Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 2 April 2022 - 08:32 WIB

Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya

BEBERKAN FAKTA : Elisa dan Wiwik saat memberikan keterangan pers di Bangil Jumat (1/4)

PASURUAN, titiksatu.com – Pengenaan pasal pengguguran yang menyeret Randy Bagus Hari Sasongko dinilai tim kuasa hukum terdakwa kasus aborsi tersebut tidak tepat. Pasalnya, selama persidangan berjalan, tidak ada bukti autentik yang menyebutkan Novia Widyasari Rahayu, hamil atau pernah menggugurkan kandungannya.

Justru hasil visum yang menjadi bukti di persidangan, Novia meninggal karena bunuh diri. Dengan menenggak cairan racun jenis potasium.

“Memang ada saksi yang menyatakan Novia hamil. Tapi, hal itu tidak didukung dengan bukti-bukti medis,” ungkap tim penasehat hukum Randy, Elisa Andarwati dan Wiwik Tri Haryati, Jumat (1/4).

Baca Juga  Mundur Jadi Calon Kepala Desa, Siap-siap Dipenjara Atau Dikenai Denda

Elisa menambahkan, selama persidangan dilangsungkan, bukti rekam medik kalau Novia hamil tidak ada. Begitu juga dengan bukti visum yang menyebut kalau Novia menggugurkan kandungan. Juga tidak ada di persidangan.

Karena yang dihadirkan, adalah bukti visum yang menyebutkan kalau Novia meninggal bunuh diri, karena potasium. Untuk itulah, ia beranggapan dakwaan pasal 348 jo pasal 56 KUHP tentang pengguguran atau membantu untuk melakukan pengguguran yang ditujukan kepada kliennya, tidak tepat.

Baca Juga  GERAM Tantang Lakukan Sumpah Pocong, OPD Ciut Nyali

Malah, ia memandang, kalau kasus tersebut terkesan dipaksakan. Lantaran kasus bunuh diri itu, terlanjur viral.

“Kami akan berjuang dalam mencari keadilan untuk Randy. Kami harap, keadilan ditegakkan. Jangan karena viral, sehingga kasus ini terkesan dipaksakan,” imbuhnya yang diamini rekannya, Wiwik.

Pihaknya pun sudah menyiapkan langkah-langkah. Termasuk menyiapkan saksi-saksi yang meringankan. Agar keadilan bisa ditegakkan.

Baca Juga  Pasar Karangketug Berkobar, Puluhan Kios Terbakar

Seperti yang pernah diberitakan, kasus aborsi melilit Randy Bagus Hari Sasongko. Ia ditahan, karena diduga terlibat kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia. Kasus ini muncul, setelah Novia ditemukan meninggal dalam keadaan mengenaskan.

Ia meninggal di sebelah makam ayahnya, di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh. Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Begal Hingga Curanmor Sukses Disikat Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Astaghfirullah, Bikin Rusak Citra Madrasah. Guru Agama Cabuli 5 Siswinya. Parahnya, Dipertontonkan Ke Siswi Lainnya

Hukum & Kriminal

Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Gelapkan 3 Mobil Rental Demi Penuhi Gaya Hidup

Hukum & Kriminal

Cari Rongsokan, Cium Bau Busuk, Ternyata Ada Mayat

Hukum & Kriminal

Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan

Berita

Tuntun Motor Orang, Dicat, Bawa ke Ladang, Eh…Ketahuan

Hukum & Kriminal

Bupati Gandeng Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal, Lindungi Pundi Negara dan Kesehatan Warga

Hukum & Kriminal

Proyek Urukan Lahan Lapas Terintegrasi Digarap. Pastikan dari Tambang Galian C yang Legal