Home / Berita

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:59 WIB

Ada Rumah Pribadi Hingga Balai Desa, Ini Syarat Untuk Bisa Miliki Lahan Hutan

Ilustrasi internet

PASURUAN, titiksatu.com – Pemanfaatan lahan hutan, ternyata tidak hanya digunakan oleh warga untuk mendirikan rumahnya. Karena ternyata, ada pula balai desa yang dibangun di tanah hutan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto mengungkapkan, banyak fasilitas umum yang kenyataannya terbangun di atas lahan hutan. Bukan hanya sekolah ataupun tempat ibadah.

Tetapi juga, ada balai desa hingga balai dusun yang berdiri di atas lahan hutan. “Di wilayah Nguling, ada desa yang balaidesanya ternyata berdiri di atas lahan hutan. Begitu juga balai dusun. Ada di wilayah Prigen,” ujar Sugiarto.

Baca Juga  Matangkan Skill Atlet Jelang Porprov Jatim

Politisi asal Golkar ini memandang, tanah tersebut bisa dijadikan asset pemerintah desa. Asalkan diusulkan pemanfaatannya. “Ini kan ada program dari pemerintah untuk pelepasan tanah hutan. Jadi sangat disayangkan kalau tidak dimanfaatkan. Karena memang hal yang langka,” ujarnya.

Baca Juga  Isi Ramadan dengan Tadarusan, Pegawai Sekretariat DPRD Layak Diapresiasi

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Lumajang-Probolinggo-Pasuruan, Provinsi Jatim, Akhmad Ahyani mengungkapkan, lahan hutan bisa dimiliki masyarakat ataupun dijadikan asset oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa, asalkan memenuhi persyaratan. Salah satunya, sudah menempatinya minimal 5 tahun lamanya.

“Selain itu, juga ada usulan. Dari situlah, tanah hutan tersebut bisa menjadi hak milik. Bahkan, bisa bersertifikat menjadi hak milik,” jelasnya.

Baca Juga  Pengusaha Bengkel, Asal Warungdowo Ngandang. Usai Dilaporkan Kades, Atas Kasus TKD

Kasubbag BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengungkapkan, tanah hutan yang dikuasai warga, bisa nantinya dikeluarkan sertifikat. Asalkan dilakukan permohonan. Dan hal yang tak kalah pentingnya, lahan hutan tersebut, sudah dilepas oleh pemerintah.

“Pengajuannya dilakukan secara personal atau pribadi. Tentunya, ada biaya administrasi yang dikeluarkan dalam permohonan sertifikat,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Saksi Persidangan Ungkap Siapa Mafia Merek Sebenarnya, Sahlan SH dan Rekan Buka Kedok Fajar Dalam Sidang

Berita

DPRD Pasuruan Genjot Pembahasan 36 Raperda

Berita

Warga Pandean Kepung Kantor Dewan, Ini Pemicunya…

Berita

Ratusan Lampu PJU Bakal Dipasang, Segini Uang yang Akan Digelontorkan Pemkab Pasuruan
Diresmikan : Ketua DPRD kunjungi Pojok UKM dan melihat hasil produksi kerajinan tangan Kabupaten Pasuruan

Berita

Ketua DPRD Resmikan Pojok UKM Sebagai Ajang Promosi Usaha Mikro
Siaga : PMK saat melakukan pemadaman kebakaran toko klontong di Alun-alun Bangil.

Berita

Ledakan BBM Dan LPG Toko Klontong Di Bangil Ludes Terbakar

Berita

Kemplang Duit Tanah Makam, Eks Kades Rejoso Kidul “Dikandangkan”

Berita

Innalillah…Pria Ini Meninggal Telanjang, Pengaruh Obat Kuat?