Home / Lainnya

Minggu, 27 Februari 2022 - 08:14 WIB

Bantu Cegah Masalah Sengketa Tanah, Begini Cara Unmer Pasuruan Melakukannya

PASURUAN, titiksatu.com – Sengketa tanah hampir tak bisa dilepaskan di tengah masyarakat. Tak jarang persoalan tanah ini, berujung pada persoalan hukum bahkan masuk ranah pidana.

 

Untuk mengedukasi masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan menggelar sosialisasi. Sosialisasi ini bertujuan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, berkaitan dengan pendaftaran tanah.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Sabtu (26/2). Bukan hanya memberikan edukasi terkait masalah hukum pertanahan. Tetapi juga, sosialisasi bahaya narkoba.

Baca Juga  Pungli Pedagang Masjid Cheng Hoo Pandaan, Sulit Dihukum. Polisi Beberkan Alasannya.

 

Bukan hanya warga yang mengikuti sosialisasi tersebut. Sejumlah mahasiswa juga berpartisipasi menjadi peserta. Serta dihadiri oleh warek 3, dekan dan dosen yang berkompeten di bidangnya. Sehingga pemahaman hukum kepada masyarakat serta mahasiswa dapat lebih mudah dicerna.

 

Dalam penyuluhan hukum itu, Dekan Fakultas Hukum Unmer Pasuruan, Yudhia Ismail, SH, MHum mengatakan, terkait jual beli tanah, pihak desa dapat memberikan atau menugaskan sekdes untuk meminimalisir permasalahan tanah di desa terkait tanah.

Baca Juga  Hmmm...Ibu dan Anak Ini, Bikin Dua Sekolah Tak Bisa PTM

 

Menurutnya, wawasan hukum yang disampaikan ini,  untuk memberikan  pemahaman hukum baik masyarakat serta  aparatur desa. “Wawasan hukum ini sangat penting agar dapat melindungi hak-hak masyarakat. Tujuannya tak lain, demi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

 

Wakil Dekan Fakultas Hukum, Istijab, SH, MHum, Mpd menjelaskan, dalam jual beli diperlukan saksi. Dalam hal ini, orang yang dijadikan saksi, janganlah saudara. Tetapi orang lain agar memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga  Nasib Tenaga Honorer Terancam Merana, Bila Pemerintah Jadi Ambil Keputusan Ini

 

Selanjutnya, diperlukan pengurusan hak milih tanah yakni ke petugas PPAT untuk legalitas kepemilikan tanah. “Legalitas kepemilikan tanah sangat penting. Hal ini seperti yang diatur dalam  PP nomor 24 tahun 1997,” jelasnya Istijab.

 

Sementara itu, Kepala Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Kholifah mengakui, sosialisasi ini diharapkan mampu membawa manfaat bagi masyarakat.  “Tidak sedikit masyarakat yang masih awam dengan persoalan tanah. Harapan kami ini bisa meningkatkan pemahaman mereka,” bebernya. (and/*)

 

Share :

Baca Juga

Kompak : Dipora dan DPRD serta Muspika bersinergi tingatkan ekosistem esport di Balai Desa Rembang

Berita

Dispora Dan DPRD Bersinergi Tingkatkan Ekosistem Esport Di Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Ada Apa Dewan Ngebet Pemekaran Wilayah

Lainnya

Beri Wawasan Kebangsaan, Legislatif Ini Malah Disambati Jalan dan Pekerjaan

Lainnya

Ngeri…! Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Semakin Tinggi

Lainnya

11 Bahaya Gadget bagi Anak, Munculnya Masalah Fisik hingga Mental

Lainnya

Popularitas Gus Mujib Capai 92 Persen, PKB Optimis Menang

Lainnya

Peduli Anak Yatim, Bos Cesa Jaya Sejahtera Bagi-bagi Santunan

Lainnya

Ketua DPRD Dorong Proyek Arsip Rampung Tepat Waktu