Home / Lainnya

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:55 WIB

Budak Sabu Asal Sidoarjo Dikrangkeng Satreskoba Polres Pasuruan.

Murung : Heru Syamsudin selesai di keler ke mapolres pasuruan.

Murung : Heru Syamsudin selesai di keler ke mapolres pasuruan.

Pasuruan, titiksatu.com – Heru Syamsudin Bin M. Sholeh (44) warga Jln. Jenderal S. Parman Rt/Rw. 03/10 Ds/kel. Waru Kecamatan Waru. Kabupaten Sidoarjo kini meringkuk dibalik jeruji besi.

Heru Syamsudin ditangkap jajaran satreskoba pasuruan disebabkan karena ia kedapatan menyimpan barang haram golongan 1 alias sabu-sabu.

Awalnya pihak satrekoba mendapatkan informasi adanya transaksional barang haram tersebut, kemudian jajaran satreskoba melakukan pengembangan dan penyelidikan guna untuk memastikan, bahwa di Wilayah Dusun Kaliputihl Desa Sumbersuko. Kecamatan Gempol. Kabupaten Pasuruan, terjadi penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis Sabu, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut, sehingga Pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira jam 19.30 wib Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menagkap seseorang yang bernama Heru Syamsudin Bin M. Sholeh.

Dalam proses penangkapan itu. Heru (tersangka, red) tidak dapat berkutik saat dilakukan penyergapan dan pada saat itu dilakukan penggeledahan. alhasil petugas menemukan  Narkotika jenis Sabu dan kantong tas tersangka.

Dari hasil penangkapan itu pihak satreskoba polres pasuruan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 5,36 (lima koma tiga enam), 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah hp warna merah merk Oppo, 1 (satu) buah hp warna putih merk Redmi, 1 (satu) lembar Kertas warna putih.

Kasat Narkoba AKP Agus Purnomo. SH. mengatakan bahwa penangkapan tersangka benar adanya, “Pihak satreskoba telah melakukan penyelidikan bahwa tersangka telah membawa dan menyimpan barang golongan satu ini, saat penangkapan tersangka tidak mampu berkutik,” urai pria dengan tiga strip di pundaknya.

Menurut Agus, tersangka saat ini telah diamanankan dan akan dipakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rof/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Polresta Limpahkan Kasus UMKM Merk HERVEST Ke Kejaksaan
Solid : 7 Parpol rapatkan barisan dan bergandeng tangan dukung Rusdi Sutejo menjadi Bupati Pasuruan

Lainnya

TKD Dibubarkan, 7 Partai Komitmen Dukung RUSDI jadi Bupati.

Lainnya

7 Tips Menyimpan Sisa Makanan Demi Cegah Keracunan
Sinergi : Pemkab dan TNI berikan bantuan kepada warga dalam penutupan TMMD 119

Lainnya

Penutupan TMMD ke 119 TNI dan Pemkab Bersinergi

Lainnya

10 Cara Merawat Jenggot agar Tetap Rapi dan Sehat

Lainnya

Peduli Anak Yatim, Bos Cesa Jaya Sejahtera Bagi-bagi Santunan
Terkapar : Dituduh curi motor RN pemuda asal Rembang sekarat dihajar massa.

Lainnya

LPA Akan Laporkan Kasus Pengroyokan Anak Hingga Sekarat Ke Mabes Polri

Lainnya

Berikan Dukungan Moril, Politisi PKB Agus Suyanto Hadiri Praperadilan