Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 20 Desember 2022 - 21:53 WIB

Kades Penunggul Terancam Mendekam Lama Dipenjara, Ini Penyebabnya…

SIDANG: Persidangan Kades Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sunhaji yang dilangsungkan virtual.

 

NGULING, titiksatu.com – Hari-hari Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sunhaji, benar-benar bakal mendekam lebih lama di penjara. Pasalnya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, menuntut hukuman berat untuk terdakwa.

Tuntutan berat itu, tak lepas dari pelanggaran hukum yang dilakukannya. Ia ditengarai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Duo Spesialis Bobol Sekolah Antar Daerah Ditangkap. Penadahnya Juga Diseret ke Penjara

Karena diduga menilap uang ADD dan DD tahun 2021. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menguraikan, terdakwa menjalani sidang tuntutan secara virtual, Selasa (20/12).

“Sidang dilaksanakan di PN Tipikor. Pelaksanaannya secara virtual, di mana terdakwa menjalaninya di Rutan Bangil,” jelasnya.

Baca Juga  PDOI DPC Pasuruan Siap Hadiri Aksi Dengan Tertib, Desak DPR RI Sahkan RUU Transportasi Oline

Dalam tuntutan tersebut, JPU menganggap, hukuman 6 tahun penjara pantas diberikan kepada terdakwa. Bukan hanya kurungan badan tentunya. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta. Bila tidak, hukuman 6 bulan kurungan sebagai gantinya.

Terdakwa juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 371 juta. Uang pengganti itu, bisa digantikan kurungan selama 3 tahun penjara, bila terdakwa tidak mengembalikannya ke negara.

Baca Juga  Sambut UHC, Legislatif Minta Fasilitas Puskesmas Ditingkatkan

“Kami sudah mengajukan tuntutan 6 tahun penjara. Selain itu, ada denda dan pembayaran uang pengganti yang harus dilakukannya,” kata Jemmy.

Kades Penunggul ditahan atas kasus penyalahgunaan dana ADD dan DD 2021. Kasus tersebut ditangani Polda Jatim. Hingga akhirnya diserahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut.

Terdakwa pun harus menjalani persidangan. Bahkan, saat ini sudah masuk tuntutan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Nyelonong Masuk Rumah Orang, Ditengarai Pencuri, Digebuki

Hukum & Kriminal

Pengusaha Bengkel, Asal Warungdowo Ngandang. Usai Dilaporkan Kades, Atas Kasus TKD

Hukum & Kriminal

Dugaan Pungli Pedagang Durian Disebut Mengalir ke Oknum Wartawan. Benarkah Demikian?

Berita

Tuntun Motor Orang, Dicat, Bawa ke Ladang, Eh…Ketahuan

Hukum & Kriminal

Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir. Salah Satu Alasannya, Karena Ada Yang Meninggal

Hukum & Kriminal

Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan
LPA Kabuoaten Pasuruan Daniel Efendi Bicara soal peningkatan kekerasan pada anak semakin menghawatirkan.

Hukum & Kriminal

Guru Olahraga SMKN 2 Sukurejo Diduga Kangkangi Siswinya Hingga Hamil

Hukum & Kriminal

Polsek Bangil Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Lembah Kolursari