Home / Berita

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:55 WIB

PEMOHON BANTAH ADANYA TARIKAN JUTAAN RUPIAH PTSL Di MANARUWI

Foto : Nurul Huda warga Dermo, Kec Bangil saat pampang surat pernyataan di rumahnya

Foto : Nurul Huda warga Dermo, Kec Bangil saat pampang surat pernyataan di rumahnya

PASURUAN, titiksatu.com – Beredarnya berita Penarikan biaya pendaftaran Program PTSL di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan yang mencapai jutaan rupiah itu tidak benar

Menurut Nurul Huda (P) Warga Dermo, Kabupaten Pasuruan membenarkan jika dirinya melakukan pengurusan sertifikat tanah di Desa Manaruwi, terkait   penarikan yang mencapai jutaan rupiah itu merupakan
miss komunikasi, dan itu tidak benar.

Ia mengaku, dirinya melakukan pembayaran sesuai dengan aturan dan kesepakatan bersama. “Saya berterimakasih atas adanya progran sertifikat masal di desa manaruwi dan dengan adanya pembuatan sertifikat ini saya merasa  dibantu oleh pihak desa manaruwi, dengan program itu  tanah saya memiliki surat tanah,” urai Nurul Huda kepada wartawan ini.

Baca Juga  Duh....Tanah Mau Ditebus, Yang Terima Gadai Ogah. Jalur Hukum Pun Ditempuh Ahli Waris

Ketua BPD  Misbakhul Huda mengatakan jika selama pengurusan tanah ini kami sudah mengupulkan warga dan berkoordinasi dengan masyarakat.

“Sebelum pengurusan sertifikat tanah kita sosialisasikan kepada warga, bagaimana prosedur pengurusannya, jika ada warga yang masih kurang lengkap kita koordinasikan dan kita sampaikan kepada warga untuk melengkapinya,”urainya.

Baca Juga  Kesaksian Randy, eks Polisi Bikin Nyesek. Siap Nikahi Novia dan Bantah Nyuruh Aborsi

Menurutnya, jika ada penarikan pengurusan progran PTSL ini mencapai jutaan rupiah itu tidak benar adanya. Koordinasi terkait biaya penentuan harga pembuatan sertifikat sebesar Rp. 500 ribu telah disepakati bersama dengan pihak pemohon serta pihak pihak terkait dalam pembutan sertifikat yang terus dilakukannya.

“Kita sudah melalukan klarifikasi kepada pihak terkait, dan penarikan uang jutaan itu tidak benar, dan penarikan biaya persiapan PTSL itu telah sesuai dengan perbub nomor 7 tahun 2021 dan kami team panitia membatu proses PTSL pelaksanaan dalam pengurusan sertifikat tanah ini,” ujarnya.

Baca Juga  Anggaran Miliaran Menguap Tak Jelas, Kejaksaan Bangil Plototi PKBM Pasuruan

Ditempat yang sama Abd Muthlib Kades Manaruwi mengatakan,  memudahkan urusan ini pihak desa manaruwi telah terbentuk panitia sehingga lebih memudahkan dalam pengurusan tanah warga.

“Saya berharap dalam pengurusan tanah masal ini dapat dimanfaatkan oleh warga manaruwi dengan baik,” pungkas  Mutholib. (Bt/team).

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Yakinkan UHC Sudah Jalan, Dewan Temukan Banyak Ganjalan dalam Penerapan

Berita

Aksi Peduli PT Baramuda Bahari dan PT Mega Marine Pride, Patut Dipuji. Beri Bantuan Jelang Lebaran

Berita

Perjuangkan Hak Redistribusi Tanah, Puluhan Warga Tambaksari Datangi BPN

Berita

Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Saat Bulan Ramadan, Kapolres Pasuruan Gelar Sinergitas Bersama FKUB

Berita

TERAS SDN KALISAT 1 AMBRUK, USIA BANGUNAN JADI BIANG KELADI
teks foto : Rapat paripurna DPRD dalam pembentukan Aalat Kelengkapan Dewan (AKD) (foto;rif)

Berita

Perombakan AKD DPRD, Golkar Hilang

Berita

Disapu Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Candibinangun Porak Poranda

Berita

Unik, Ini Cara Polres Pasuruan Tes Keharmonisan Perwira dan Istrinya