Home / Berita

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:59 WIB

Ada Rumah Pribadi Hingga Balai Desa, Ini Syarat Untuk Bisa Miliki Lahan Hutan

Ilustrasi internet

PASURUAN, titiksatu.com – Pemanfaatan lahan hutan, ternyata tidak hanya digunakan oleh warga untuk mendirikan rumahnya. Karena ternyata, ada pula balai desa yang dibangun di tanah hutan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto mengungkapkan, banyak fasilitas umum yang kenyataannya terbangun di atas lahan hutan. Bukan hanya sekolah ataupun tempat ibadah.

Tetapi juga, ada balai desa hingga balai dusun yang berdiri di atas lahan hutan. “Di wilayah Nguling, ada desa yang balaidesanya ternyata berdiri di atas lahan hutan. Begitu juga balai dusun. Ada di wilayah Prigen,” ujar Sugiarto.

Baca Juga  R-APBD 2023 Disahkan. Segini Kekuatan Anggaran Daerah

Politisi asal Golkar ini memandang, tanah tersebut bisa dijadikan asset pemerintah desa. Asalkan diusulkan pemanfaatannya. “Ini kan ada program dari pemerintah untuk pelepasan tanah hutan. Jadi sangat disayangkan kalau tidak dimanfaatkan. Karena memang hal yang langka,” ujarnya.

Baca Juga  Majelis Syari’ah PPP Kabupaten Pasuruan, Tak Ketinggalan Doakan Mas Dion Jadi Bupati Pasuruan

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Lumajang-Probolinggo-Pasuruan, Provinsi Jatim, Akhmad Ahyani mengungkapkan, lahan hutan bisa dimiliki masyarakat ataupun dijadikan asset oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa, asalkan memenuhi persyaratan. Salah satunya, sudah menempatinya minimal 5 tahun lamanya.

“Selain itu, juga ada usulan. Dari situlah, tanah hutan tersebut bisa menjadi hak milik. Bahkan, bisa bersertifikat menjadi hak milik,” jelasnya.

Baca Juga  Pulang ke Rumah, Eh....Malah Diciduk Polisi. Ini Sebabnya

Kasubbag BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengungkapkan, tanah hutan yang dikuasai warga, bisa nantinya dikeluarkan sertifikat. Asalkan dilakukan permohonan. Dan hal yang tak kalah pentingnya, lahan hutan tersebut, sudah dilepas oleh pemerintah.

“Pengajuannya dilakukan secara personal atau pribadi. Tentunya, ada biaya administrasi yang dikeluarkan dalam permohonan sertifikat,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Kelakuan Para ABG Bikin Miris, Pesta Miras Bersama Gadis-gadis

Berita

Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Saat Bulan Ramadan, Kapolres Pasuruan Gelar Sinergitas Bersama FKUB

Berita

Dewan Siapkan Opsi, Agar Pedagang Pasar Gondanglegi Tetap Berjualan

Berita

Grebek Suami Selingkuh, Mama Muda Asal Grati Lapor Polisi

Berita

Pengembang Bandel dan Langgar Perda, Pol PP Lakukan Penutupan, Paraktisi Hukum Berikan Dukungan
Unras : Puluhan siswa-siswi SMA Negeri 1 Bangil lalukan unras di halaman sekolah.

Berita

Siswa-siswi SMA Negeri 1 Bangil Lakukan Unras Akibat Jadi Tumbal Kebijakan Kepala Sekolah

Berita

Bukan Faktor Spesifikasi, Ini Klaim Pemkot Pasuruan Atas Kerusakan Payung Madinah

Berita

Solid, Relawan Ramdhanu Siap Menangkan RUBIH