Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:19 WIB

Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian

DIGELANDANG : Bos tambang, Kaji Samud saat diangkut ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, titiksatu.com – Bos tambang asal Bulusari, Kaji Samud, kembali harus meringkuk di jeruji besi. Itu setelah dalam persidangan perdananya kemarin (15/3), majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, sidang perdana Kaji Samud, mengagendakan pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kaji Samud didakwa pasal 2 jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi. Ia ditengarai memperkaya diri sendiri sehingga memicu kerugian negara.

Baca Juga  Gercep! Polres Pasuruan Tahan 7 Tersangka Kasus Asusila di Tutur

“Kami mendakwanya pasal 2 jo pasal 3 UU RI tentang tindak pidana korupsi,” terang Jemmy.

Tak hanya menyidangkan terdakwa. Jaksa juga melakukan penahanan terhadap terdakwa. Penahanan itu dilakukan, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor, mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa. “Kami titipkan terdakwa ke Rutan Bangil. Hal ini sesuai perintah pengadilan,” sambungnya.

Baca Juga  Warga Miskin Jadi Korban Asusila, LPA Soroti Dan Tempuh Jalur Hukum

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, kembali menelan “korban”. Dua bos besar asal Gempol dan Surabaya, dijebloskan ke penjara, lantaran disinyalir ikut terlibat dalam meraup keuntungan tanah kas desa tersebut.

Dua bos besar yang dimaksud, adalah Samud juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus, warga Surabaya. Samud tak lain merupakan kakak kandung dari Yudono yang juga tersangkut kasus TKD Bulusari. Sementara Stefanus merupakan pemodal dari perusahaan tambah tersebut. Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci, sejak 17 Desember 2020.

Baca Juga  Jor-joran, Pemkab Siapkan Rp 75 Miliar untuk Dua Gedung Baru di Raci

Mereka diduga mengeruk tanah kas desa sejak lama. Namun, benar-benar baru aktif, sekitar 2017. Imbas hal itu, kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Samud ditahan di Lapas Pasuruan Kota. Sementara Stefanus dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya. Stefanus akhirnya meninggal di rumah sakit, atas penyakit komplikasi yang dideritanya. Sementara, Samud, kini harus menjalani persidangan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Misteri Mayat Bugil di Grati Terkuak, Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita

Innalillah…Pria Ini Meninggal Telanjang, Pengaruh Obat Kuat?

Berita

Mau Dilantik, Perangkat Desa di Kejayan Malah Dibui Gara-gara Nyolong Laptop dan Handphone

Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Dua Jambret Tepar

Berita

Tantang Keabsahan Alat Bukti, Kades Wonosari Ajukan Uji Materi

Berita

Usaha Bangkrut, Perempuan Ini Pilih Badut. Malah Kena Garuk

Berita

Habiskan Sabu-Sabu 1 Kilogram Sehari, Pengedar Asal Pandaan Di Krangkeng Polres Pasuruan