Home / Berita / Politik

Selasa, 9 Mei 2023 - 20:09 WIB

6 dari 7 Fraksi DPRD Sepakat Pengesahan RTRW Ditunda.

Rencana Tata Ruang Wilayah di gedung DPRD

Rencana Tata Ruang Wilayah di gedung DPRD

Pasuruan, titiksatu.com – Pengesahan perda  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tak kunjung dilakukan, sebab beberapa Fraksi DPRD menilai ada kesalahan dalam penentuan tata ruang.  Sebanyak enam Fraksi sepakat untuk melakukan penundaan  penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kajian publik serta penentuan zona menjadi kendala dalam penentapan. penentuan titik wilayah yang tidak transparan. Perluasan wilayah militer atau zona hijau mestinya harus dikaji ulang, ini dapat diduga Penentuan zona terkesan sepihak, bisa jadi hanyalah sebuah titipan pengusaha.

Baca Juga  Kades Bersama Aparatur Desa Datangi Kantor Dinas SDA, Ada Apa?

Melihat kajian yang dinilai kurang transparan membuat bebrapa fraksi tidak setuju jika saat ini dilakukan pengesahan perda RTRW. “Kajian RTRW itu harus dilakukan ulang, sebab kami menilai jika wilayah Lekok, serta beberapa daerah masih kurang jelas, misal wilayah taman dayu, disitu merupakan wilayah resapan air,” urai Rusdi.

Rusdi Sutejo  sebagai wakil DPRD dari Farksi Gerindra mengatakan, bahwa  beberapa fraksi ada yang kurang setuju atas pengesahan perda ini. Sehingga paripurna pengesahan RTRW itu harus tertunda. Keenam Fraksi  itu adalah Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, PPP dan PKS. “Kami sepakat untuk melakukan penundaan, pejelasan kajian publik serta penentuan status wilayah masih belum di uraikan dengan jelas oleh pihak eksekutif,”ujarnya.

Baca Juga  Warga Lumpang Bolong Lakukan Ini, Setelah Jalan Mereka yang Rusak Sekarang Jadi Mulus

Pria yang akrab dipanggil mas Rusdi ini mengatakan bahwa,.<span;> ada lahan hijau untuk pertahanan yakni pangkalan militer diperluas dan ditengah di plot zona merah, sehingga inilah yang menjadi pertanyaan. “Ini akan menjadi pemicu terjadinya gesekan di masyarakat, akan ada ancaman penutupan jalan nasioanal akan dilakukan lagi oleh warga.

Baca Juga  Pemkab Didesak Terbitkan Perda Tempat Hiburan, Untuk Mencegah Pungli dan Dongkrak Investasi

Disisi lain ketua DPRD Sudiono Fauzan menghendaki ada penetapan perda RTRW, perda ini sudah jadi dan hanya butuh pengesahan.

“Semuanya sudah jadi,  Persub telah rampung,  Jika ini ditunda hingga melewati batas waktu maka Perda RTRW ini gagal dan pemkab akan melakukan  peninjauan ulang dan memerlukan waktu yang lebih lama lagi,” jelasnya.(jbr/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Astaghfirullah, Seorang Ustad di Kecamatan Beji, Tega Berbuat Seperti Ini Pada Santri Perempuannya

Berita

Lima Pengurus PAC Lurug Kantor DPC PDIP Pasuruan, Protes Penjaringan Ketua “Titipan”

Berita

Hanya Hitungan Menit, Ratusan Takjil Polres Pasuruan Ludes Diserbu Warga

Berita

Sumur Kering Diklaim Imbas Pabrik Ale-ale, Warga Ngadu ke Dewan

Berita

Kesal Hanya Disurvey Tapi Tidak Dibenahi, Warga Tanami Jalan dengan Pisang

Politik

Gara-gara “Covid-33” Anggaran Kunker Dewan Nyungslep

Berita

Pembatalan Sertifikat Redistribusi Tanah Tambaksari, Tidak Adil Untuk Masyarakat 

Berita

Digebuki, Terduga Pencurian Babak Belur Dimassa