Home / Berita

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:14 WIB

Tilap Dana Desa, Kades Penunggu Diganjar 4 Tahun Penjara

PUTUS : Slamet Sunhaji, kades Penunggul dalam persidangan yang dilaluinya.

PASURUAN, titiksatu.com – Keseharian Kades Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sunhaji, harus benar-benar dilaluinya di penjara. Itu setelah Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, menyatakan yang bersangkutan bersalah.

Telah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2021. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menjelaskan, vonis terhadap Sunhaji-sapaannya telah dijatuhkan oleh PN Tipikor Surabayam, Selasa (17/1).

Baca Juga  Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Meningkat, LPA Pasuruan Daniel Efendi Angkat Bicara

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual itu, Sunhaji dianggap telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Karena terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk keuntugan pribadi.

Atas pelanggarannya itulah, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Serta harus membayar uang pengganti, sebesar Rp 371 juta. Bila tidak, maka ia harus menggantinya dengan hukuman penjara, selama 1 tahun lamanya.

Baca Juga  Sejumlah Ijin Tambang Dicabut, Masih Beroperasi. Dewan Minta Satpol PP dan Kepolisian Beri Tindakan

“Dijatuhi hukuman penjara 4 tahun serta denda dan harus mengembalikan uang pengganti,” kata Jemmy.

Meski begitu, hukuman tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan dalam persidangan sebelumnya. Jemmy menjelaskan, dalam tutuntan sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga  DPRD Pasuruan Genjot Pembahasan 36 Raperda

Serta harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 371 juta, dengan masa subsider 3 tahun penjara bila tak membayarnya. “Kami pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan terdakwa,” paparnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Nataru

Berita

DPRD Pasuruan Genjot Pembahasan 36 Raperda

Berita

Pecah Ban, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Kecelakaan

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Berita

PDOI DPC Pasuruan Siap Hadiri Aksi Dengan Tertib, Desak DPR RI Sahkan RUU Transportasi Oline

Berita

Sakit Ambien, Pekerja Salon Meninggal

Berita

Kesal Hanya Disurvey Tapi Tidak Dibenahi, Warga Tanami Jalan dengan Pisang

Berita

Ngeri…Gadis SMP Kelas 3 Di Bangil Ini Disetubuhi Teman Sendiri. Kini Sampai Depresi