Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 27 Februari 2022 - 17:50 WIB

Babak Baru Dugaan Pungli Pasar Cheng Hoo, Polisi Lakukan Pengusutan

PASAR WISATA : Aktivitas pedagang di kawasan pasar wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan. Polisi sedang mengusut dugaan pungli yang menimpa pedagang durian.

PANDAAN, titiksatu.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan, memasuki babak baru. Menyusul adanya laporan oleh pihak pedagang atas kasus tersebut ke kepolisian.

 

Laporan itu dilayangkan beberapa pedagang melalui kuasa hukum mereka, Muhajir. Hajir-sapaannya mengaku, sudah menerima aduan dari pihak pedagang durian di pasar wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan. Mereka mengeluhkan adanya pungutan Rp 20 juta, jika ingin berjualan di area setempat.

Baca Juga  Pesta Rakyat Simpedes Pandaan 2023, Sukses Sedot 20 Ribu Pengunjung

 

Bila tidak, mereka dilarang untuk berdagang di area pasar. “Kami sudah laporkan pihak Paguyuban ke kepolisian,” kata Hajir.

 

Menurut Hajir, ada lebih dari enam pedagang durian di area setempat. Dari mereka, bahkan ada yang sudah melakukan pembayaran. Meski dicicil. Besarnya uang yang disetorkan, rata Rp 10 juta.

Baca Juga  Dilindas Dump Truk, Bocah SD Meninggal Dunia

 

Laporan itu dilayangkan, bukannya tanpa alasan. Pungutan tersebut dinilainya tak mendasar. Sehingga, masuk dalam ranah pidana, lantaran ada dugaan pungli di dalamnya.

 

“Aturannya mana. Di sana kan asetnya daerah. Kalau ada pungutan, seharusnya ada regulasinya. Kalau tidak jelas mengarah ke pungli. Inilah yang kami duga, ada unsur pidana,” imbuhnya.

 

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, IPTU Wakhid Arif mengakui, adanya laporan tersebut. Pihaknya pun sedang melakukan pendalaman. Beberapa orang yang terkait, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga  Pelaku Begal Rembang Tertangkap? Ini Kebenarannya

 

Termasuk pihak paguyuban yang berkaitan erat dengan kasus ini. “Sedang kami dalami. Kami juga sudah panggil beberapa pihak yang terkait,” bebernya.

 

Hanya saja, pihaknya belum bisa menyimpulkan. Apakah ada unsur korupsi ataupun tindak pidana umum atas kasus tersebut. Lantaran penggalian alat bukti masih dilakukan.

 

“Kami masih mendalami dengan mengumpulkan alat bukti,” sambungnya. (and/rif)

 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Duo Spesialis Bobol Sekolah Antar Daerah Ditangkap. Penadahnya Juga Diseret ke Penjara

Hukum & Kriminal

Kesaksian Randy, eks Polisi Bikin Nyesek. Siap Nikahi Novia dan Bantah Nyuruh Aborsi

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Berita

Ada Kerugian Uang Negara 1 Miliar Di PKBM, Kejari Bangil Bakal Seret Tersangka

Hukum & Kriminal

Kasus Berita Hoax Dihentikan, Pengacara Wiwik Layangkan Surat Keberatan

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Kantongi Dokumen Tambahan Kasus Banpol PDIP Pasuruan

Hukum & Kriminal

Cari Rongsokan, Cium Bau Busuk, Ternyata Ada Mayat

Hukum & Kriminal

PORTAL Ancam Lapor Presiden Jika Kawasan Lindung Wonosunyo Tetap Ditambang