Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 20 Desember 2022 - 21:53 WIB

Kades Penunggul Terancam Mendekam Lama Dipenjara, Ini Penyebabnya…

SIDANG: Persidangan Kades Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sunhaji yang dilangsungkan virtual.

 

NGULING, titiksatu.com – Hari-hari Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sunhaji, benar-benar bakal mendekam lebih lama di penjara. Pasalnya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, menuntut hukuman berat untuk terdakwa.

Tuntutan berat itu, tak lepas dari pelanggaran hukum yang dilakukannya. Ia ditengarai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Korupsi PKBM: Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan Ngandang

Karena diduga menilap uang ADD dan DD tahun 2021. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menguraikan, terdakwa menjalani sidang tuntutan secara virtual, Selasa (20/12).

“Sidang dilaksanakan di PN Tipikor. Pelaksanaannya secara virtual, di mana terdakwa menjalaninya di Rutan Bangil,” jelasnya.

Baca Juga  Parah...Gara-gara Sakit Hati, Mobil Mertua Dicuri

Dalam tuntutan tersebut, JPU menganggap, hukuman 6 tahun penjara pantas diberikan kepada terdakwa. Bukan hanya kurungan badan tentunya. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta. Bila tidak, hukuman 6 bulan kurungan sebagai gantinya.

Terdakwa juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 371 juta. Uang pengganti itu, bisa digantikan kurungan selama 3 tahun penjara, bila terdakwa tidak mengembalikannya ke negara.

Baca Juga  Kelakuan Para ABG Bikin Miris, Pesta Miras Bersama Gadis-gadis

“Kami sudah mengajukan tuntutan 6 tahun penjara. Selain itu, ada denda dan pembayaran uang pengganti yang harus dilakukannya,” kata Jemmy.

Kades Penunggul ditahan atas kasus penyalahgunaan dana ADD dan DD 2021. Kasus tersebut ditangani Polda Jatim. Hingga akhirnya diserahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut.

Terdakwa pun harus menjalani persidangan. Bahkan, saat ini sudah masuk tuntutan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Merasa Ditipu, Ketua AJPB Polisikan Bos Sarung Sidowayah

Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Hukum & Kriminal

Mengaku Khilaf, Pedagang Burger Nodai Pelajar SMP

Berita

Sasar Toko dan Ekspedisi, Tim Gabungan Sita 2.800 Batang Rokok Ilegal di Pasuruan

Hukum & Kriminal

Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu, Empat Pelaku Diamankan

Hukum & Kriminal

LSM Laporkan Dugaan Pungli Rekrutmen RSUD Grati ke Polisi

Berita

Astaghfirullah, Seorang Ustad di Kecamatan Beji, Tega Berbuat Seperti Ini Pada Santri Perempuannya

Hukum & Kriminal

Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir. Salah Satu Alasannya, Karena Ada Yang Meninggal