Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 11 Maret 2022 - 19:14 WIB

Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari

UKUR : Tim Kejari Kabupaten Pasuruan bersama instansi terkait, menggeledah dan mengukur lahan TKD Warungdowo, yang dijadikan bengkel oleh Romi.

PASURUAN, titiksatu.com– Tim Kejari Kabupaten Pasuruan, menggobok-obok lahan TKD Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, yang dipakai bos bengkel M. Romli alias Romi. Pengukuran itu dilakukan, untuk memastikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasipidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menyampaikan, pengukuran lahan bengkel warga Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek tersebut, dilangsungkan kemarin (11/3). Beberapa pihak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  Pelantikan Ketua Dan Wakil DPRD Tak Lengkap, Zaini Bakal Menyusul Jadi Wakil?

Mulai inspektorat, BPN, hingga Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan. “Kami turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran lahan yang dipakai oleh MR (M. Romli, red),” kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny saat didampingi Kasiintel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.

Pengkuran lahan tersebut dibutuhkan, untuk mengetahui secara rinci berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak bos bengkel tersebut. Selama ini, lahan TKD itu dimanfaatkan untuk bengkel. Tanpa ada retribusi yang dibayarkannya kepada pemerintah desa.

Baca Juga  Guru Olahraga SMKN 2 Sukurejo Diduga Kangkangi Siswinya Hingga Hamil

Hal inilah yang memicu kerugian negara. Besaran perhitungan kerugian tersebut dibutuhkan kejaksaan, untuk proses pelimpahan ke pengadilan negeri tipikor Surabaya. “Begitu kami temukan perhitungan riilnya, akan segera limpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor. Agar bisa disidangkan,” timpalnya.

Seperti yang diketahui, pengusaha bengkel mobil asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, M. Romli, dijebloskan ke penjara. Romli alias Romi ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan, lantaran diduga menempati tanah negara. Ia ditahan sejak Kamis kemarin (10/2) di Rutan Bangil.

Baca Juga  Mau Kerja, Mampir ke Indomaret untuk Beli Kopi, Selang 10 Menit, Motor Raib

Tanah yang dimaksud, berupa TKD Warungdowo dan PT KAI Daop 9 Jember. Lahan seluas 9 ribu meter persegi itu, dipakainya untuk bengkel mobil. Sejak 2014 lalu, tanah itu ditempati. Tidak ada izin atau prosedur apapun yang sesuai.

Kasus ini ditelusuri, setelah adanya laporan dari kades setempat, 2021 lalu. Hingga akhirnya, Romi ditetapkan tersangka dan ditahan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

FKPPI Tuding Proyek KMP Salahi RAB Dan Langgar Undang-Undang KIP

Hukum & Kriminal

Digerebek! Arena Judi Sabung Ayam di Purwodadi Pasuruan Ludes Dibakar Polisi

Berita

Habiskan Sabu-Sabu 1 Kilogram Sehari, Pengedar Asal Pandaan Di Krangkeng Polres Pasuruan
LPA Kabuoaten Pasuruan Daniel Efendi Bicara soal peningkatan kekerasan pada anak semakin menghawatirkan.

Hukum & Kriminal

Guru Olahraga SMKN 2 Sukurejo Diduga Kangkangi Siswinya Hingga Hamil

Hukum & Kriminal

Babak Baru Sengketa Sardo: “Novum” di Bagasi Mobil Berujung Laporan Polda Jatim

Hukum & Kriminal

Pelaku Begal Rembang Tertangkap? Ini Kebenarannya

Hukum & Kriminal

Cleopatra Cantik Asal Sukorejo Ini Berakhir Tragis, Usai Cari Cuan dengan Cara Telanjang di Media Sosial

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Jambret Handphone Nyaris Kehilangan Nyawa