Home / Lainnya

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:01 WIB

Ada Apa Dewan Ngebet Pemekaran Wilayah

PASURUAN, titiksatu.com – Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan mencuat. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari berbagai fraksi  ngebet mendorong wacana ini sebagai solusi untuk mengatasi ketimpangan atau disparitas wilayah antara barat dan timur.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman, menjelaskan pentingnya pemekaran wilayah untuk menghapus stigma disparitas atau pembangunan antara Pasuruan barat dan timur.

“Kesenjangan ini harus segera diakhiri. Salah satunya adalah pemekaran,” bebernya.

ia mengusulkan pemekaran di lima kecamatan: Beji, Gempol, Pandaan, Prigen, dan Sukorejo. Dari total 24 kecamatan yang ada, mekar 5 kecamatan dan menyisahkan 19 kecamatan.

Baca Juga  7 Hal yang Harus Kita Pahami Tentang Masturbasi Sebelum Seks

Dengan begitu, Pemkab bisa lebih intens memaksimalkan anggaran untuk memutus rantai disparitas pembangunan yang selama ini terjadi. Meskipun dia menyadari bahwa merealisasikan wacana ini membutuhkan perencanaan matang.

Ia meyakini bahwa pemekaran, misalnya Kota Pandaan memisahkan diri dari Kabupaten Pasuruan, akan menciptakan kesetaraan bagi Kabupaten Pasuruan itu sendiri. Pembangunan fasilitas publik bisa merata, pertumbuhan ekonomi lebih signifikan, dan pelayanan publik yang selama ini timpang akan lebih terjangkau masyarakat karena konektivitas yang lebih cepat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, menjelaskan bahwa usulan penataan wilayah menjadi perhatian DPRD dalam program pembangunan jangka panjang. Untuk itu, anggota DPRD melakukan kajian dan studi banding ke kabupaten yang telah melakukan pemekaran wilayah.

Baca Juga  Mediasi Tak Berujung, LPA Pasuruan Dan Korban Penganiayan Tancap Gas Ke jalur Hukum

“Dengan pemekaran wilayah, salah satunya adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Politisi PDIP ini menyadari bahwa merealisasikan wacana ini membutuhkan kajian matang, dukungan tokoh masyarakat dan kalangan parlemen, serta diajukan ke Menteri Dalam Negeri, di samping syarat administrasi yang wajib dipenuhi.

Namun bila mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang asas otonomi daerah, Kabupaten Pasuruan sudah memenuhi syarat pemekaran daerah. Baik meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, geografi, dan keamanan.

Baca Juga  Kembali Deadlock, Dewan Sarankan Pengelolaan Afalan PT King Jim Dikembalikan ke Desa

“Termasuk keuangan daerah meliputi PAD induk dan kemampuan pelayanan dasar,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Pasuruan, Andriyanto, menekankan bahwa Kabupaten Pasuruan ini sudah masuk dalam kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Baik secara geografis, lokalisasi, dan juga sumberdayanya.

“Kami perlu lebih banyak penataan. Situasi yang ada sekarang memerlukan penataan lebih masif, tidak sampai sejauh itu (pemisahan wilayah),” ujarnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

7 Tanda Peredaran Darah dalam Tubuh Tidak Lancar (Sering Dialami)
Murung : Heru Syamsudin selesai di keler ke mapolres pasuruan.

Lainnya

Budak Sabu Asal Sidoarjo Dikrangkeng Satreskoba Polres Pasuruan.

Lainnya

Kasus Praktek Jual Beli Modul Sekolah Dihentikan Kejaksaan Kota, Kenapa?

Lainnya

Wow…Ratusan Hektar Lahan Hutan di Kabupaten Pasuruan Jadi Pemukiman

Lainnya

HUT Gerindra ke 14 Dirayakan Berbeda, Syukuran Sederhana Tapi Tetap Khidmat

Lainnya

Duuaarr…Dua Pesawat Milik TNI AU Terjatuh Diperkirakan Ada 4 Korban Jiwa Melayang

Lainnya

Kinerja Polres Terkesan Lamban, Pelaku Pedofil Diduga Kabur

Lainnya

11 Cara Agar Bahagia yang Bisa Anda Coba, Ternyata Bahagia Itu Sederhana!