Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:19 WIB

Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian

DIGELANDANG : Bos tambang, Kaji Samud saat diangkut ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, titiksatu.com – Bos tambang asal Bulusari, Kaji Samud, kembali harus meringkuk di jeruji besi. Itu setelah dalam persidangan perdananya kemarin (15/3), majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, sidang perdana Kaji Samud, mengagendakan pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kaji Samud didakwa pasal 2 jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi. Ia ditengarai memperkaya diri sendiri sehingga memicu kerugian negara.

Baca Juga  Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Bisa Berlangsung Sejak Lama, Kejari Diminta Tak Ragu Mengusutnya

“Kami mendakwanya pasal 2 jo pasal 3 UU RI tentang tindak pidana korupsi,” terang Jemmy.

Tak hanya menyidangkan terdakwa. Jaksa juga melakukan penahanan terhadap terdakwa. Penahanan itu dilakukan, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor, mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa. “Kami titipkan terdakwa ke Rutan Bangil. Hal ini sesuai perintah pengadilan,” sambungnya.

Baca Juga  Dalam Persidangan Eks Kepala BPKPD Akui Lakukan Pemotongan Insentif 10 Persen

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, kembali menelan “korban”. Dua bos besar asal Gempol dan Surabaya, dijebloskan ke penjara, lantaran disinyalir ikut terlibat dalam meraup keuntungan tanah kas desa tersebut.

Dua bos besar yang dimaksud, adalah Samud juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus, warga Surabaya. Samud tak lain merupakan kakak kandung dari Yudono yang juga tersangkut kasus TKD Bulusari. Sementara Stefanus merupakan pemodal dari perusahaan tambah tersebut. Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci, sejak 17 Desember 2020.

Baca Juga  Durasi Hujan Tinggi, Sejumlah Bencana Terjadi

Mereka diduga mengeruk tanah kas desa sejak lama. Namun, benar-benar baru aktif, sekitar 2017. Imbas hal itu, kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Samud ditahan di Lapas Pasuruan Kota. Sementara Stefanus dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya. Stefanus akhirnya meninggal di rumah sakit, atas penyakit komplikasi yang dideritanya. Sementara, Samud, kini harus menjalani persidangan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kejari Bidik Tersangka Kasus Pungli PTSL Wonosari Tutur

Hukum & Kriminal

LSM Laporkan Dugaan Pungli Rekrutmen RSUD Grati ke Polisi

Hukum & Kriminal

Putus Rantai Peredaran, PSK Tretes Dites Narkoba

Hukum & Kriminal

Babak Baru Sengketa Sardo: “Novum” di Bagasi Mobil Berujung Laporan Polda Jatim

Hukum & Kriminal

Penyidik Diusut Propam, Pelapor Tagih Janji Kapolres Buka Penyelidikan Kasus ITE

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Gembleng Lurah Hingga Ibu PKK Agar Melek Hukum

Hukum & Kriminal

FKPPI Tuding Proyek KMP Salahi RAB Dan Langgar Undang-Undang KIP

Hukum & Kriminal

Gondol Motor, Ketahuan, Pemuda Rejoso Ini Nyonyor