Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 1 Juni 2023 - 16:42 WIB

Bos Tambang Bulusari Ajukan PK, PORTAL Layangkan Surat Ke MA

TAMBANG : Aktivitas penambangan di Bulusari, Kecamatan Gempol (foto: istimewa)

PASURUAN, titiksatu.com – Bos tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja (AT), melakukan perlawanan. Pasca Pengadilan Tinggi (PT) Jatim memperberat hukumannya menjadi 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 35 miliar, kini ia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri (PN) Bangil, AT melalui penasehat hukumnya, telah menyerahkan memori PK. Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal), yang mengawal persidangan perusakan lingkungan tersebut juga tidak tinggal diam. Gabungan aktivis NGO ini juga melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca Juga  Ratusan Karyawan Pemkab Pasuruan Tak Terima Gaji, KORAK menilai Kinerja Plt Kepala BPKPD Tak Becus

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto, menyatakan permohonannya agar menolak dan tidak mengabulkan upaya PK yang diajukan AT. Permohonan keadilan hukum didasarkan sejumlah pertimbangan.

“Bahwa perbuatan melawan hukum AT yang melakukan operasional tambang ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan (ekosistem) yang parah. Selain itu juga menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan yang berat,” kata Lujeng Sudarto.

Baca Juga  Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Menurut Lujeng, jika upaya PK atas terdakwa AT dikabulkan, jelas tidak akan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Serta, tidak akan memberi efek jera terhadap praktek-pratek pertambangan ilegal yang masih banyak terjadi khususnya di Kabupaten Pasuruan dan pada umumnya di Jatim.

Baca Juga  Usaha Bangkrut, Perempuan Ini Pilih Badut. Malah Kena Garuk

“Praktek pertambangan ilegal masih marak terjadi di Kabupaten Pasuruan, dan Jatim pada umumnya. Pemidanaan AT ternyata belum memberikan efek jera terhadap pelaku dan mafia pertambangan ilegal lainnya,” tandasnya.

Ia mengingatkan, penolakan atau tidak dikabulkannya upaya PK tersebut, akan semakin menumbuhkan public trust (kepercayaan publik) terhadap lembaga peradilan. Hal ini sekaligus sebagai bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dalam jangka panjang. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Waduh…Begal Rembang Kambuh Lagi. Gasak Motor dan Handphone Sore Hari

Berita

Mau Dilantik, Perangkat Desa di Kejayan Malah Dibui Gara-gara Nyolong Laptop dan Handphone

Hukum & Kriminal

Kejari Bidik Tersangka Kasus Pungli PTSL Wonosari Tutur

Hukum & Kriminal

Babak Baru Dugaan Pungli Pasar Cheng Hoo, Polisi Lakukan Pengusutan
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Hukum & Kriminal

Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat

Hukum & Kriminal

Pelarian Berakhir! Pemilik Rumah Lokasi Mayat Bugil di Grati Ditangkap di Makam

Hukum & Kriminal

Pelaku Begal Rembang Tertangkap? Ini Kebenarannya