Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 1 Juni 2023 - 16:42 WIB

Bos Tambang Bulusari Ajukan PK, PORTAL Layangkan Surat Ke MA

TAMBANG : Aktivitas penambangan di Bulusari, Kecamatan Gempol (foto: istimewa)

PASURUAN, titiksatu.com – Bos tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja (AT), melakukan perlawanan. Pasca Pengadilan Tinggi (PT) Jatim memperberat hukumannya menjadi 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 35 miliar, kini ia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri (PN) Bangil, AT melalui penasehat hukumnya, telah menyerahkan memori PK. Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal), yang mengawal persidangan perusakan lingkungan tersebut juga tidak tinggal diam. Gabungan aktivis NGO ini juga melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca Juga  Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto, menyatakan permohonannya agar menolak dan tidak mengabulkan upaya PK yang diajukan AT. Permohonan keadilan hukum didasarkan sejumlah pertimbangan.

“Bahwa perbuatan melawan hukum AT yang melakukan operasional tambang ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan (ekosistem) yang parah. Selain itu juga menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan yang berat,” kata Lujeng Sudarto.

Baca Juga  Pungli Pedagang Masjid Cheng Hoo Pandaan, Sulit Dihukum. Polisi Beberkan Alasannya.

Menurut Lujeng, jika upaya PK atas terdakwa AT dikabulkan, jelas tidak akan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Serta, tidak akan memberi efek jera terhadap praktek-pratek pertambangan ilegal yang masih banyak terjadi khususnya di Kabupaten Pasuruan dan pada umumnya di Jatim.

Baca Juga  Dilindas Dump Truk, Bocah SD Meninggal Dunia

“Praktek pertambangan ilegal masih marak terjadi di Kabupaten Pasuruan, dan Jatim pada umumnya. Pemidanaan AT ternyata belum memberikan efek jera terhadap pelaku dan mafia pertambangan ilegal lainnya,” tandasnya.

Ia mengingatkan, penolakan atau tidak dikabulkannya upaya PK tersebut, akan semakin menumbuhkan public trust (kepercayaan publik) terhadap lembaga peradilan. Hal ini sekaligus sebagai bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dalam jangka panjang. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

DIDUGA DIPUKUL DAN MENINGGAL SATREKSRIM POLRES PASURUAN KOTA MENGUNGKAP FAKTA SEBENARNYA

Hukum & Kriminal

Terperosok ke Sungai, Nasib Lelaki Ini Berakhir Miris

Hukum & Kriminal

BIADAP, PASUTRI INI BUNUH ANAK KANDUNGYA UMUR 7 TAHUN

Hukum & Kriminal

Jadi Sarang Penyekapan Belasan Perempuan, Gudang di Gempol dan Prigen Digrebek Jatanras

Berita

Pungli Pedagang Masjid Cheng Hoo Pandaan, Sulit Dihukum. Polisi Beberkan Alasannya.

Hukum & Kriminal

Terbukti Buang Limbah, DLH Segel Dua Perusahaan Di Pandaan

Hukum & Kriminal

Dibacok Kawanan Begal, Korban Sekarat, Motor Diembat

Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan