Home / Lainnya

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:01 WIB

Eks Kepala BPKPD Diglandang Kejari, Adakah Dana Insentif Mengalir Ke Pejabat Eselon?

Teks foto : Mantan Eks Kepala BKPBD di gelandang kejari Bangil dengan tangan di borgol

Teks foto : Mantan Eks Kepala BKPBD di gelandang kejari Bangil dengan tangan di borgol

PASURUAN, titiksatu.com – Mantan Kepala  Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Ahmad Khasani (AK) akhirnya di borgol Kejaksaan Negeri Bangil, Jumat (31/5/2024) pagi,  hal itu dilakukan lantaran AK diduga telah melakukan tindakan pemotongan  dana Insentif. 10 persen.

Dugaan itu terkuak setelah dilakukan pemeriksaan maraton yang dilakukan korps Adhyaksa selama lima bulan terakhir, berujung penahanan bekas Kepala BPKPD Ahmad Khasani.

Khasani ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemarin (31/5). Ini adalah kali kedua Khasani dipanggil terkait dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai. Sebelumnya, penyidik kejaksaan sempat memeriksanya awal Januari lalu.

Baca Juga  Awas! Nama Pejabat Pemkab Pasuruan Dicatut Penipu

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, Khasani memang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Surat panggilan tersebut dilayangkan penyidik, Selasa (28/5) lalu.

”Hasil pemeriksaan terhadap  AK kemudian  penyidik setelah memenuhi unsur dan menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Agung.

Khasani yang sudah berstatus tersangka lantas digelandang menuju Rutan Bangil dengan mengenakan rompi tahanan. Agung menyebut, selama diperiksa sebagai tersangka, Khasani juga didampingi penasehat hukumnya.

”Penahanan dilakukan terhadap tersangka AK  dengan mempertimbangkan serta alasan-alasan subyektif dan obyektif oleh penyidik,” ujar Agung.

Baca Juga  10 Cara Merawat Jenggot agar Tetap Rapi dan Sehat

Pertimbangan obyektif itulah yang mengharuskan dilakukan penyidik  dan  penahanan AK.  Alat bukti dan unsur hukum yang terpenuhi. Apalagi perkara yang harus dipertanggung jawabkan Khasani merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

”Sedangkan pertimbangan subyektifnya, ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” urainya.

Khasani diancam dengan hukuman sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Agung menyebut Khasani ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga  54 Kades Terpilih Resmi Dilantik. Ada yang Sampai Coret Pajero Sport Pribadi

”Penyidik akan memanfaatkan waktu seefisien mungkin agar perkara ini bisa dilimpahkan tahap dua dalam waktu 20 hari,” ujar Agung.

Penetapan tersangka terhadap AK akibat dugaan pemotongan insentif sebesar 10 persen tersebut itu apakah benar ada indikasi  mengalir ke prjabat eselon  lainnya?. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ini para pejabat  eselon tersebut sempat dimintai keterangan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Nyeri Dada Usai Minum Soda, Tanda Bahaya?

Lainnya

7 Alasan Mengapa Mie Instan Buruk bagi Kesehatan

Lainnya

Deteksi Dini Bakesbangpol Dan Kejari Bangil Lakukan Pembekalan Kepada Tim Pakem

Lainnya

Kunyit Bisa Mengobati Hepatitis A?

Lainnya

Kacang Berceceran Di Jalan, Penyebabnya Sering Menimpa Banyak Orang

Lainnya

Tinggal di Provinsi Ini Bisa Bikin Panjang Umur

Lainnya

PCNU Bangil Panasi Mesin, Siapkan Kadernya di Pileg dan Pilkada 2024
Sinergi : Pemkab dan TNI berikan bantuan kepada warga dalam penutupan TMMD 119

Lainnya

Penutupan TMMD ke 119 TNI dan Pemkab Bersinergi