Home / Berita

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:14 WIB

Tilap Dana Desa, Kades Penunggu Diganjar 4 Tahun Penjara

PUTUS : Slamet Sunhaji, kades Penunggul dalam persidangan yang dilaluinya.

PASURUAN, titiksatu.com – Keseharian Kades Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sunhaji, harus benar-benar dilaluinya di penjara. Itu setelah Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, menyatakan yang bersangkutan bersalah.

Telah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2021. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menjelaskan, vonis terhadap Sunhaji-sapaannya telah dijatuhkan oleh PN Tipikor Surabayam, Selasa (17/1).

Baca Juga  Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Bangil Bagikan Stiker dan Sosialisasi Ke Masyarakat

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual itu, Sunhaji dianggap telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Karena terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk keuntugan pribadi.

Atas pelanggarannya itulah, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Serta harus membayar uang pengganti, sebesar Rp 371 juta. Bila tidak, maka ia harus menggantinya dengan hukuman penjara, selama 1 tahun lamanya.

Baca Juga  Lima Pengurus PAC Lurug Kantor DPC PDIP Pasuruan, Protes Penjaringan Ketua “Titipan”

“Dijatuhi hukuman penjara 4 tahun serta denda dan harus mengembalikan uang pengganti,” kata Jemmy.

Meski begitu, hukuman tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan dalam persidangan sebelumnya. Jemmy menjelaskan, dalam tutuntan sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga  PPKM Level 3, Dispendik Pastikan PTM Tetap Jalan

Serta harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 371 juta, dengan masa subsider 3 tahun penjara bila tak membayarnya. “Kami pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan terdakwa,” paparnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Diguyur Hujan Empat Jam, Rumah Di Lekok Ambruk

Berita

Tutup Rangkaian HSN 2023 MWCNU Kejayan Kukuhkan Kepengurusan Lembaga Masa Khidmat 2023-2028

Berita

Innalilallahi…! Santri yang Dibakar Seniornya Meninggal Dunia. Diversi Pun Tertunda

Berita

Gudang Oplosan LPG Digerebek Mabes, Polres Pasuruan Mengaku Belum Tahu

Berita

Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan, Banyak Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Pasuruan, Dibiarkan

Berita

Kolaborasi Polres Pasuruan Dan ESI Bina Gen Z Menuju Porprov 2025

Berita

Buronan Rudenim Surabaya, Ditangkap Saat Urus Pasport

Berita

Tiga Shelter Bencana Beroperasi, Kepala BNPB Apresiasi Kesiapsiagaan Pemkab Pasuruan Hadapi Banjir