Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Desember 2022 - 17:30 WIB

Duo Spesialis Bobol Sekolah Antar Daerah Ditangkap. Penadahnya Juga Diseret ke Penjara

SPESIALIS : Dua pembobol sekolah antar daerah yang beraksi di 22 TKP diringkus dan ditunjukkan ke awak media

PASURUAN, titiksatu.com – Dua garong spesialis bobol sekolah antar daerah diringkus. Tak hanya menangkap pembobolnya, petugas Satreskrim Polres Pasuruan juga memberangus penadahnya.

Kedua pelaku garong sekolah yang ditangkap itu, adalah Didik Winarto, 42, warga Cangkringmalang, Kecamatan Beji dan Mohammad Rejo, 37, warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap di kos-kosannya yang ada di Carat, Kecamatan Gempol.

Sementara, dua penadah hasil curian mereka, diketahui bernama Irwan Pitoni, 45, warga Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Agus Iswandi, 44, warga Desa Carat, Kecamatan Gempol.  Mereka ditangkap, di rumahnya masing-masing.

Baca Juga  Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Beserta 30 Poket Siap Edar

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menguraikan, para tersangka ditangkap Rabu (7/12). Penangkapan itu bermula dari aksi garong yang dilakukan kedua tersangka, Didik dan Rejo.

Keduanya melancarkan aksi pencurian pada Kamis dini hari (3/11). Mereka berangkat dari Gempol, dengan mengendarai motor Honda Revo nopol N 3508 TDF berboncengan. Mereka pergi ke wilayah Prigen untuk mencari sasaran.

Sampai di depan SDN Sukolilo II, Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen, Didik Winarto dan Mohammad Rejo, menghentikan kendaraannya. Didik dan Rejo kemudian mendekati sekolah. Didik kemudian mengambil obeng yang dia bawa, untuk mencongkel dan merusak jendela. Ia kemudian masuk ke ruang guru sekolah. Sementara Rejo, mengikutinya. Mereka kemudian menggarong barang elektronik di sekolah.

Baca Juga  Kejari Bidik Tersangka Kasus Pungli PTSL Wonosari Tutur

“Ada 15 unit tab merk Zyrex, sebuah LCD, satu unit laptop merek Vaio Sony, ransel dan juga uang tunai Rp 1 juta,” kata Bayu.

Usai menggarong barang-barang sekolah, keduanya kemudian kabur. Barang-barang tersebut, kemudian mereka jual ke Irwan Pitoni dan Agus Iswandi. Harganya bervariasi. Mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu untuk tab merk Zyrex. Serta Rp 500 ribu untuk laptop dan Rp 1 juta untuk proyektor.

Pihak sekolah, baru mengetahui aksi tersebut pagi hari. Dan kemudian melaporkan kejadian ini kepolisi. Dari laporan itulah, petugas melakukan penelusuran.

Baca Juga  Makin Ganas Perangi Narkoba, Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus di Awal Tahun

Hingga akhirnya, berhasil membekuk dua penggarong tersebut. Dari merekalah petugas akhirnya berhasil menangkap penadahnya. Dari hasil penyidikan, diketahui kalau mereka telah beraksi di 22 sekolah.

Selain di Kabupaten Pasuruan, mereka juga melancarkan aksinya di Jombang, sebanyak 15 kali. Serta, lima kali di Mojokerto dan satu kali di wilayah Malang. Atas perbuatannya itu, kedua penggarong sekolah tersebut, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara. Sementara, dua penadahnya, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang kejahatan. Ancamannya, 4 tahun penjara. (and/rif)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Terbukti Buang Limbah, DLH Segel Dua Perusahaan Di Pandaan

Hukum & Kriminal

Kecam Sindikat Wartawan “Gadungan”: Daur Ulang Isu Lama Demi Rupiah?

Berita

Tuntun Motor Orang, Dicat, Bawa ke Ladang, Eh…Ketahuan

Hukum & Kriminal

Dipepet Dua Orang, Seorang Guru SD Nyaris Jadi Korban Begal

Hukum & Kriminal

Pelarian Berakhir! Pemilik Rumah Lokasi Mayat Bugil di Grati Ditangkap di Makam

Hukum & Kriminal

Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian

Hukum & Kriminal

Polsek Bangil Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Lembah Kolursari

Berita

Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.