Home / Lainnya

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:01 WIB

Ada Apa Dewan Ngebet Pemekaran Wilayah

PASURUAN, titiksatu.com – Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan mencuat. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari berbagai fraksi  ngebet mendorong wacana ini sebagai solusi untuk mengatasi ketimpangan atau disparitas wilayah antara barat dan timur.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman, menjelaskan pentingnya pemekaran wilayah untuk menghapus stigma disparitas atau pembangunan antara Pasuruan barat dan timur.

“Kesenjangan ini harus segera diakhiri. Salah satunya adalah pemekaran,” bebernya.

ia mengusulkan pemekaran di lima kecamatan: Beji, Gempol, Pandaan, Prigen, dan Sukorejo. Dari total 24 kecamatan yang ada, mekar 5 kecamatan dan menyisahkan 19 kecamatan.

Baca Juga  11 Bahaya Sering Menahan BAB, Bisa Picu Penyakit Berbahaya!

Dengan begitu, Pemkab bisa lebih intens memaksimalkan anggaran untuk memutus rantai disparitas pembangunan yang selama ini terjadi. Meskipun dia menyadari bahwa merealisasikan wacana ini membutuhkan perencanaan matang.

Ia meyakini bahwa pemekaran, misalnya Kota Pandaan memisahkan diri dari Kabupaten Pasuruan, akan menciptakan kesetaraan bagi Kabupaten Pasuruan itu sendiri. Pembangunan fasilitas publik bisa merata, pertumbuhan ekonomi lebih signifikan, dan pelayanan publik yang selama ini timpang akan lebih terjangkau masyarakat karena konektivitas yang lebih cepat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, menjelaskan bahwa usulan penataan wilayah menjadi perhatian DPRD dalam program pembangunan jangka panjang. Untuk itu, anggota DPRD melakukan kajian dan studi banding ke kabupaten yang telah melakukan pemekaran wilayah.

Baca Juga  Garasi Ambrol, Mobil dan Motor Warga Pasrepan Nyemplung Sungai

“Dengan pemekaran wilayah, salah satunya adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Politisi PDIP ini menyadari bahwa merealisasikan wacana ini membutuhkan kajian matang, dukungan tokoh masyarakat dan kalangan parlemen, serta diajukan ke Menteri Dalam Negeri, di samping syarat administrasi yang wajib dipenuhi.

Namun bila mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang asas otonomi daerah, Kabupaten Pasuruan sudah memenuhi syarat pemekaran daerah. Baik meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, geografi, dan keamanan.

Baca Juga  GERAM Tantang Lakukan Sumpah Pocong, OPD Ciut Nyali

“Termasuk keuangan daerah meliputi PAD induk dan kemampuan pelayanan dasar,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Pasuruan, Andriyanto, menekankan bahwa Kabupaten Pasuruan ini sudah masuk dalam kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Baik secara geografis, lokalisasi, dan juga sumberdayanya.

“Kami perlu lebih banyak penataan. Situasi yang ada sekarang memerlukan penataan lebih masif, tidak sampai sejauh itu (pemisahan wilayah),” ujarnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Kembali Deadlock, Dewan Sarankan Pengelolaan Afalan PT King Jim Dikembalikan ke Desa

Lainnya

Ngantuk, Truk Boks Hilang Kendali, Tabrak Bus Hingga Kernet Mati

Lainnya

Mengonsumsi Air Hujan, Aman atau Tidak?
Teks foto : Kompak GERINDRA dan PDIP solid dukung Rusdi Sutejo

Lainnya

GERINDRA Akan Balas Pinangan PDIP

Lainnya

Hobi Minum Bubble Tea, Remaja Ini Hampir Tewas

Lainnya

Waktu Terbaik Untuk Memeriksa Kadar Kolesterol

Lainnya

Beri Wawasan Kebangsaan, Legislatif Ini Malah Disambati Jalan dan Pekerjaan

Lainnya

Paripurna LKPJ 2022, Pertumbuhan IPM Jadi Perhatian Dewan