Home / Lainnya

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:22 WIB

Kabid Poldagri Bakesbangpol menilai BPIP Tak Punya Hati Nurani

PASURUAN, titiksatu.com – Kabid Poldagri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kabupaten Pasuruan Panca Wisnu Ismoyo SH, MM menanggapi Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang dinilai tidak profesional dengan melarang pada Anggota Pengibar Bendera Pusaka (paskibraka) untuk mengenakan hijab.

Pria yang akrab dipanggil Ponco ini menyayangkan atas sikap BPIP yang memerintahkan untuk melepas hijab. “Untuk pengibar bendera merah putih dalam perungatan HUT RI ke 79 di kabupaten tidak ada larangan untuk menggunakan hijab,” jelas Panca usai selasai ikuti upacara HUT RI ke 79 di Alun-Alun Bangil.

Baca Juga  Hobi Minum Bubble Tea, Remaja Ini Hampir Tewas

Menurutnya, nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 harus digunakan sebagai cantolan hukum, tidak hanya itu, pada Undang-Undang HAM pasal 22 ayat 1 tentang hak setiap individu  memiliki kekebasan memeluk agama dan kepercayaanya, aturan tersebut telah dijelaskan secara gamblang.

Baca Juga  Pusaka Soroti Kinerja Pol PP dan Bea Cukai Tak Mampu Tangkap Mafia Cukai

“Pelepasan hijab terhadap anggota paskibraka merupakan pemaksaan kehendak yang bertentangan dengan UUD dan Pancasila serta HAM. Ini merupakan modus berdalih dengan aturan juga kekuasaan untuk memaksa, ini merupakan kebathilan yang masif,” tandasnya.

Ia sangat meyesalkan sikap tidak profesional BPIP, menurutnya, BPIP tidak paham hukum dan aturan, jangan buat aturan yang tidak jelas, sehingga ada yang dikorbankan.

“Ini dalam rangka memperingati HUT RI ke 79, jangan dijadikan alasan pakai kesetaraan atau modus yang lainya. Dan jangan membuat aturan sendiri yang justru bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, membuat aturan boleh tatapi jangan ngawur,” tegas tegas Ponco.

Baca Juga  Gara-gara “Covid-33” Anggaran Kunker Dewan Nyungslep

Ponco menegaskan dalam membuat aturan itu boleh, tetapi harus ada pertimbangan-pertimbangan, apakah aturan itu dapat diterima dan membawa kebaikan bagi manusia, serta tidak melanggar hak-hak individu dan agama. (And/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Telur Mentah, Bikin Sehat atau Berbahaya Jika Dikonsumsi?
Rapat : LPA sikapi dan datangi kantor dinas pendidikan terkait kasus SMP Negeri 2 Purwodadi.

Lainnya

LPA Soroti Kasus Penyiksaan Pelajar SMP Negeri 2 Purwodadi, Ancam Laporkan Kepsek Ke Polisi

Lainnya

Ngeri…Kaki Pemotor Ini Dilindas Trailer Sampai Putus

Lainnya

7 Hal yang Harus Kita Pahami Tentang Masturbasi Sebelum Seks

Lainnya

Peringati Hari Narkotika International, BNN Gelar Turnamen E-Sport

Lainnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Wartawan Kepung DPRD Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Duuaarr…Dua Pesawat Milik TNI AU Terjatuh Diperkirakan Ada 4 Korban Jiwa Melayang
Tek foto Sahlan SH dan Rekan lakukan praperadilan di Pnegadilan Negeri Kota Pasuruan.

Lainnya

UMKM “Dikriminalisasi” Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan