Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Desember 2022 - 17:30 WIB

Duo Spesialis Bobol Sekolah Antar Daerah Ditangkap. Penadahnya Juga Diseret ke Penjara

SPESIALIS : Dua pembobol sekolah antar daerah yang beraksi di 22 TKP diringkus dan ditunjukkan ke awak media

PASURUAN, titiksatu.com – Dua garong spesialis bobol sekolah antar daerah diringkus. Tak hanya menangkap pembobolnya, petugas Satreskrim Polres Pasuruan juga memberangus penadahnya.

Kedua pelaku garong sekolah yang ditangkap itu, adalah Didik Winarto, 42, warga Cangkringmalang, Kecamatan Beji dan Mohammad Rejo, 37, warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap di kos-kosannya yang ada di Carat, Kecamatan Gempol.

Sementara, dua penadah hasil curian mereka, diketahui bernama Irwan Pitoni, 45, warga Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Agus Iswandi, 44, warga Desa Carat, Kecamatan Gempol.  Mereka ditangkap, di rumahnya masing-masing.

Baca Juga  Polres Pasuruan Tangkap Empat Pelaku Narkoba

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menguraikan, para tersangka ditangkap Rabu (7/12). Penangkapan itu bermula dari aksi garong yang dilakukan kedua tersangka, Didik dan Rejo.

Keduanya melancarkan aksi pencurian pada Kamis dini hari (3/11). Mereka berangkat dari Gempol, dengan mengendarai motor Honda Revo nopol N 3508 TDF berboncengan. Mereka pergi ke wilayah Prigen untuk mencari sasaran.

Sampai di depan SDN Sukolilo II, Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen, Didik Winarto dan Mohammad Rejo, menghentikan kendaraannya. Didik dan Rejo kemudian mendekati sekolah. Didik kemudian mengambil obeng yang dia bawa, untuk mencongkel dan merusak jendela. Ia kemudian masuk ke ruang guru sekolah. Sementara Rejo, mengikutinya. Mereka kemudian menggarong barang elektronik di sekolah.

Baca Juga  Gawat! Kades Ambal-Ambil Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar

“Ada 15 unit tab merk Zyrex, sebuah LCD, satu unit laptop merek Vaio Sony, ransel dan juga uang tunai Rp 1 juta,” kata Bayu.

Usai menggarong barang-barang sekolah, keduanya kemudian kabur. Barang-barang tersebut, kemudian mereka jual ke Irwan Pitoni dan Agus Iswandi. Harganya bervariasi. Mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu untuk tab merk Zyrex. Serta Rp 500 ribu untuk laptop dan Rp 1 juta untuk proyektor.

Pihak sekolah, baru mengetahui aksi tersebut pagi hari. Dan kemudian melaporkan kejadian ini kepolisi. Dari laporan itulah, petugas melakukan penelusuran.

Baca Juga  Dipepet Dua Orang, Seorang Guru SD Nyaris Jadi Korban Begal

Hingga akhirnya, berhasil membekuk dua penggarong tersebut. Dari merekalah petugas akhirnya berhasil menangkap penadahnya. Dari hasil penyidikan, diketahui kalau mereka telah beraksi di 22 sekolah.

Selain di Kabupaten Pasuruan, mereka juga melancarkan aksinya di Jombang, sebanyak 15 kali. Serta, lima kali di Mojokerto dan satu kali di wilayah Malang. Atas perbuatannya itu, kedua penggarong sekolah tersebut, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara. Sementara, dua penadahnya, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang kejahatan. Ancamannya, 4 tahun penjara. (and/rif)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Sopir Bus Ngantuk, Rombongan Pegawai Kemenag Celaka

Hukum & Kriminal

Kejari Kab Pasuruan Andalkan Aplikasi Jaga Desa Awasi DD

Hukum & Kriminal

P E N G U M U M A N
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Hibah, Kepala PKBM Kejayan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Berita

Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.

Hukum & Kriminal

Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal

Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan