BANGIL, titiksatu.com – Sembilan orang (bukan delapan orang, red) yang dijadikan tersangka dalam kasus BOP Kemenag RI merupakan tim relawan dan juga tenaga ahli dewan. Mereka dijadikan tersangka beramai-ramai setelah diperiksa lebih dari 5 jam lebih di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.
Informasi yang diperoleh, dua orang disebut-sebut merupakan tersangka Kejari Kota Pasuruan. Sementara, tujuh lainnya terbilang orang-orang baru.
“Ada yang merupakan tersangka atas kasus BOP Kemenag RI di Kejari Kota Pasuruan,” ujar informan di kejaksaan.
Mereka yang dijadikan tersangka itu, adalah YK, 38, MK, 40, MM, 48, AH, 48, ND, 54, HN, 33, RH, 60, SH, 26 dan MSA, 48. RH dan ND, disebut-sebut merupakan tersangka kasus BOP di Kejari Kota Pasuruan.
Mereka merupakan tim relawan dan tim ahli. “Sebagian tim relawan. Dan ada yang tenaga ahli dewan,” tambah sumber yang sama.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengungkapkan, masih mendalami kasus ini. Mereka rencananya akan dibawa masukkan ke tahanan usai diperiksa kesehatan. “Masih kami lakukan swab. Baru kemudian akan dititipkan di Rutan,” ulasnya. (and/rif)