Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:47 WIB

Babak Baru Sengketa Sardo: “Novum” di Bagasi Mobil Berujung Laporan Polda Jatim

PASURUAN, TitikSatu.com-Drama sengketa aset Sardo Swalayan antara Tatik Suwartiatun melawan mantan suaminya, Imron Rosyadi, kini bergeser ke ranah pidana. Kecewa dengan proses sidang sumpah novum (bukti baru) yang dinilai penuh kejanggalan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Tatik melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan saksi kunci ke SPKT Polda Jatim, Kamis (5/2/2026).

Langkah hukum ini dipicu oleh kesaksian Wahyu Han Esbandi dalam persidangan Selasa (3/2/2026) lalu. Di bawah sumpah, pria yang mengaku sopir Imron Rosyadi itu mengklaim menemukan dua dokumen penting di bagasi mobil sang majikan pada 4 Desember 2025. Dokumen itulah yang kini menjadi “senjata” Imron untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Terungkapnya agenda sidang sumpah novum tersebut terbilang dramatis. Tatik dan kuasa hukumnya, Helly, sebenarnya tidak menerima pemberitahuan resmi dari PN Bangil. Mereka “terjebak” dalam persidangan itu secara tidak sengaja saat sedang mengurus salinan putusan di loket PTSP.

Baca Juga  Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan

“Saat menunggu salinan, kami mendengar orang membicarakan sidang sumpah novum yang menyebut nama Sardo Swalayan. Kami cek di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) tidak muncul, petugas PTSP pun menjawab berbelit-belit. Akhirnya kami putuskan menunggu di ruang sidang,” beber Helly.

Ketegangan memuncak saat majelis hakim menolak kehadiran Helly sebagai kuasa hukum pihak termohon (Tatik) dan hanya mengizinkan mereka duduk di kursi pengunjung. Dari kursi itulah, mereka mendengarkan kesaksian Wahyu yang dianggap sebagai kebohongan besar.

Baca Juga  Bos Tambang Bulusari Ajukan PK, PORTAL Layangkan Surat Ke MA

Helly menegaskan, dokumen yang diklaim sebagai temuan baru di bagasi mobil tersebut sebenarnya “barang lama”. Menurutnya, bukti itu sudah pernah dipamerkan pihak Imron dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri pada 13 Maret 2025 silam.

“Itu jelas bukan novum. Dokumen itu sudah dipakai hampir setahun lalu di Bareskrim. Jadi, klaim bahwa saksi baru menemukannya di bagasi mobil pada Desember 2025 adalah rekayasa,” tegas Helly.

Dalam persidangan, Helly sempat melayangkan protes keras hingga terjadi adu argumen dengan majelis hakim. Ia mewanti-wanti bahwa jika keterangan palsu itu tetap dipaksakan, pihaknya akan menempuh jalur pidana. Gayung bersambut, hakim mempersilakan pihak Tatik untuk melapor jika merasa dirugikan secara pidana.

Baca Juga  Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Tak butuh waktu lama, ancaman tersebut dibuktikan. Kamis (5/2/2026), Wahyu Han Esbandi resmi dilaporkan ke Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

“Kami tidak main-main. Saksi ini sudah memberikan keterangan yang menyesatkan di bawah sumpah di depan majelis hakim. Dokumen itu sudah ada sejak lama dan diketahui pihak mereka, tapi diskenariokan seolah-olah baru ditemukan di bagasi mobil untuk memenuhi syarat PK. Ini adalah pembodohan terhadap hukum,” tegas Helly usai menyerahkan berkas laporan di Mapolda Jatim. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kejahatan Berujung Petaka, Pencuri Motor di Winongan Tewas Akibat Bondet Meledak di Tangan Sendiri

Hukum & Kriminal

Beragam Modus Aksi Pencuri Motor, Awas Jangan Sampai Dikelabui !

Hukum & Kriminal

Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Bangil Ditangkap, 32 Poket Diamankan Polres Pasuruan

Berita

WOW…ANGKA KEJAHATAN DI WILAYAH POLRESTA PASURUAN MENURUN

Berita

Ponpes di Rembang Ini, Didatangi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ada Apa?

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Beserta 30 Poket Siap Edar

Hukum & Kriminal

Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Bisa Berlangsung Sejak Lama, Kejari Diminta Tak Ragu Mengusutnya