Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:19 WIB

Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian

DIGELANDANG : Bos tambang, Kaji Samud saat diangkut ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, titiksatu.com – Bos tambang asal Bulusari, Kaji Samud, kembali harus meringkuk di jeruji besi. Itu setelah dalam persidangan perdananya kemarin (15/3), majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, sidang perdana Kaji Samud, mengagendakan pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kaji Samud didakwa pasal 2 jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi. Ia ditengarai memperkaya diri sendiri sehingga memicu kerugian negara.

Baca Juga  Warga Miskin Jadi Korban Asusila, LPA Soroti Dan Tempuh Jalur Hukum

“Kami mendakwanya pasal 2 jo pasal 3 UU RI tentang tindak pidana korupsi,” terang Jemmy.

Tak hanya menyidangkan terdakwa. Jaksa juga melakukan penahanan terhadap terdakwa. Penahanan itu dilakukan, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor, mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa. “Kami titipkan terdakwa ke Rutan Bangil. Hal ini sesuai perintah pengadilan,” sambungnya.

Baca Juga  Tujuh Remaja Diduga Terlibat Gangster Diciduk

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, kembali menelan “korban”. Dua bos besar asal Gempol dan Surabaya, dijebloskan ke penjara, lantaran disinyalir ikut terlibat dalam meraup keuntungan tanah kas desa tersebut.

Dua bos besar yang dimaksud, adalah Samud juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus, warga Surabaya. Samud tak lain merupakan kakak kandung dari Yudono yang juga tersangkut kasus TKD Bulusari. Sementara Stefanus merupakan pemodal dari perusahaan tambah tersebut. Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci, sejak 17 Desember 2020.

Baca Juga  Team PUBG Gresik "Sunday Gank" Rebut Juara Pertama Polda Jatim

Mereka diduga mengeruk tanah kas desa sejak lama. Namun, benar-benar baru aktif, sekitar 2017. Imbas hal itu, kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Samud ditahan di Lapas Pasuruan Kota. Sementara Stefanus dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya. Stefanus akhirnya meninggal di rumah sakit, atas penyakit komplikasi yang dideritanya. Sementara, Samud, kini harus menjalani persidangan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Digerebek! Arena Judi Sabung Ayam di Purwodadi Pasuruan Ludes Dibakar Polisi

Hukum & Kriminal

Sopir Bus Ngantuk, Rombongan Pegawai Kemenag Celaka

Hukum & Kriminal

Babak Baru Sengketa Sardo: “Novum” di Bagasi Mobil Berujung Laporan Polda Jatim

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2026

Hukum & Kriminal

Keok di Pengadilan Tinggi, Juragan Sirtu Bulusari Bebas. Jaksa : PT Bukan Akhir Segalanya, Masih Ada MA

Hukum & Kriminal

Bupati Gandeng Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal, Lindungi Pundi Negara dan Kesehatan Warga

Hukum & Kriminal

Tergiur Motor Murah, Ternyata Barang Curian, Lelaki Ini Diamankan

Berita

Gudang Oplosan LPG Digerebek Mabes, Polres Pasuruan Mengaku Belum Tahu