Home / Berita

Selasa, 11 Juli 2023 - 20:06 WIB

Tak Temukan Kerugian Negara, Kejari Hentikan Dugaan Korupsi Sambungan Rumah PDAM

Ilustrasi PDAM

PASURUAN, titiksatu.com – Kasus dugaan korupsi Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang membuat Direktur PDAM Kota Pasuruan, Robert Balbut memilih mundur dari jabatannya, akhirnya dihentikan oleh Kejari Kota Pasuruan. Penghentian itu dilakukan, lantaran tidak ditemukan unsur kerugian negara atas kasus tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Kota Pasuruan, Wahyu Santoso mengungkapkan, sudah melakukan serangkaian penyelidikan. Namun, dari proses yang dilakoni itu, tidak ditemukan unsur kerugian negara. Hal inilah yang membuat Kejari Kota Pasuruan, memilih untuk menghentikan penyelidikan.

Baca Juga  Lama Dicari, Buron Kasus PKIS Sekartanjung Akhirnya Menampakkan Diri. Begini Tindakan Kejaksaan, Kemudian

“Setelah kami selidiki, ternyata tidak ada unsur kerugian negara. Sehingga kami menghentikan proses penyelidikan terkait kasus Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” jelas Wahyu, Kamis (6/7).

Wahyu menguraikan, kasus tersebut datang dari aduan masyarakat. Di mana, ada selisih dari program SR MBR itu di PDAM. Hal ini yang memicu kecurigaan, adanya tindak korupsi.

Ia menjelaskan, setiap tahunnya PDAM Kota Pasuruan, mendapatkan bantuan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Besarnya, mencapai Rp 2 juta untuk setiap SR MBR pertahunnya.

Baca Juga  LPA Pasuruan Bantu Korban Rudapaksa, Lengkapi Perabot Rumah Tangga

Setiap tahunnya, PDAM Kota Pasuruan menerima bantuan dari Kementrian PUPR sebanyak 1.500 SR MBR. Dari penyelidikan awal, Kejari Kota Pasuruan menemukan adanya selisih penyaluran bantuan SR MBR.

Selisih ini mencapai Rp 1,1 juta setiap SR MBR. Sehingga penyaluran SR MBR yang dilakukan, hanya digelontorkan Rp 900 ribu. Dalam penyelidikan yang dilakukan, ternyata selisih uang tersebut masih ada dalam kas PDAM Kota Pasuruan.

Baca Juga  Peduli Masyarakat, Ghina Bagi-bagi Berkah Berupa Nasi Kotak Gratis

“Saat ini selisih uang itu masih ada di kas PDAM Kota Pasuruan dan masih belum dikeluarkan. Hal ini lah yang mendasarkan kami untuk menghentikan proses puldata dan pulbaket,” ulasnya.

Meski begitu, diam-diam Kejari Kota Pasuruan juga tengah menelusuri kasus PDAM Kota Pasuruan yang baru. Yakni terkait lelang yang bernilai sekitar Rp 84 juta pada tahun 2019 lalu. Penelusuran itu dilakukan beberapa hari belakangan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Habiskan Sabu-Sabu 1 Kilogram Sehari, Pengedar Asal Pandaan Di Krangkeng Polres Pasuruan

Berita

Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Bangil Bagikan Stiker dan Sosialisasi Ke Masyarakat

Berita

Viral Pengantin Pria Diarak Naik Spon Menerjang Banjir, Faktanya Bikin Syok

Berita

Surve Jalan Rusak! Satlantas Polres Pasuruan segera hubungi Penyelenggara Jalan
Siaga : PMK saat melakukan pemadaman kebakaran toko klontong di Alun-alun Bangil.

Berita

Ledakan BBM Dan LPG Toko Klontong Di Bangil Ludes Terbakar

Berita

Majelis Syari’ah PPP Kabupaten Pasuruan, Tak Ketinggalan Doakan Mas Dion Jadi Bupati Pasuruan

Berita

Sakit Ambien, Pekerja Salon Meninggal
Kompak : Warga Bulusari Dukung Mas Dion Maju Menjadi Bupati Pasuruan.

Berita

Gelar Event Budaya Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1094, Warga Gempol Kompak Dukung Mas Dion Maju Menjadi Bupati Pasuruan