Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:02 WIB

Sidang PK Sengketa Aset Swalayan Sardo Dinilai Beberkan Novum Palsu, Ancam Lapor Polda

PASURUAN, TitikSatu.com – Sengketa aset antara mantan pasangan suami istri pemilik swalayan ternama di Pandaan dan Malang membara. Sidang pemeriksaan bukti baru (novum) dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) antara Imron Rosyadi melawan Tatik Suwartiatun di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (3/2/2026), diwarnai protes.

Heli, kuasa hukum Tatik, menyebut kesaksian saksi bernama Wahyu yang mengaku menemukan dokumen di bagasi mobil sangat meragukan. Ia menduga ada skenario kesaksian palsu di bawah sumpah.

Baca Juga  Terbukti Ngeruk Tanah Bulusari Secara Ilegal, AT Sang Bos Tambang Divonis Bersalah

“Novum itu tidak benar dan palsu. Kami akan laporkan saksi tersebut ke Polda Jatim karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan,” tandasnya.

Kasus ini kian pelik karena Imron Rosyadi (pemohon PK) bersama dua saudaranya, dikabarkan telah berstatus tersangka di Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan akta otentik.

Baca Juga  Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

Sengketa aset kakap ini sebenarnya sudah mencapai titik terang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusannya, MA memenangkan Tatik dan menyatakan Akta Kesepakatan Bersama tahun 2016 batal demi hukum. Imron dkk dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Adapun objek yang menjadi rebutan dalam sengketa ini bukanlah aset sembarangan. Setidaknya ada lima sertifikat hak milik (SHM). Meliputi empat bidang tanah di Kelurahan Dinoyo, Kota Malang. Lokasi berdirinya Sardo Swalayan. Lalu, sebidang tanah seluas 1.609 m² di Desa Petungasri, Pandaan yang juga berdiri Sardo Swalayan.

Baca Juga  Parah! Uang Masjid untuk Bantu Anak Yatim Digondol Maling

Sebelumnya, PN Bangil sempat menghukum Imron dkk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 41,4 miliar terkait pembagian keuntungan swalayan, meski akhirnya MA memfokuskan putusan pada kepastian status kepemilikan aset. (mo/rif)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Gudang Oplosan LPG Digerebek Mabes, Polres Pasuruan Mengaku Belum Tahu
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Hukum & Kriminal

DANA HIBAH DIKORUPSI, KETUA PKBM SALAFIYAH DIKELER KEJARI BANGIL

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Hibah, Kepala PKBM Kejayan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Sopir Bus Ngantuk, Rombongan Pegawai Kemenag Celaka

Hukum & Kriminal

Duo Spesialis Bobol Sekolah Antar Daerah Ditangkap. Penadahnya Juga Diseret ke Penjara

Hukum & Kriminal

Astaghfirullah, Bikin Rusak Citra Madrasah. Guru Agama Cabuli 5 Siswinya. Parahnya, Dipertontonkan Ke Siswi Lainnya

Hukum & Kriminal

Disebut Sediakan Gadis Seksi, Benarkah Gempol 9 Jadi Sarang Prostitusi?