Home / Lainnya

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:01 WIB

Eks Kepala BPKPD Diglandang Kejari, Adakah Dana Insentif Mengalir Ke Pejabat Eselon?

Teks foto : Mantan Eks Kepala BKPBD di gelandang kejari Bangil dengan tangan di borgol

Teks foto : Mantan Eks Kepala BKPBD di gelandang kejari Bangil dengan tangan di borgol

PASURUAN, titiksatu.com – Mantan Kepala  Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Ahmad Khasani (AK) akhirnya di borgol Kejaksaan Negeri Bangil, Jumat (31/5/2024) pagi,  hal itu dilakukan lantaran AK diduga telah melakukan tindakan pemotongan  dana Insentif. 10 persen.

Dugaan itu terkuak setelah dilakukan pemeriksaan maraton yang dilakukan korps Adhyaksa selama lima bulan terakhir, berujung penahanan bekas Kepala BPKPD Ahmad Khasani.

Khasani ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemarin (31/5). Ini adalah kali kedua Khasani dipanggil terkait dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai. Sebelumnya, penyidik kejaksaan sempat memeriksanya awal Januari lalu.

Baca Juga  Unik, Ini Cara Polres Pasuruan Tes Keharmonisan Perwira dan Istrinya

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, Khasani memang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Surat panggilan tersebut dilayangkan penyidik, Selasa (28/5) lalu.

”Hasil pemeriksaan terhadap  AK kemudian  penyidik setelah memenuhi unsur dan menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Agung.

Khasani yang sudah berstatus tersangka lantas digelandang menuju Rutan Bangil dengan mengenakan rompi tahanan. Agung menyebut, selama diperiksa sebagai tersangka, Khasani juga didampingi penasehat hukumnya.

”Penahanan dilakukan terhadap tersangka AK  dengan mempertimbangkan serta alasan-alasan subyektif dan obyektif oleh penyidik,” ujar Agung.

Baca Juga  Dilindas Dump Truk, Bocah SD Meninggal Dunia

Pertimbangan obyektif itulah yang mengharuskan dilakukan penyidik  dan  penahanan AK.  Alat bukti dan unsur hukum yang terpenuhi. Apalagi perkara yang harus dipertanggung jawabkan Khasani merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

”Sedangkan pertimbangan subyektifnya, ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” urainya.

Khasani diancam dengan hukuman sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Agung menyebut Khasani ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga  Isu Mutasi Jelang Akhir Jabatan Bupati Berkembang, Urgenitasnya Dipertanyakan

”Penyidik akan memanfaatkan waktu seefisien mungkin agar perkara ini bisa dilimpahkan tahap dua dalam waktu 20 hari,” ujar Agung.

Penetapan tersangka terhadap AK akibat dugaan pemotongan insentif sebesar 10 persen tersebut itu apakah benar ada indikasi  mengalir ke prjabat eselon  lainnya?. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ini para pejabat  eselon tersebut sempat dimintai keterangan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Berita

Portal Laporkan Ke Bareskrim, Puluhan Tambang Akan Menyusul AT.
Penyuluhan : Ratusan Mahaiswa dan Mayarakat antusias ikuti penyuluhan di kantor Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo

Berita

Waris, Wakaf, Hibah dan Wasiat Sering Jadi Polemik. Mahasiswa Unmer Pasuruan Berikan Solusi

Lainnya

Tiga Pejabat Pemkab Pasuruan Dikocok Ulang

Lainnya

Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095 Pemkab Gelar Open Turnamen Chess Master
Teks foto : Lujeng Sudarto ketua PUSAKA Saat selesai luruk DPRD bersama pengusaha karaoke dan hiburan

Lainnya

Pengusaha Karaoke Minta Kejelasan, Lujeng Sudarto Desak Dewan Buat Perda

Lainnya

Dies Natalis Unmer Pasuruan ke 39 Sebagai Ajang Mengasah Prestasi Mahasiswa

Lainnya

HUT Gerindra ke 14 Dirayakan Berbeda, Syukuran Sederhana Tapi Tetap Khidmat
Solid : Komisioner KPU Mohammad Rois berikan materi kepada pemilih pemula di SMA Yadika Bangil.

Lainnya

Gelar Sosialisasi, KPU Lirik Gen Z Dalam Sukseskan Pilkada