Home / Lainnya

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Tangkap Kurir Sabu di Gempol, Polisi Amankan 161 Gram Sabu dan Ekstasi

PASURUAN, TitikSatu.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gempol. Seorang kurir berinisial AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, diamankan bersama barang bukti berupa 161,019 gram sabu dan 5,789 gram ekstasi.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli dan Iriawan menyebut penangkapan ini sebagai bukti keseriusan Polres Pasuruan memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga  Kedapatan Bawa Narkoba, Rudy Hartono Kembali Ditahan Polisi

“Tersangka AS berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangannya kami amankan 11 poket sabu dengan total 161 gram lebih, serta 16 butir ekstasi,” jelas Kapolres, Kamis (21/8/25).

Tersangka ditangkap pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Desa Jeruk Purut, Gempol. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga  Polres Pasuruan Bongkar Peran Wanita Cantik Asal Pandaan dalam Bisnis Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh barang dari seorang berinisial HR yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam jaringan ini, AS mendapat upah Rp1,5 juta per minggu serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

Polisi menegaskan, peran tersangka adalah sebagai kurir yang mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Pasuruan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Keamanan dan keselamatan generasi muda adalah harga mati,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

11 Bahaya Sering Menahan BAB, Bisa Picu Penyakit Berbahaya!

Lainnya

Tolak Putusan MK, Puluhan Mahasiswa Luruk DPRD

Lainnya

Sidak Balai Desa Sumberglagah, Komisi I Temukan Fakta Mencengangkan. Baja Ringan Terlalu Tipis?

Lainnya

Edan..Diduga Kades Sibon Kemplang Gaji 6 Bulan, Perangkat Akan Lapor Ke Inspektorat

Berita

Portal Laporkan Ke Bareskrim, Puluhan Tambang Akan Menyusul AT.

Lainnya

Polres Pasuruan Bongkar Peran Wanita Cantik Asal Pandaan dalam Bisnis Narkoba

Lainnya

PCNU Bangil Panasi Mesin, Siapkan Kadernya di Pileg dan Pilkada 2024

Lainnya

Enggan Ngungsi Saat Pelantikan, Rehab Kantor DPRD Dipaksa Selesai