Home / Berita

Jumat, 23 Juni 2023 - 06:56 WIB

Bupati Pasuruan Terlibat Program Redistribusi Tanah Tambaksari?

PERTANYAKAN : Kalangan NGO saat meminta penjelasan ke BON Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, titiksatu.com – Bupati Pasuruan disebut-sebut terlibat dalam program redistribusi tanah di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. Bahkan, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan tersebut, menjadi penanggungjawab sertifikasi dan pendistribusian tanah negara yang menyeret tiga orang sebagai tersangka.

Hal itu terungkap saat kalangan aktivis mendatangi kantor BPN Kabupaten Pasuruan untuk mempertanyakan carut marut redistribusi lahan di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kamis (22/6). Kasubbag Tata Usaha Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi menyatakan, pendataan calon penerima redistribusi tanah menjadi ranah PPL dengan diketuai oleh Bupati Pasuruan. PPL itu yang mengumpulkan data untuk proses seleksi hingga penetapan subjek dan objek redistribusi tanah landreform tersebut.

Baca Juga  Gema Sholawat Bersama, Bos PT Cesa Sampai Berlinang Air Mata

”Mungkin titik kelemahannya ada pada proses seleksi,” kata Sukardi.

Sementara itu, Kepala Penataan dan Pemberdayaan Redistribusi Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Ibnu Bachtiar menjelaskan, selama sosialisasi sudah menekankan bahwa redistribusi tanah diberikan untuk petani penggarap. Jika akhirnya diketahui ada sebagian tanah yang dikuasai orang-orang berduit atau bukan petani penggarap, maka proses seleksi tidak dilakukan secara maksimal.

“Kami akan melaporkan ke BPN pusat, setelah pelepasan redistribusi, banyak yang dijual ke pemilik modal,” beber Ibnu.

Baca Juga  Pembunuhan di Purwosari Terungkap: Pelaku Sakit Hati Ditolak Ngutang

Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto mencurigai adanya permufakatan jahat dalam sertifikasi lahan seluas 97 hektar di Desa Tambaksari. Program redistribusi tanah justru dijadikan ajang bancakan para penggede yang memiliki pengaruh kekuasan.

Ironisnya, para petani yang turun temurun menggarap lahan perkebunan ternyata banyak yang tidak menikmati program itu. Mereka justru menjadi korban dengan harus menebus puluhan juta atas lahan garapannya yang diklaim milik Puji Asmoro.

”Ada 250 sertifikat yang disita jaksa. Sedangkan 102 sertifikat masih belum jelas jeluntrungannya sampai sekarang. Tidak menutup kemungkinan masih dikuasai oleh Puji Asmoro,” tuding Lujeng.

Baca Juga  Pemkab Didesak Terbitkan Perda Tempat Hiburan, Untuk Mencegah Pungli dan Dongkrak Investasi

Ia memandang, BPN semestinya juga tersinggung ketika tanah negara yang menjadi obyek redistribusi ternyata diklaim oleh PA alias Puji Asmoro. Apalagi kondisi itu kemudian membuka celah adanya pungutan liar yang harus dikeluarkan petani.

”Kami mensinyalir ada indikasi manipulasi data penerima di tahapan seleksi PPL redistribusi tanah. Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan harus memeriksa Bupati Pasuruan, untuk mengungkap dugaan manipulasi data tersebut,” tandas Lujeng Sudarto, yang juga kuasa hukum warga Desa Tambaksari. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?
Teks foto : Wadek III Wiwin Arista, SH,. MH. Narasumber dalam FGD di Unmer Pasuruan (foto :rif)

Berita

Bullying Dipasuruan Cukup Tinggi, Unmer Pasuruan Gelar FGD Bersama 25 Lembaga Pendidikan

Berita

Pasar Karangketug Berkobar, Puluhan Kios Terbakar
Teks foto : Tampak sidang paripurna DPRD sahkan RAPBD

Berita

Sidang Paripurna DPRD Setujui Raperda APBD 2025

Berita

Gerah Tambang Ilegal, Dewan Surati Kapolri. Minta Ditindakan Tegas

Berita

DPRD Kritik Pedas KPU Soal Biaya Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Berita

Agar Lolos Ujian SIM, Ini Layanan Yang Diberikan Satlantas Polres Pasuruan untuk Warga

Berita

Pohon Trembesi Tumbang, Macetkan Jalan