Home / Lainnya

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:01 WIB

Ada Apa Dewan Ngebet Pemekaran Wilayah

PASURUAN, titiksatu.com – Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan mencuat. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari berbagai fraksi  ngebet mendorong wacana ini sebagai solusi untuk mengatasi ketimpangan atau disparitas wilayah antara barat dan timur.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman, menjelaskan pentingnya pemekaran wilayah untuk menghapus stigma disparitas atau pembangunan antara Pasuruan barat dan timur.

“Kesenjangan ini harus segera diakhiri. Salah satunya adalah pemekaran,” bebernya.

ia mengusulkan pemekaran di lima kecamatan: Beji, Gempol, Pandaan, Prigen, dan Sukorejo. Dari total 24 kecamatan yang ada, mekar 5 kecamatan dan menyisahkan 19 kecamatan.

Baca Juga  HUT Gerindra ke 14 Dirayakan Berbeda, Syukuran Sederhana Tapi Tetap Khidmat

Dengan begitu, Pemkab bisa lebih intens memaksimalkan anggaran untuk memutus rantai disparitas pembangunan yang selama ini terjadi. Meskipun dia menyadari bahwa merealisasikan wacana ini membutuhkan perencanaan matang.

Ia meyakini bahwa pemekaran, misalnya Kota Pandaan memisahkan diri dari Kabupaten Pasuruan, akan menciptakan kesetaraan bagi Kabupaten Pasuruan itu sendiri. Pembangunan fasilitas publik bisa merata, pertumbuhan ekonomi lebih signifikan, dan pelayanan publik yang selama ini timpang akan lebih terjangkau masyarakat karena konektivitas yang lebih cepat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, menjelaskan bahwa usulan penataan wilayah menjadi perhatian DPRD dalam program pembangunan jangka panjang. Untuk itu, anggota DPRD melakukan kajian dan studi banding ke kabupaten yang telah melakukan pemekaran wilayah.

Baca Juga  Gowes Santri, Cara Ansor Jatim Menebar Ukhuwah dalam Semangat Kemerdekaan RI

“Dengan pemekaran wilayah, salah satunya adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Politisi PDIP ini menyadari bahwa merealisasikan wacana ini membutuhkan kajian matang, dukungan tokoh masyarakat dan kalangan parlemen, serta diajukan ke Menteri Dalam Negeri, di samping syarat administrasi yang wajib dipenuhi.

Namun bila mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang asas otonomi daerah, Kabupaten Pasuruan sudah memenuhi syarat pemekaran daerah. Baik meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, geografi, dan keamanan.

Baca Juga  Keren !!!...Unmer Pasuruan Gandeng Komisi Yudisial, Siap Cetak Lulusan Berkualitas

“Termasuk keuangan daerah meliputi PAD induk dan kemampuan pelayanan dasar,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Pasuruan, Andriyanto, menekankan bahwa Kabupaten Pasuruan ini sudah masuk dalam kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Baik secara geografis, lokalisasi, dan juga sumberdayanya.

“Kami perlu lebih banyak penataan. Situasi yang ada sekarang memerlukan penataan lebih masif, tidak sampai sejauh itu (pemisahan wilayah),” ujarnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

DPRD dan Bupati Pasuruan Sahkan KUA-PPAS 2026

Lainnya

12 Cara Mencegah Kanker Payudara yang Perlu Wanita Ketahui!

Lainnya

Deteksi Dini Bakesbangpol Dan Kejari Bangil Lakukan Pembekalan Kepada Tim Pakem
Teks foto : Meringkuk tak berdaya, Guru Honorer saat ditangkap di Mapolres Pasuruan

Lainnya

Tipu Warga Ngaku Jaksa, Guru Honorer Ini Terancam Di Bui

Lainnya

10 Bahaya Patah Hati bagi Kesehatan Cara Cepat Move On!
Pemadaman : Tampak Team Damkar melakukan pemadaman cafe yang terbakar (rif)

Berita

Caffe Berbahan Dasar Bambu dan Alang-Alang 30 Menit Api Melahab Jadi Arang.

Lainnya

Gowes Santri, Cara Ansor Jatim Menebar Ukhuwah dalam Semangat Kemerdekaan RI
Solid : 7 Parpol rapatkan barisan dan bergandeng tangan dukung Rusdi Sutejo menjadi Bupati Pasuruan

Lainnya

TKD Dibubarkan, 7 Partai Komitmen Dukung RUSDI jadi Bupati.