PASURUAN, titiksatu.com – Beredarnya berita Penarikan biaya pendaftaran Program PTSL di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan yang mencapai jutaan rupiah itu tidak benar
Menurut Nurul Huda (P) Warga Dermo, Kabupaten Pasuruan membenarkan jika dirinya melakukan pengurusan sertifikat tanah di Desa Manaruwi, terkait penarikan yang mencapai jutaan rupiah itu merupakan
miss komunikasi, dan itu tidak benar.
Ia mengaku, dirinya melakukan pembayaran sesuai dengan aturan dan kesepakatan bersama. “Saya berterimakasih atas adanya progran sertifikat masal di desa manaruwi dan dengan adanya pembuatan sertifikat ini saya merasa dibantu oleh pihak desa manaruwi, dengan program itu tanah saya memiliki surat tanah,” urai Nurul Huda kepada wartawan ini.
Ketua BPD Misbakhul Huda mengatakan jika selama pengurusan tanah ini kami sudah mengupulkan warga dan berkoordinasi dengan masyarakat.
“Sebelum pengurusan sertifikat tanah kita sosialisasikan kepada warga, bagaimana prosedur pengurusannya, jika ada warga yang masih kurang lengkap kita koordinasikan dan kita sampaikan kepada warga untuk melengkapinya,”urainya.
Menurutnya, jika ada penarikan pengurusan progran PTSL ini mencapai jutaan rupiah itu tidak benar adanya. Koordinasi terkait biaya penentuan harga pembuatan sertifikat sebesar Rp. 500 ribu telah disepakati bersama dengan pihak pemohon serta pihak pihak terkait dalam pembutan sertifikat yang terus dilakukannya.
“Kita sudah melalukan klarifikasi kepada pihak terkait, dan penarikan uang jutaan itu tidak benar, dan penarikan biaya persiapan PTSL itu telah sesuai dengan perbub nomor 7 tahun 2021 dan kami team panitia membatu proses PTSL pelaksanaan dalam pengurusan sertifikat tanah ini,” ujarnya.
Ditempat yang sama Abd Muthlib Kades Manaruwi mengatakan, memudahkan urusan ini pihak desa manaruwi telah terbentuk panitia sehingga lebih memudahkan dalam pengurusan tanah warga.
“Saya berharap dalam pengurusan tanah masal ini dapat dimanfaatkan oleh warga manaruwi dengan baik,” pungkas Mutholib. (Bt/team).