BUKTI : Barang bukti mercon yang diamankan anggota Satreskrim Polres Pasuruan
GEMPOL, titiksatu.com – Sebuah rumah produksi mercon digrebek Satreskrim Polres Pasuruan. Hasilnya, satu orang ditangkap, lantaran kedapatan meracik benda yang bisa meledak tersebut.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, penggrebekan tersangka dilangsungkan Selasa siang (21/3). Bermula dari informasi warga. Jika tersangka kerap membuat mercon ketika Ramadan tiba.
“Pembuatan mercon ini sudah dilakukan beberapa tahun terakhir. Terutama saat momen Ramadan,” ungkap Farouk.
Saat digrebek, tersangka sedang menggarap petasan pesanan orang. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Salah satunya, enam kardus berisi rangkaian petasan dengan panjang lima meter berisi 200 biji petasan kecil, 5 biji petasan tanggung dan satu petasan besar.
Petugas juga mengamankan satu kantong plastik, tujuh ikat sumbu, tiga buah plastik sisa bubuk mercon dan alat serta bahan pembuatan mercon lainnya. Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan.
“Tersangka memperoleh pesanan dari orang, di mana setiap rangkaian mercon, ia menjualnya dengan harga Rp 50 ribu,” bebernya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancamannya 20 tahun penjara. (and/rif)