Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:19 WIB

Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian

DIGELANDANG : Bos tambang, Kaji Samud saat diangkut ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, titiksatu.com – Bos tambang asal Bulusari, Kaji Samud, kembali harus meringkuk di jeruji besi. Itu setelah dalam persidangan perdananya kemarin (15/3), majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, sidang perdana Kaji Samud, mengagendakan pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kaji Samud didakwa pasal 2 jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi. Ia ditengarai memperkaya diri sendiri sehingga memicu kerugian negara.

Baca Juga  Dihajar Massa, Jambret Handphone Nyaris Kehilangan Nyawa

“Kami mendakwanya pasal 2 jo pasal 3 UU RI tentang tindak pidana korupsi,” terang Jemmy.

Tak hanya menyidangkan terdakwa. Jaksa juga melakukan penahanan terhadap terdakwa. Penahanan itu dilakukan, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor, mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa. “Kami titipkan terdakwa ke Rutan Bangil. Hal ini sesuai perintah pengadilan,” sambungnya.

Baca Juga  Duh....Tanah Mau Ditebus, Yang Terima Gadai Ogah. Jalur Hukum Pun Ditempuh Ahli Waris

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, kembali menelan “korban”. Dua bos besar asal Gempol dan Surabaya, dijebloskan ke penjara, lantaran disinyalir ikut terlibat dalam meraup keuntungan tanah kas desa tersebut.

Dua bos besar yang dimaksud, adalah Samud juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus, warga Surabaya. Samud tak lain merupakan kakak kandung dari Yudono yang juga tersangkut kasus TKD Bulusari. Sementara Stefanus merupakan pemodal dari perusahaan tambah tersebut. Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci, sejak 17 Desember 2020.

Baca Juga  "Dinasti" Gus Saiful Damanhuri, Pindah Haluan ke Partai Gerindra?

Mereka diduga mengeruk tanah kas desa sejak lama. Namun, benar-benar baru aktif, sekitar 2017. Imbas hal itu, kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Samud ditahan di Lapas Pasuruan Kota. Sementara Stefanus dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya. Stefanus akhirnya meninggal di rumah sakit, atas penyakit komplikasi yang dideritanya. Sementara, Samud, kini harus menjalani persidangan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Proyek Urukan Lahan Lapas Terintegrasi Digarap. Pastikan dari Tambang Galian C yang Legal

Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya

Berita

Digebuki, Terduga Pencurian Babak Belur Dimassa

Berita

Nyelonong Masuk Rumah Orang, Ditengarai Pencuri, Digebuki

Hukum & Kriminal

Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat

Hukum & Kriminal

Dijadikan Tersangka, Kades Kemirisewu Melawan. Gugat Polres Pasuruan Praperadilan. Sayang Polisi Tak Datang

Hukum & Kriminal

Tersangka Pemotong Dana BOP, Bisa Bertambah

Hukum & Kriminal

Ini Deretan Tersangka Terduga Kasus BOP Kemenag RI Kabupaten Pasuruan