops Sikat Semeru 2025

Hukum & Kriminal

Pengusaha Bengkel, Asal Warungdowo Ngandang. Usai Dilaporkan Kades, Atas Kasus TKD