PASURUAN, titiksatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam mengawasi penggunaan anggaran di daerah. Kali ini, giliran DPRD Kabupaten Pasuruan yang jadi sasaran pantauan. KPK khawatir adanya praktik ‘main mata’ dalam pengelolaan anggaran, terutama saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wahyudi Narso, perwakilan KPK, secara blak-blakan menyebut potensi korupsi yang kerap terjadi di DPRD. “Yang sering terjadi, palu ketua dewan tiba-tiba hilang menjelang pengesahan anggaran,” sindirnya.
Ia mengatakan praktik uang pelicin demi memuluskan pembahasan anggaran daerah harus benar-benar dihindari. Selain itu, Wahyudi juga menyoroti penggunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Menurutnya, banyak pokir yang justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai pokir itu jadi ajang bagi-bagi ke tim sukses,” tegasnya.
Mengingat Pokir adalah usulan program yang diajukan oleh anggota dewan melalui kegiatan reses. Namun, seringkali pokir disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Untuk mencegah terjadinya korupsi, KPK memberikan beberapa rekomendasi. Semua proses penganggaran harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Wahyudi juga mengingatkan Setiap anggota dewan harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang dikelolanya.
“Yang tidak kalah penting juga peranan tim anggaran pemerintah daerah Perlu ada mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan anggaran digunakan sesuai dengan peruntukannya,” katanya.(bt/rif).













