Home / Berita

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:59 WIB

Ada Rumah Pribadi Hingga Balai Desa, Ini Syarat Untuk Bisa Miliki Lahan Hutan

Ilustrasi internet

PASURUAN, titiksatu.com – Pemanfaatan lahan hutan, ternyata tidak hanya digunakan oleh warga untuk mendirikan rumahnya. Karena ternyata, ada pula balai desa yang dibangun di tanah hutan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto mengungkapkan, banyak fasilitas umum yang kenyataannya terbangun di atas lahan hutan. Bukan hanya sekolah ataupun tempat ibadah.

Tetapi juga, ada balai desa hingga balai dusun yang berdiri di atas lahan hutan. “Di wilayah Nguling, ada desa yang balaidesanya ternyata berdiri di atas lahan hutan. Begitu juga balai dusun. Ada di wilayah Prigen,” ujar Sugiarto.

Baca Juga  Tak Terbukti, BK Pilih Stop Aduan Format Soal Overlaping Tentang Tambang

Politisi asal Golkar ini memandang, tanah tersebut bisa dijadikan asset pemerintah desa. Asalkan diusulkan pemanfaatannya. “Ini kan ada program dari pemerintah untuk pelepasan tanah hutan. Jadi sangat disayangkan kalau tidak dimanfaatkan. Karena memang hal yang langka,” ujarnya.

Baca Juga  Siswa-siswi SMA Negeri 1 Bangil Lakukan Unras Akibat Jadi Tumbal Kebijakan Kepala Sekolah

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Lumajang-Probolinggo-Pasuruan, Provinsi Jatim, Akhmad Ahyani mengungkapkan, lahan hutan bisa dimiliki masyarakat ataupun dijadikan asset oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa, asalkan memenuhi persyaratan. Salah satunya, sudah menempatinya minimal 5 tahun lamanya.

“Selain itu, juga ada usulan. Dari situlah, tanah hutan tersebut bisa menjadi hak milik. Bahkan, bisa bersertifikat menjadi hak milik,” jelasnya.

Baca Juga  Dapat Izin di Kawasan Lindung, Dua Perusahaan Tambang Ini Disoal. Ada Mafia Perizinan?

Kasubbag BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengungkapkan, tanah hutan yang dikuasai warga, bisa nantinya dikeluarkan sertifikat. Asalkan dilakukan permohonan. Dan hal yang tak kalah pentingnya, lahan hutan tersebut, sudah dilepas oleh pemerintah.

“Pengajuannya dilakukan secara personal atau pribadi. Tentunya, ada biaya administrasi yang dikeluarkan dalam permohonan sertifikat,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Tilap Dana Desa, Kades Penunggu Diganjar 4 Tahun Penjara

Berita

Gruduk Kantor Desa, Warga Minta Kasun Talun Dicopot. Ini Alasannya…

Berita

Hanya Hitungan Menit, Ratusan Takjil Polres Pasuruan Ludes Diserbu Warga

Berita

Klaim Tuntutan dan Dakwaan JPU Tidak Beralasan, Bos Tambang Minta Dibebaskan
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Berita

Warga Pandean Kepung Kantor Dewan, Ini Pemicunya…

Berita

Warga Krapyakrejo Manfaatkan Limbah Plastik

Berita

Ikuti Pawai Taaruf di Grati, Mas Dion Jadi Buruan untuk Foto Bareng dan Selfi