PASURUAN, TitikSatu.com – DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar periode 2026–2031. Keputusan itu diumumkan usai rapat panitia Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Kabupaten Pasuruan yang digelar di Purwodadi, Senin (26/1/2026) sore.
Ketua Steering Committee (SC) Musda XI Golkar Kabupaten Pasuruan, Tri Laksono Adi Priyanto, menyampaikan bahwa rapat panitia telah menyepakati jadwal pendaftaran bakal calon ketua.
“Pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar dibuka pada Rabu, 28 Januari 2026, mulai pukul 14.00 sampai 17.00 WIB,” ujar Tri.
Ia menegaskan, pendaftaran terbuka bagi seluruh kader Golkar yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai AD/ART partai. Para pendaftar diminta menyerahkan berkas langsung kepada panitia di Hotel Senyiur Prigen, sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Setelah berkas masuk, panitia akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan administrasi bakal calon,” jelasnya.
Tri menambahkan, pelaksanaan Musda XI Golkar Kabupaten Pasuruan dijadwalkan sehari setelah penutupan pendaftaran, yakni Kamis (29/1/2026) di lokasi yang sama. “Bagi kader yang berminat, silakan menyiapkan seluruh persyaratan,” katanya.
Namun, di tengah tahapan Musda tersebut, dinamika internal Partai Golkar Kabupaten Pasuruan justru memanas. Sejumlah kader menilai agenda lima tahunan ini menyisakan persoalan serius, menyusul pemberhentian belasan pengurus kecamatan tanpa alasan yang dinilai jelas.
Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan periode 2020–2025, Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Partai Golkar. Langkah itu ditempuh untuk meminta pandangan hukum atas kebijakan DPD Golkar Jawa Timur yang menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua, sekretaris, dan bendahara DPD Golkar Kabupaten Pasuruan.
“Penunjukan Plt itu tidak memenuhi ketentuan AD/ART maupun juklak. Musda dianggap sah apabila memperoleh rekomendasi Mahkamah Partai,” tegas Wahyudi.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak berniat menghambat pelaksanaan Musda. Namun, Wahyudi menilai forum tersebut berpotensi cacat hukum jika digelar tanpa adanya putusan Mahkamah Partai. “Kami yakin Mahkamah Partai akan berpegang teguh pada AD/ART,” ujarnya.
Wahyudi memaparkan, pada 6 November 2025 lalu telah dilakukan klarifikasi antara DPD Golkar Kabupaten Pasuruan dan DPD Golkar Jawa Timur. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan. Mahkamah Partai Golkar kemudian memberikan saran agar Musda dilaksanakan oleh pengurus DPD Golkar Kabupaten Pasuruan berdasarkan SK DPD Golkar Jatim Nomor KEP:41/DPD-I/PG/IX/2020 tentang komposisi dan personalia pengurus periode 2020–2025, serta berada di bawah pengawasan Mahkamah Partai.
Sementara itu, Ketua PK Partai Golkar Prigen yang belum lama ini digantikan Plt, Irfak Kurniawan, menilai penunjukan Plt terhadap 12 pengurus kecamatan bersifat subjektif. Ia menyebut, penunjukan tersebut didasari surat peringatan akibat penolakan menandatangani pakta integritas.
“Pakta integritas seharusnya berisi loyalitas kepada partai, bukan kepada personal atau calon tertentu,” tegas Irfak.
Menurutnya, sejumlah PK juga mempertanyakan dasar hukum penunjukan Plt ketua, sekretaris, dan bendahara DPD Golkar Kabupaten Pasuruan. Namun hingga kini, dasar tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka. “Dari 16 PK, diminta mendukung satu calon. Karena tidak berhasil, akhirnya 12 PK ditunjuk Plt,” ujarnya.
Irfak bahkan mengungkap adanya dugaan pendekatan disertai tekanan terhadap pengurus kecamatan. “Ada ancaman, kalau tidak mendukung, akan di-Plt juga,” katanya. (mo/rif)













