Ilustrasi PDAM
PASURUAN, titiksatu.com – Kasus dugaan korupsi Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang membuat Direktur PDAM Kota Pasuruan, Robert Balbut memilih mundur dari jabatannya, akhirnya dihentikan oleh Kejari Kota Pasuruan. Penghentian itu dilakukan, lantaran tidak ditemukan unsur kerugian negara atas kasus tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Kota Pasuruan, Wahyu Santoso mengungkapkan, sudah melakukan serangkaian penyelidikan. Namun, dari proses yang dilakoni itu, tidak ditemukan unsur kerugian negara. Hal inilah yang membuat Kejari Kota Pasuruan, memilih untuk menghentikan penyelidikan.
“Setelah kami selidiki, ternyata tidak ada unsur kerugian negara. Sehingga kami menghentikan proses penyelidikan terkait kasus Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” jelas Wahyu, Kamis (6/7).
Wahyu menguraikan, kasus tersebut datang dari aduan masyarakat. Di mana, ada selisih dari program SR MBR itu di PDAM. Hal ini yang memicu kecurigaan, adanya tindak korupsi.
Ia menjelaskan, setiap tahunnya PDAM Kota Pasuruan, mendapatkan bantuan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Besarnya, mencapai Rp 2 juta untuk setiap SR MBR pertahunnya.
Setiap tahunnya, PDAM Kota Pasuruan menerima bantuan dari Kementrian PUPR sebanyak 1.500 SR MBR. Dari penyelidikan awal, Kejari Kota Pasuruan menemukan adanya selisih penyaluran bantuan SR MBR.
Selisih ini mencapai Rp 1,1 juta setiap SR MBR. Sehingga penyaluran SR MBR yang dilakukan, hanya digelontorkan Rp 900 ribu. Dalam penyelidikan yang dilakukan, ternyata selisih uang tersebut masih ada dalam kas PDAM Kota Pasuruan.
“Saat ini selisih uang itu masih ada di kas PDAM Kota Pasuruan dan masih belum dikeluarkan. Hal ini lah yang mendasarkan kami untuk menghentikan proses puldata dan pulbaket,” ulasnya.
Meski begitu, diam-diam Kejari Kota Pasuruan juga tengah menelusuri kasus PDAM Kota Pasuruan yang baru. Yakni terkait lelang yang bernilai sekitar Rp 84 juta pada tahun 2019 lalu. Penelusuran itu dilakukan beberapa hari belakangan. (and/rif)