PASURUAN,titiksatu.com – Ratusan kepala desa di Kabupaten Pasuruan diminta netral selama Pilkada serentak. Sebab sejumlah kepala desa sejauh ini sudah ada yang dilaporkan dengan dugaan melanggar netralitas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Pasuruan agar menjaga netralitas mereka dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) yang akan datang. Pernyataan ini disampaikan seiring dengan meningkatnya kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan jabatan oleh para kades untuk mempengaruhi proses demokrasi.
Teguh menegaskan, kepala desa, lurah, dan perangkat desa dilarang untuk terlibat langsung dalam mendukung pasangan calon dalam Pilkada. Para pejabat desa, menurut aturan tersebut, juga tidak boleh melakukan tindakan atau keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Sanksi bagi mereka yang melanggar cukup berat, dengan ancaman pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan serta denda sebesar Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000. “Sebagai pejabat yang dekat dengan masyarakat, kepala desa memiliki pengaruh yang besar di tingkat akar rumput. Suara mereka sangat didengar, bahkan sering kali diikuti oleh warganya,” ujar Teguh dalam acara sosialisasi netralitas kepala desa di Gedung Maslahat, Bangil, pada Rabu (14/11).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, menambahkan bahwa sebelumnya, pembinaan juga telah diberikan kepada para lurah.
“Hari ini, kami membina 341 kepala desa se-Kabupaten Pasuruan. Ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh aparatur negara, baik ASN maupun kepala desa, bertugas secara profesional dan tidak terjerat dalam politik praktis,” jelas Eddy.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang semakin ketat ini, diharapkan seluruh kepala desa di Kabupaten Pasuruan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, adil, dan bebas dari kepentingan politik apapun.(bt/rif).