Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 2 April 2022 - 08:32 WIB

Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya

BEBERKAN FAKTA : Elisa dan Wiwik saat memberikan keterangan pers di Bangil Jumat (1/4)

PASURUAN, titiksatu.com – Pengenaan pasal pengguguran yang menyeret Randy Bagus Hari Sasongko dinilai tim kuasa hukum terdakwa kasus aborsi tersebut tidak tepat. Pasalnya, selama persidangan berjalan, tidak ada bukti autentik yang menyebutkan Novia Widyasari Rahayu, hamil atau pernah menggugurkan kandungannya.

Justru hasil visum yang menjadi bukti di persidangan, Novia meninggal karena bunuh diri. Dengan menenggak cairan racun jenis potasium.

“Memang ada saksi yang menyatakan Novia hamil. Tapi, hal itu tidak didukung dengan bukti-bukti medis,” ungkap tim penasehat hukum Randy, Elisa Andarwati dan Wiwik Tri Haryati, Jumat (1/4).

Baca Juga  Kades Penunggul Terancam Mendekam Lama Dipenjara, Ini Penyebabnya...

Elisa menambahkan, selama persidangan dilangsungkan, bukti rekam medik kalau Novia hamil tidak ada. Begitu juga dengan bukti visum yang menyebut kalau Novia menggugurkan kandungan. Juga tidak ada di persidangan.

Karena yang dihadirkan, adalah bukti visum yang menyebutkan kalau Novia meninggal bunuh diri, karena potasium. Untuk itulah, ia beranggapan dakwaan pasal 348 jo pasal 56 KUHP tentang pengguguran atau membantu untuk melakukan pengguguran yang ditujukan kepada kliennya, tidak tepat.

Baca Juga  Membanggakan, Anak Jurnalis Pasuruan Borong Dua Medali Dalam Ajang Olimpiade Sains Nasional

Malah, ia memandang, kalau kasus tersebut terkesan dipaksakan. Lantaran kasus bunuh diri itu, terlanjur viral.

“Kami akan berjuang dalam mencari keadilan untuk Randy. Kami harap, keadilan ditegakkan. Jangan karena viral, sehingga kasus ini terkesan dipaksakan,” imbuhnya yang diamini rekannya, Wiwik.

Pihaknya pun sudah menyiapkan langkah-langkah. Termasuk menyiapkan saksi-saksi yang meringankan. Agar keadilan bisa ditegakkan.

Baca Juga  Kedapatan Bawa Narkoba, Rudy Hartono Kembali Ditahan Polisi

Seperti yang pernah diberitakan, kasus aborsi melilit Randy Bagus Hari Sasongko. Ia ditahan, karena diduga terlibat kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia. Kasus ini muncul, setelah Novia ditemukan meninggal dalam keadaan mengenaskan.

Ia meninggal di sebelah makam ayahnya, di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh. Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Babak Baru Sengketa Sardo: “Novum” di Bagasi Mobil Berujung Laporan Polda Jatim

Hukum & Kriminal

Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan

Hukum & Kriminal

Gondol Motor, Ketahuan, Pemuda Rejoso Ini Nyonyor

Hukum & Kriminal

Wiiih Kepala Yayasan Pancawahana Upayakan Makar, PCNU Kabupaten Pasuruan Akan Tempuh Jalur Hukum

Hukum & Kriminal

Pertanyakan Laporan Korupsi Banpol, PAC PDIP Datangi Kejaksaan

Hukum & Kriminal

Tidak Pro Rakyat, Pendemo Sebut DPR, Dewan Pemerkosa hak Rakyat. Minta DPR Dibubarkan

Hukum & Kriminal

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dibakar

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Dua Jambret Tepar