PERTANYAKAN : Kalangan NGO saat meminta penjelasan ke BON Kabupaten Pasuruan
PASURUAN, titiksatu.com – Bupati Pasuruan disebut-sebut terlibat dalam program redistribusi tanah di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. Bahkan, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan tersebut, menjadi penanggungjawab sertifikasi dan pendistribusian tanah negara yang menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Hal itu terungkap saat kalangan aktivis mendatangi kantor BPN Kabupaten Pasuruan untuk mempertanyakan carut marut redistribusi lahan di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kamis (22/6). Kasubbag Tata Usaha Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi menyatakan, pendataan calon penerima redistribusi tanah menjadi ranah PPL dengan diketuai oleh Bupati Pasuruan. PPL itu yang mengumpulkan data untuk proses seleksi hingga penetapan subjek dan objek redistribusi tanah landreform tersebut.
”Mungkin titik kelemahannya ada pada proses seleksi,” kata Sukardi.
Sementara itu, Kepala Penataan dan Pemberdayaan Redistribusi Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Ibnu Bachtiar menjelaskan, selama sosialisasi sudah menekankan bahwa redistribusi tanah diberikan untuk petani penggarap. Jika akhirnya diketahui ada sebagian tanah yang dikuasai orang-orang berduit atau bukan petani penggarap, maka proses seleksi tidak dilakukan secara maksimal.
“Kami akan melaporkan ke BPN pusat, setelah pelepasan redistribusi, banyak yang dijual ke pemilik modal,” beber Ibnu.
Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto mencurigai adanya permufakatan jahat dalam sertifikasi lahan seluas 97 hektar di Desa Tambaksari. Program redistribusi tanah justru dijadikan ajang bancakan para penggede yang memiliki pengaruh kekuasan.
Ironisnya, para petani yang turun temurun menggarap lahan perkebunan ternyata banyak yang tidak menikmati program itu. Mereka justru menjadi korban dengan harus menebus puluhan juta atas lahan garapannya yang diklaim milik Puji Asmoro.
”Ada 250 sertifikat yang disita jaksa. Sedangkan 102 sertifikat masih belum jelas jeluntrungannya sampai sekarang. Tidak menutup kemungkinan masih dikuasai oleh Puji Asmoro,” tuding Lujeng.
Ia memandang, BPN semestinya juga tersinggung ketika tanah negara yang menjadi obyek redistribusi ternyata diklaim oleh PA alias Puji Asmoro. Apalagi kondisi itu kemudian membuka celah adanya pungutan liar yang harus dikeluarkan petani.
”Kami mensinyalir ada indikasi manipulasi data penerima di tahapan seleksi PPL redistribusi tanah. Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan harus memeriksa Bupati Pasuruan, untuk mengungkap dugaan manipulasi data tersebut,” tandas Lujeng Sudarto, yang juga kuasa hukum warga Desa Tambaksari. (and/rif)













