Home / Berita

Rabu, 25 Januari 2023 - 00:00 WIB

Diversi Gagal, Santri Pembakar Juniornya Batal Bebas Lebih Awal

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Kandas sudah keinginan MAM, 16, santri Ponpes Al-Berr di Pandaan, untuk bisa segera bebas dari penjara. Sebab, diversi yang diharapkan bisa membuat MAM keluar dari persidangan, gagal mencapai kesepakatan.

Pemicunya tak lain, karena korban, INF, 13,  meninggal dunia. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin mengaku, majelis hakim telah memberikan keputusan atas rapat koordinasi berkaitan dengan diversi kasus yang menjerat MAM. Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.

Baca Juga  Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir. Salah Satu Alasannya, Karena Ada Yang Meninggal

Artinya, upaya diversi yang diusulkan, gagal dilakukan. “Diversi gagal. Sidang akan dilanjutkan dengan dakwaan dan pembuktian,” kata Yusuf, Selasa (24/1).

Yusuf menjelaskan, gagalnya diversi itu dicapai, lantaran korban meninggal lantaran tidak ada kesepakatan. Pemicunya tak lain, lantaran korban meninggal dunia.

Meninggalnya korban ini pun berpengaruh terhadap dakwaan. Semula, tersangka terancam pasal 80 ayat 2 jo ayat 1 UU RI Tentang Perlindungan Anak. Karena, hanya menyebabkan korban luka-luka.

Namun, karena akhirnya korban meninggal dunia, pihaknya pun melakukan perubahan. Yakni menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 3 lantaran menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga  DPRD Menilai Kinerja KPU Tak Becus, Tekait Alat Peraga Kampanye Dipasang Ngawor

Juru bicara PN Bangil, Amirul menjelaskan, diversi gagal mencapai kesepakatan, lantaran tidak memenuhi persyaratan. Dalam diversi, harus ada korban. Sementara, korban meninggal dunia saat mau dilakukan diversi.

“Diversi itu kan berunding antara pelaku anak dengan korban. Sementara, korbannya sudah meninggal. Jadi, mau diversi sama siapa kalau korban meninggal,” bebernya.

Sekedar mengingkatkan, seorang santri Ponpes Al-Berr mengalami luka bakar. Setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat Raih Penghargaan Atas Kinerja Fungsi Penganggaran Pembangunan Daerah

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM, 16, yang menjadi tersangka, kesal uangnya hilang. Disebut-sebut, korbanlah yang mencuri uangnya.

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Ada Kerugian Uang Negara 1 Miliar Di PKBM, Kejari Bangil Bakal Seret Tersangka

Berita

Dilindas Dump Truk, Bocah SD Meninggal Dunia

Berita

Diserang dan Nyaris Dibacok Tetangganya, Kades Petung Bingung

Berita

Curigai Program Redistribusi di Tambaksari Jadi Ajang Pungli, Aktivis Lapor Kejari

Berita

Khawatir Digusur, PKL Masjid Cheng Hoo Geruduk Kantor Dewan
Penyuluhan : Ratusan Mahaiswa dan Mayarakat antusias ikuti penyuluhan di kantor Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo

Berita

Waris, Wakaf, Hibah dan Wasiat Sering Jadi Polemik. Mahasiswa Unmer Pasuruan Berikan Solusi

Berita

Bukan Faktor Spesifikasi, Ini Klaim Pemkot Pasuruan Atas Kerusakan Payung Madinah

Berita

Pasar Gondanglegi Sengaja Dibakar?