Home / Berita

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:59 WIB

Ada Rumah Pribadi Hingga Balai Desa, Ini Syarat Untuk Bisa Miliki Lahan Hutan

Ilustrasi internet

PASURUAN, titiksatu.com – Pemanfaatan lahan hutan, ternyata tidak hanya digunakan oleh warga untuk mendirikan rumahnya. Karena ternyata, ada pula balai desa yang dibangun di tanah hutan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto mengungkapkan, banyak fasilitas umum yang kenyataannya terbangun di atas lahan hutan. Bukan hanya sekolah ataupun tempat ibadah.

Tetapi juga, ada balai desa hingga balai dusun yang berdiri di atas lahan hutan. “Di wilayah Nguling, ada desa yang balaidesanya ternyata berdiri di atas lahan hutan. Begitu juga balai dusun. Ada di wilayah Prigen,” ujar Sugiarto.

Baca Juga  Digebuki, Terduga Pencurian Babak Belur Dimassa

Politisi asal Golkar ini memandang, tanah tersebut bisa dijadikan asset pemerintah desa. Asalkan diusulkan pemanfaatannya. “Ini kan ada program dari pemerintah untuk pelepasan tanah hutan. Jadi sangat disayangkan kalau tidak dimanfaatkan. Karena memang hal yang langka,” ujarnya.

Baca Juga  Beri Kuis Berhadiah, Petugas di Samsat Bangil Bikin Wajib Pajak Sumringah

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Lumajang-Probolinggo-Pasuruan, Provinsi Jatim, Akhmad Ahyani mengungkapkan, lahan hutan bisa dimiliki masyarakat ataupun dijadikan asset oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa, asalkan memenuhi persyaratan. Salah satunya, sudah menempatinya minimal 5 tahun lamanya.

“Selain itu, juga ada usulan. Dari situlah, tanah hutan tersebut bisa menjadi hak milik. Bahkan, bisa bersertifikat menjadi hak milik,” jelasnya.

Baca Juga  Ada Kerugian Uang Negara 1 Miliar Di PKBM, Kejari Bangil Bakal Seret Tersangka

Kasubbag BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengungkapkan, tanah hutan yang dikuasai warga, bisa nantinya dikeluarkan sertifikat. Asalkan dilakukan permohonan. Dan hal yang tak kalah pentingnya, lahan hutan tersebut, sudah dilepas oleh pemerintah.

“Pengajuannya dilakukan secara personal atau pribadi. Tentunya, ada biaya administrasi yang dikeluarkan dalam permohonan sertifikat,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Disapu Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Candibinangun Porak Poranda

Berita

Dewan Siapkan Opsi, Agar Pedagang Pasar Gondanglegi Tetap Berjualan

Berita

Kapolres Pasuruan “Grebek” Rumah-rumah Warga Miskin. Ternyata Ini Yang Dilakukan. Sungguh Bikin Haru
Teks foto : Serikat buruh saat ikuti arahan bupati H.M Rusdi Sutejo di Gendung Bupati(foto/rif)

Berita

Peringati May Day Buruh Gelar Akasi Damai Di Pandaan

Berita

Humas CV Wahyu Putra : Kami Tidak Pernah Dianggap Ada

Berita

Kolaborasi Peraih Kalpataru-Pelajar Bangun Bank Oksigen di Hulu Sungai Welang
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Berita

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan