PASURUAN, titiksatu.com – Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Ahmad Khasani (AK) akhirnya di borgol Kejaksaan Negeri Bangil, Jumat (31/5/2024) pagi, hal itu dilakukan lantaran AK diduga telah melakukan tindakan pemotongan dana Insentif. 10 persen.
Dugaan itu terkuak setelah dilakukan pemeriksaan maraton yang dilakukan korps Adhyaksa selama lima bulan terakhir, berujung penahanan bekas Kepala BPKPD Ahmad Khasani.
Khasani ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemarin (31/5). Ini adalah kali kedua Khasani dipanggil terkait dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai. Sebelumnya, penyidik kejaksaan sempat memeriksanya awal Januari lalu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, Khasani memang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Surat panggilan tersebut dilayangkan penyidik, Selasa (28/5) lalu.
”Hasil pemeriksaan terhadap AK kemudian penyidik setelah memenuhi unsur dan menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Agung.
Khasani yang sudah berstatus tersangka lantas digelandang menuju Rutan Bangil dengan mengenakan rompi tahanan. Agung menyebut, selama diperiksa sebagai tersangka, Khasani juga didampingi penasehat hukumnya.
”Penahanan dilakukan terhadap tersangka AK dengan mempertimbangkan serta alasan-alasan subyektif dan obyektif oleh penyidik,” ujar Agung.
Pertimbangan obyektif itulah yang mengharuskan dilakukan penyidik dan penahanan AK. Alat bukti dan unsur hukum yang terpenuhi. Apalagi perkara yang harus dipertanggung jawabkan Khasani merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
”Sedangkan pertimbangan subyektifnya, ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” urainya.
Khasani diancam dengan hukuman sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Agung menyebut Khasani ditahan selama 20 hari kedepan.
”Penyidik akan memanfaatkan waktu seefisien mungkin agar perkara ini bisa dilimpahkan tahap dua dalam waktu 20 hari,” ujar Agung.
Penetapan tersangka terhadap AK akibat dugaan pemotongan insentif sebesar 10 persen tersebut itu apakah benar ada indikasi mengalir ke prjabat eselon lainnya?. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ini para pejabat eselon tersebut sempat dimintai keterangan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu. (and/rif).