Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 19 November 2022 - 17:36 WIB

Jadi Sarang Penyekapan Belasan Perempuan, Gudang di Gempol dan Prigen Digrebek Jatanras

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Sarang penyekapan perempuan muda di wilayah Gempol dan Prigen, dibongkar Tim Jatanras dan Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Belasan perempuan yang disekap untuk diperdagangkan di dunia prostitusi berhasil diselamatkan.

Kasus ini pun kini, sedang dalam proses penyidikan. Informasi yang diperoleh, ada 19 perempuan yang disekap. Lima perempuan yang berhasil diselamatkan, merupakan perempuan yang bekerja sebagai pramusaji di kawasan ruko yang ada di Gempol. Sementara lainnya, diselamatkan di wilayah Prigen.

Baca Juga  Bandar Narkoba Kelas Kakap Diringkus di Bali, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Mereka disekap untuk diperdagangkan di dunia hitam, sebagai PSK. Mereka direkrut dari kampung. Jika laku, mereka dibandrol Rp 700 ribu.

Tidak semua perempuan yang dibawa dari kampung tersebut mau. Sebagian ada yang berontak. Mereka yang berontak itulah, akhirnya dijadikan pramusaji cafe di wilayah Gempol. Selain para korban Tim Jatanras juga disebut-sebut mengamankan beberapa orang yang diduga menjadi terduga pelaku penyekapan tersebut.

Baca Juga  Cari Rongsokan, Cium Bau Busuk, Ternyata Ada Mayat

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan kasus tersebut. Ia menyebutkan, kalau perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan.

Baca Juga  Istri Dibuat Bahan Canda, Golok Akhirnya Bicara

“Memang benar. Sekarang masih didalami oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum. Setelah didalami, nanti akan kami rilis ke teman-teman media,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Sabtu (19/11) seperti yang dikutip dari laman media Jatimnow.com. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Beragam Modus Aksi Pencuri Motor, Awas Jangan Sampai Dikelabui !

Hukum & Kriminal

DPRD Setujui P-APBD 2026 Kabupaten Pasuruan, Mas Rusdi: Pelayanan Dasar Aman

Hukum & Kriminal

Hindari Penyalahgunaan, Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Hukum & Kriminal

Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

Hukum & Kriminal

Begini Cara Aman Dari Pencurian Motor. Dijamin Pelakunya Keder.

Hukum & Kriminal

Bongka 104 Kasus Kejahatan, Polres Pasuruan Raih Peringkat 5 Ops Sikat Semeru 2025

Hukum & Kriminal

Bandel! Beroperasi di Bulan Suci, Kafe di Purwosari Disegel

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Hibah, Kepala PKBM Kejayan Dituntut 7,5 Tahun Penjara