Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 17 Maret 2022 - 19:10 WIB

Ini Deretan Tersangka Terduga Kasus BOP Kemenag RI Kabupaten Pasuruan

BANGIL, titiksatu.com – Sembilan orang (bukan delapan orang, red) yang dijadikan tersangka dalam kasus BOP Kemenag RI merupakan tim relawan dan juga tenaga ahli dewan. Mereka dijadikan tersangka beramai-ramai setelah diperiksa lebih dari 5 jam lebih di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.

Informasi yang diperoleh, dua orang disebut-sebut merupakan tersangka Kejari Kota Pasuruan. Sementara, tujuh lainnya terbilang orang-orang baru.

Baca Juga  Astaghfirullah, Seorang Ustad di Kecamatan Beji, Tega Berbuat Seperti Ini Pada Santri Perempuannya

“Ada yang merupakan tersangka atas kasus BOP Kemenag RI di Kejari Kota Pasuruan,” ujar informan di kejaksaan.

Mereka yang dijadikan tersangka itu, adalah YK, 38, MK, 40, MM, 48, AH, 48, ND, 54, HN, 33, RH, 60, SH, 26 dan MSA, 48. RH dan ND, disebut-sebut merupakan tersangka kasus BOP di Kejari Kota Pasuruan.

Baca Juga  Parah! Uang Masjid untuk Bantu Anak Yatim Digondol Maling

Mereka merupakan tim relawan dan tim ahli. “Sebagian tim relawan. Dan ada yang tenaga ahli dewan,” tambah sumber yang sama.

Baca Juga  Pungli Pedagang Masjid Cheng Hoo Pandaan, Sulit Dihukum. Polisi Beberkan Alasannya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengungkapkan, masih mendalami kasus ini. Mereka rencananya akan dibawa masukkan ke tahanan usai diperiksa kesehatan. “Masih kami lakukan swab. Baru kemudian akan dititipkan di Rutan,” ulasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Hukum & Kriminal

Antisipasi Peredaran Miras Ilegal, Polisi Sisir Kafe di Pandaan

Hukum & Kriminal

Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan

Hukum & Kriminal

BIADAP, PASUTRI INI BUNUH ANAK KANDUNGYA UMUR 7 TAHUN

Hukum & Kriminal

Terbukti Buang Limbah, DLH Segel Dua Perusahaan Di Pandaan

Hukum & Kriminal

Mau Kerja, Mampir ke Indomaret untuk Beli Kopi, Selang 10 Menit, Motor Raib

Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Nipu Hadiah Festival Karnaval Akbar, Penyelenggara Lapor Polisi

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2026