Home / Berita / Hukum & Kriminal

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:01 WIB

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

PASURUAN KOTA, titiksatu.com – Kasus dugaan pemerasan terhadap proyek di PT. Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) kini memasuki babak krusial. Berkas perkara tiga tersangka, yaitu AF (50), S (60), dan FF (40), yang semuanya warga Kecamatan Kraton dan Rembang, telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

menindaklanjuti status P.21 tersebut, pada Rabu, 11 Juni 2025, penyidik Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat melimpahkan tanggung jawab tersangka dan seluruh barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, ketiga pelaku pemerasan ini kini tinggal menanti jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bangil.

Baca Juga  Kerap Jadi Jujukan Demo, PIER Dinilai Tak Lagi Nyaman untuk Berinvestasi

Ketiga tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Mereka disangkakan Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga disangkakan Pasal 335 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga  KPU Resmi Distribusikan Surat Suara Ke 24 Kecamatan

terkait kemungkinan adanya upaya hukum dari pihak kuasa hukum tersangka, seperti gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau praperadilan, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menegaskan pihaknya siap menghormati dan menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.

Baca Juga  Misteri Mayat Bugil di Grati Terkuak, Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

“Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka. Namun demikian, kami juga tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” ucap Choirul.(mo/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Terbukti Ngeruk Tanah Bulusari Secara Ilegal, AT Sang Bos Tambang Divonis Bersalah

Hukum & Kriminal

Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon
Sumpah Jabatan PAW : Ketua DPRD Sudiono Fauzan Lantik Hj Sulistya Wahyuni sebagai anggota DPRD periode 2019-2024

Berita

DPRD Lakukan PAW Satu Anggota Dari Fraksi Nasdem

Hukum & Kriminal

Usai Ho Ho Hi Hi, Dua Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur, Kembali Ditahan

Berita

Istri Wartawan Dijambret. Kalung Hilang, Nyaris Jatuh Karena Tarikan

Berita

Buat Mercon Di Dalam Rumah, Eh…Polisi Malah Datang
LPA Kabuoaten Pasuruan Daniel Efendi Bicara soal peningkatan kekerasan pada anak semakin menghawatirkan.

Hukum & Kriminal

Guru Olahraga SMKN 2 Sukurejo Diduga Kangkangi Siswinya Hingga Hamil

Berita

Disapu Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Candibinangun Porak Poranda