SIDANG : Kaji Samut saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor beberapa waktu lalu
PASURUAN, titiksatu.com– Bos tambang asal Bulusari, Kecamatan Gempol, H. Samut, melenggang bebas dari tahanan. Ia memenangi sidang banding atas kasus dugaan korupsi TKD Bulusari yang melilitnya.
Vonis onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum ditingkat Pengadilan Tinggi itu, dimenangi lelaki 59 tahun tersebut, 9 September 2022. Padahal di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kaji Samut-sapaannya sempat divonis berat. Ia diganjar hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga harus membayar denda, senilai Rp 300 juta subsider selama 6 bulan. Bukan hanya itu. Kaji Samut juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar. Jika tidak mampu, ia menggantinya kurungan badan, selama 3 tahun lamanya.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menegaskan, putusan onslag dari PT bukanlah akhir dari segalanya. Masih ada Mahkamah Agung untuk peradilan tahap berikutnya.
Pihaknyapun sudah mengajukan kasasi. Kasasi tersebut dilayangkan begitu Kaji Samut dinyatakan lepas dari segala tuntutan. “Perkaranya belum inkracht. Kami sudah ajukan kasasi. Bila dalam kasasi terbukti ada pelanggaran korupsi, kejaksaan akan melakukan eksekusi badan dan hartanya. Termasuk harta anak turunnya untuk membayar uang pengganti,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, menyeret banyak orang. Dua bos besar asal Gempol dan Surabaya, dijebloskan ke penjara, lantaran disinyalir ikut terlibat dalam meraup keuntungan tanah kas desa tersebut.
Dua bos besar yang dimaksud, adalah Samut juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus, warga Surabaya.
Samut tak lain merupakan kakak kandung dari Yudono yang juga tersangkut kasus TKD Bulusari. Sementara Stefanus merupakan pemodal dari perusahaan tambang.
Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci, sejak 17 Desember 2020. Mereka diduga mengeruk tanah kas desa sejak lama.
Namun, benar-benar baru aktif, sekitar 2017. Imbas hal itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 miliar atas perbuatan pengerukan tersebut. Samut sempat dinyatakan bersalah saat di PN Tipikor. Ia melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. Hasilnya, ia memenangi banding tingkat Pengadilan Tinggi Tipikor. (and/rif)