Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 20 Desember 2022 - 21:53 WIB

Kades Penunggul Terancam Mendekam Lama Dipenjara, Ini Penyebabnya…

SIDANG: Persidangan Kades Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sunhaji yang dilangsungkan virtual.

 

NGULING, titiksatu.com – Hari-hari Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sunhaji, benar-benar bakal mendekam lebih lama di penjara. Pasalnya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, menuntut hukuman berat untuk terdakwa.

Tuntutan berat itu, tak lepas dari pelanggaran hukum yang dilakukannya. Ia ditengarai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Nyelonong Masuk Rumah Orang, Ditengarai Pencuri, Digebuki

Karena diduga menilap uang ADD dan DD tahun 2021. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menguraikan, terdakwa menjalani sidang tuntutan secara virtual, Selasa (20/12).

“Sidang dilaksanakan di PN Tipikor. Pelaksanaannya secara virtual, di mana terdakwa menjalaninya di Rutan Bangil,” jelasnya.

Baca Juga  Datangi Kompolnas dan Polri, Minta Usut Tuntas Mafia BBM Subsidi

Dalam tuntutan tersebut, JPU menganggap, hukuman 6 tahun penjara pantas diberikan kepada terdakwa. Bukan hanya kurungan badan tentunya. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta. Bila tidak, hukuman 6 bulan kurungan sebagai gantinya.

Terdakwa juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 371 juta. Uang pengganti itu, bisa digantikan kurungan selama 3 tahun penjara, bila terdakwa tidak mengembalikannya ke negara.

Baca Juga  Eliminasi TBC, YABHYSA Gandeng Pemangku Kebijakan Kabupaten Pasuruan Lakukan Kolaborasi Bersama

“Kami sudah mengajukan tuntutan 6 tahun penjara. Selain itu, ada denda dan pembayaran uang pengganti yang harus dilakukannya,” kata Jemmy.

Kades Penunggul ditahan atas kasus penyalahgunaan dana ADD dan DD 2021. Kasus tersebut ditangani Polda Jatim. Hingga akhirnya diserahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut.

Terdakwa pun harus menjalani persidangan. Bahkan, saat ini sudah masuk tuntutan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Semangat Hajar Jambret, Korban Malah Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal

Keok di Pengadilan Tinggi, Juragan Sirtu Bulusari Bebas. Jaksa : PT Bukan Akhir Segalanya, Masih Ada MA

Berita

Ponpes di Rembang Ini, Didatangi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ada Apa?

Hukum & Kriminal

Kantor Dibobol, Laptop Pegawai Dinsos Digondol
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Hukum & Kriminal

Dipepet Dua Orang, Seorang Guru SD Nyaris Jadi Korban Begal

Berita

Buronan Rudenim Surabaya, Ditangkap Saat Urus Pasport

Hukum & Kriminal

PORTAL Ancam Lapor Presiden Jika Kawasan Lindung Wonosunyo Tetap Ditambang