PASURUAN, titiksatu.com- Dalam menjelang bulan Puasa Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) menggelar operasi Penyakit Masyarakat (pekat) di Desa Kejugjati, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Minggu (15/2/2026) malam. Alhasil dari operasi pekat yang dipimpin Kabid PPUD itu mengamankan 10 pengelolah warung karaoke dan berjualan minuman beralkohol.
Miris disekitar Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Gejugjati tersebut menjadi tempat karaoke dan peredaran miras dan rawan terjadinya tempat prostitusi. Mestinya wilayah di Bumdes kejugjati dijadikan sebagai tempat usaha yang memberikan dampat lingkungan yang positif, tidak hanya itu Satpol PP juga menyisir di wilayah kecamatan Grati dan kecamatan Nguling.
Maraknya aktifitas warung yang membuka karaoke dan berjualan minol di wilayah kecamatan Lekok, Grati dan Kecamatan Nguling tersebut membuat gerah warga salah satunya ialah gus Danie merupakan tokoh masyarakat juga merupakan salah satu anggota DPR.
Kabid PPUD Satpol PP Suyono SE mengatakan operasi ini merupakan dasar dari laporan masyarakat yang resah akibat aktifitas haram di wilayah Gejugjati.”Dari hasil laopran itu kita kembangkan dan telah melakukan pemantauan, dan kami langsung melakukan operasi mendadak,” urai Suyono kepada media ini.
Menurutnya, usaha yang dilakukan oleh pemilik warung ini melanggar perda no 2 tahun 2017 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Dalam operasi itu kami mengamankan 10 orang pengelolah yang melanggar aturan tersebut, dan untuk sementara akan kami amankan untuk dilakukan pembinaan,” pungkas pria yang akrab dipanggil Yono tersebut.
Ditempat terpisah Kasatpol PP Ridlo mengatakan, bahwa operasi ini akan rutin dilakukan, sehingga di bulan ramadhan umat islam yang menjalankan ibadah puasa dapat menjalan kan dengan baik dan khusuk.
“Kita akan meyisir tempat-tepat yang di indikasi terdapat warung, tidak hanya itu kita juga akan menghimbau ke semua pengelola warung untuk tidak berjualan minol,” urainya. (di/rif)













