Home / Lainnya

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:22 WIB

Kabid Poldagri Bakesbangpol menilai BPIP Tak Punya Hati Nurani

PASURUAN, titiksatu.com – Kabid Poldagri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kabupaten Pasuruan Panca Wisnu Ismoyo SH, MM menanggapi Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang dinilai tidak profesional dengan melarang pada Anggota Pengibar Bendera Pusaka (paskibraka) untuk mengenakan hijab.

Pria yang akrab dipanggil Ponco ini menyayangkan atas sikap BPIP yang memerintahkan untuk melepas hijab. “Untuk pengibar bendera merah putih dalam perungatan HUT RI ke 79 di kabupaten tidak ada larangan untuk menggunakan hijab,” jelas Panca usai selasai ikuti upacara HUT RI ke 79 di Alun-Alun Bangil.

Baca Juga  Persiapkan Pilkada, KPU Lakukan Rekrutment PPK

Menurutnya, nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 harus digunakan sebagai cantolan hukum, tidak hanya itu, pada Undang-Undang HAM pasal 22 ayat 1 tentang hak setiap individu  memiliki kekebasan memeluk agama dan kepercayaanya, aturan tersebut telah dijelaskan secara gamblang.

Baca Juga  Enggan Ngungsi Saat Pelantikan, Rehab Kantor DPRD Dipaksa Selesai

“Pelepasan hijab terhadap anggota paskibraka merupakan pemaksaan kehendak yang bertentangan dengan UUD dan Pancasila serta HAM. Ini merupakan modus berdalih dengan aturan juga kekuasaan untuk memaksa, ini merupakan kebathilan yang masif,” tandasnya.

Ia sangat meyesalkan sikap tidak profesional BPIP, menurutnya, BPIP tidak paham hukum dan aturan, jangan buat aturan yang tidak jelas, sehingga ada yang dikorbankan.

“Ini dalam rangka memperingati HUT RI ke 79, jangan dijadikan alasan pakai kesetaraan atau modus yang lainya. Dan jangan membuat aturan sendiri yang justru bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, membuat aturan boleh tatapi jangan ngawur,” tegas tegas Ponco.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat Raih Penghargaan Atas Kinerja Fungsi Penganggaran Pembangunan Daerah

Ponco menegaskan dalam membuat aturan itu boleh, tetapi harus ada pertimbangan-pertimbangan, apakah aturan itu dapat diterima dan membawa kebaikan bagi manusia, serta tidak melanggar hak-hak individu dan agama. (And/rif).

Share :

Baca Juga

Solid : Komisioner KPU Mohammad Rois berikan materi kepada pemilih pemula di SMA Yadika Bangil.

Lainnya

Gelar Sosialisasi, KPU Lirik Gen Z Dalam Sukseskan Pilkada
Rapat : LPA sikapi dan datangi kantor dinas pendidikan terkait kasus SMP Negeri 2 Purwodadi.

Lainnya

LPA Soroti Kasus Penyiksaan Pelajar SMP Negeri 2 Purwodadi, Ancam Laporkan Kepsek Ke Polisi

Lainnya

Serang Balik! Kades Ngerong Bantah Palsukan AJB, Sebut Pemenang Gugatan Cuma Cucu Keponakan

Lainnya

Polresta Limpahkan Kasus UMKM Merk HERVEST Ke Kejaksaan
Teks foto : Pegawai Pemkab Pasuruan saat akan diperiksa Kejari Bangil.

Lainnya

Babak Baru, Dugaan Pemotongan Insentif BPKPD Ketingkat Penyidikan

Berita

Tingkatkan Wawasan Idiologi Pancasila dan Wasbang, Kesbangpol Ajak Masyarakat.
Teks Foto : Pj Bupati berikan bantua sosial tunai (BST) kepada warga miskin di pendopo kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Pemkab Pasuruan Berikan Batuan Kepada Keluarga Miskin Ekstrim

Lainnya

Tak Gentar Laporan Dari PORTAL, Mafia Tambang Nekat Buka.