Home / Berita

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:14 WIB

Tilap Dana Desa, Kades Penunggu Diganjar 4 Tahun Penjara

PUTUS : Slamet Sunhaji, kades Penunggul dalam persidangan yang dilaluinya.

PASURUAN, titiksatu.com – Keseharian Kades Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sunhaji, harus benar-benar dilaluinya di penjara. Itu setelah Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, menyatakan yang bersangkutan bersalah.

Telah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2021. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menjelaskan, vonis terhadap Sunhaji-sapaannya telah dijatuhkan oleh PN Tipikor Surabayam, Selasa (17/1).

Baca Juga  Sumur Kering Diklaim Imbas Pabrik Ale-ale, Warga Ngadu ke Dewan

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual itu, Sunhaji dianggap telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Karena terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk keuntugan pribadi.

Atas pelanggarannya itulah, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Serta harus membayar uang pengganti, sebesar Rp 371 juta. Bila tidak, maka ia harus menggantinya dengan hukuman penjara, selama 1 tahun lamanya.

Baca Juga  MORAL BANGSA dan KARISMATIK PERTIWI

“Dijatuhi hukuman penjara 4 tahun serta denda dan harus mengembalikan uang pengganti,” kata Jemmy.

Meski begitu, hukuman tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan dalam persidangan sebelumnya. Jemmy menjelaskan, dalam tutuntan sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga  Tuntun Motor Orang, Dicat, Bawa ke Ladang, Eh…Ketahuan

Serta harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 371 juta, dengan masa subsider 3 tahun penjara bila tak membayarnya. “Kami pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan terdakwa,” paparnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Portal Laporkan Ke Bareskrim, Puluhan Tambang Akan Menyusul AT.

Berita

Kemplang Duit Tanah Makam, Eks Kades Rejoso Kidul “Dikandangkan”

Berita

Blanko Langka, Cetak e-KTP Dibatasi

Berita

Grebek Suami Selingkuh, Mama Muda Asal Grati Lapor Polisi

Berita

Humas CV Wahyu Putra : Kami Tidak Pernah Dianggap Ada
Simpati : Helmi Kesetiyaan Yuda berikan susu kepada warga korban banjir

Berita

Simpatik Helmi Berikan Susu Ke Warga Korban Banjir

Berita

Warga Lumpang Bolong Lakukan Ini, Setelah Jalan Mereka yang Rusak Sekarang Jadi Mulus

Berita

Bom Ikan Meledak, Dua Orang Luka Berat