PASURUAN, titiksatu.com – Setelah polresta dipraperadilkan terkait kasus merk Harves, kini kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan negeri kota pasuruan. Dan Deby Afandy ditetapkan sebagai tersangka. Senin (8/7) siang .
Berkas perkara yang sudah menjadian Deby Afandi sebagai tersangkanya itu, langkah kejaksaan juga sama seperti Polres Pasuruan Kota. Kejaksaan tidak melakukan menahannya lantaran istri Deby Adandi yakni Daris Nur Fadilah bersedia menjadi jaminan untuk tidak melarikan diri.
M Amin SH. Kuasa Hukum meyakini, kliennya bakal lolos dari jeratan hukum.
Pihaknya sudah menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP). Kliennya yang menjadi tersangka, sudah diperiksa sesuai dengan bap kepolisian di Kejaksaan Pasuruan.
“Deby tidak akan ditahan. Pengajuan istri sebagai jaminan, dan klien kami sudah sesuai dengan Undang-undang pasal 21 ayat 4 KUHP. Dan pasal yang dipidanakan kurang dari 5 tahun. Sehingga tersangka tidak perlu ditahan. Apalagi istri dari Deby dijadikan jaminan untuk tidak melarikan diri,” ujar Amin.
Amin menjelaskan, pada pasal 21 disebutkan, atas permintaan tersangka atau keluarganya untuk sebagai jaminan.
“Kita tinggal menunggu hasil dari kejaksaan, dan menunggu sidangnya bagaimana ,” ujarnya.
Sementara itu ditempat yang berbeda, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan kasus hak cipta merek, kepolisian sudah menuntaskan.
“Tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan, itu menandakan Pihak polresta sudah tidak memeriksa lagi, artinya dari pihak poresta udah selesai, dan telah dilimpahkan kekejaksaan” pungkasnya. (and/rif).