Home / Berita

Rabu, 8 November 2023 - 15:22 WIB

BAWASLU Gandeng Pol. PP tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di 24 Kecamatan Kabupaten Pasuruan

Penertiban : Bawaslu dan Jajaran Satpol PP lakukan penertiban di wilayah Kecamatan Bangil.

Penertiban : Bawaslu dan Jajaran Satpol PP lakukan penertiban di wilayah Kecamatan Bangil.

PASURUAN,

titiksatu.con – Penertipan Alata Praga Kampanye (APK) kini dilakukan Bawaslu dengan menggandeng Satpol PP, APK yang terpasang saat ini sudah melanggar aturan.

Banyaknya pemasangan APK yang melanggar aturan ditertibkan dengan dan di copot, tidak hanya itu beberapa spanduk atau papan yang memiliki nilai komersil juga tak luput dari penertiban tersebut.

“Pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai prosedur akan kami tertibkan, bahkan jugareklame atau sepanduk yang memiliki nilai komersil dan menyalahi aturan juga kami tindak, Tegas Kasatpol PP Nurul Huda.

Penertiban APK yang dilakukan secara serentak di 24 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan. “Penertiban itu akan kami lakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah timur, kemudian Bangil, Gempol, dan wilayah selatan,”urainya pria berkumis  ini.

“Satpol PP membantu menertibkan APK ataupun banner yang menyalahi aturan yang terpasang di tiang listrik, telpon maupun di pohon di mana tempat tersebut dilarang dalam Perda,” ujanya

Dia menambahkan bahwasannya sampai hari ini petugas Satpol PP dan Bawaslu sudah menertibkan dibeberapa titik wilayah di Kabupaten Pasuruan.

“Wilayah timur meliputi Rejoso, Lekok, dan Nguling. Wilayah tenggara Pastepan dan Gondang wetan. Wilayah timur meliputi Kraton, Bangil, Beji, dan Rembang. Untuk yang selatan belum,” tutur Kasat Pol. PP Nurul Huda.

Dalam penerjunannya, Bawaslu  dibantu 9 personil satpol PP dan 2 mobil diantaranya 1 mobil dinas dan 1 mobil pick up L300.

Semua Alat Peraga Kampanye (APK) akan ditertibkan dan diamankan di kantor Kecamatan. Dan akan ada penindakan tegas dari Bawaslu kepada Caleg yang melanggar lagi.

“APK akan kami kumpulkan di Kantor Kecamatan masing-masing wilayah dan kembalikan ke perwakilan disertai surat pernyataan,” pungkasya. (jbr/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Sakit Ambien, Pekerja Salon Meninggal

Berita

Pabrik Jok di Gerongan Didemo, Ini Pemicunya

Berita

Tilang Manual Akan Diterapkan, Catat Waktunya

Berita

Vonis Bos Tambang AT Diperberat. Segini Putusan Pengadilan Tinggi

Berita

Datangi Kompolnas dan Polri, Minta Usut Tuntas Mafia BBM Subsidi

Berita

Widih…..Kondom Tretes Diserbu Muda-mudi, Kok Bisa?

Berita

Jaring Pelajar Bolos, Petugas Temukan Botol Miras dan Pil

Berita

Sumur Kering Diklaim Imbas Pabrik Ale-ale, Warga Ngadu ke Dewan