Home / Berita

Rabu, 25 Januari 2023 - 00:00 WIB

Diversi Gagal, Santri Pembakar Juniornya Batal Bebas Lebih Awal

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Kandas sudah keinginan MAM, 16, santri Ponpes Al-Berr di Pandaan, untuk bisa segera bebas dari penjara. Sebab, diversi yang diharapkan bisa membuat MAM keluar dari persidangan, gagal mencapai kesepakatan.

Pemicunya tak lain, karena korban, INF, 13,  meninggal dunia. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin mengaku, majelis hakim telah memberikan keputusan atas rapat koordinasi berkaitan dengan diversi kasus yang menjerat MAM. Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.

Baca Juga  Gara-gara Ini, Kabupaten Pasuruan Naik Level 3. Siap-siap Pengetatan Lebih Tinggi

Artinya, upaya diversi yang diusulkan, gagal dilakukan. “Diversi gagal. Sidang akan dilanjutkan dengan dakwaan dan pembuktian,” kata Yusuf, Selasa (24/1).

Yusuf menjelaskan, gagalnya diversi itu dicapai, lantaran korban meninggal lantaran tidak ada kesepakatan. Pemicunya tak lain, lantaran korban meninggal dunia.

Meninggalnya korban ini pun berpengaruh terhadap dakwaan. Semula, tersangka terancam pasal 80 ayat 2 jo ayat 1 UU RI Tentang Perlindungan Anak. Karena, hanya menyebabkan korban luka-luka.

Namun, karena akhirnya korban meninggal dunia, pihaknya pun melakukan perubahan. Yakni menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 3 lantaran menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga  PORTAL Ancam Lapor Presiden Jika Kawasan Lindung Wonosunyo Tetap Ditambang

Juru bicara PN Bangil, Amirul menjelaskan, diversi gagal mencapai kesepakatan, lantaran tidak memenuhi persyaratan. Dalam diversi, harus ada korban. Sementara, korban meninggal dunia saat mau dilakukan diversi.

“Diversi itu kan berunding antara pelaku anak dengan korban. Sementara, korbannya sudah meninggal. Jadi, mau diversi sama siapa kalau korban meninggal,” bebernya.

Sekedar mengingkatkan, seorang santri Ponpes Al-Berr mengalami luka bakar. Setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Baca Juga  Proyek Gedung Kantor Bupati Diambang Kemoloran

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM, 16, yang menjadi tersangka, kesal uangnya hilang. Disebut-sebut, korbanlah yang mencuri uangnya.

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Kritik Pedas KPU Soal Biaya Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Aktifitas : Tempat pengayakan pasir dan stock pile H Romli melakukan produksi.

Berita

Kompensasi Pengusaha Stock Pile Pasir Tak Jelas Jluntrungnya, Warga Semambung Tagih Janji.

Berita

Terbongkar!! Ini Sosok Pemilik Deretan Mobil Mewah “Pegawai Bea Cukai Pasuruan” yang Viral

Berita

Tutup Rangkaian HSN 2023 MWCNU Kejayan Kukuhkan Kepengurusan Lembaga Masa Khidmat 2023-2028

Berita

Pembatalan Sertifikat Redistribusi Tanah Tambaksari, Tidak Adil Untuk Masyarakat 

Berita

Ada Rumah Pribadi Hingga Balai Desa, Ini Syarat Untuk Bisa Miliki Lahan Hutan

Berita

Kompak Edarkan Pil Koplo, Tiga Sekawan Diringkus

Berita

Tilap Dana Desa, Kades Penunggu Diganjar 4 Tahun Penjara