PASURUAN KOTA, titiksatu.com – Kasus dugaan pemerasan terhadap proyek di PT. Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) kini memasuki babak krusial. Berkas perkara tiga tersangka, yaitu AF (50), S (60), dan FF (40), yang semuanya warga Kecamatan Kraton dan Rembang, telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
menindaklanjuti status P.21 tersebut, pada Rabu, 11 Juni 2025, penyidik Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat melimpahkan tanggung jawab tersangka dan seluruh barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, ketiga pelaku pemerasan ini kini tinggal menanti jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bangil.
Ketiga tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Mereka disangkakan Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga disangkakan Pasal 335 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
terkait kemungkinan adanya upaya hukum dari pihak kuasa hukum tersangka, seperti gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau praperadilan, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menegaskan pihaknya siap menghormati dan menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka. Namun demikian, kami juga tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” ucap Choirul.(mo/rif)













