Home / Lainnya

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:31 WIB

Kasus Praktek Jual Beli Modul Sekolah Dihentikan Kejaksaan Kota, Kenapa?

KOKOH : Gedung Kejari Kota Pasuruan berdiri kokoh

PASURUAN, titiksatu.com – Kejari Kota Pasuruan memilih untuk menghentikan kasus jual beli modul kepada siswa di Sd dan SMP wilayah sekolah Kota Pasuruan. Langkah ini dilakukan, setelah kejaksaan melakukan koordinasi dengan Inspektorat.

Korps Adhiyaksa itupun, bakal melimpahkan kasus ini kepada inspektorat Kota Pasuruan untuk dilakukan perhitungan. Penghentian kasus oleh Kejari Kota Pasuruan, bukan kali pertama. Sebelumnya, pihak kejaksaan juga menghentikan perkara SR MBR Kota Pasuruan.

Kasi Intel Kejaksaan Negri Kota Pasuruan, Wahyu Santoso mengungkapkan, inspektorat telah melakukan presentasi kepada pihaknya. Sehingga pihak kejaksaan menyarankan agar membayar administrasi.

Baca Juga  Asik !!...Wahana Wisata Baru Taman Kelinci di Kepulungan, Resmi Diluncurkan

“Kami sudah melakukan puldata dan pulbaket. Hasilnya memang ada penjualan modul. Modul tersebut dijual oleh pihak ketiga yang terdapat di koperasi sekolah masing-masing,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, penjualan modul tersebut dilakukan di seluruh sekolah SD dan SMP Kota Pasuruan. Totalnya ada sekitar 46 SD dan 11 SMP yang menjualkan modul buku pelajaran.

Hanya saja, pihak Kejari Kota Pasuruan memilih untuk memberikan pengertian kepada para Kepala Sekolah di seluruh Kota Pasuruan. Agar kejadian serupa tidak diulangi.

Baca Juga  Terbukti Buang Limbah, DLH Segel Dua Perusahaan Di Pandaan

Bila nekat, pihaknya tak akan segan menarik kembali kasusnya. “Sebuah bentuk penjualan tak diperbolehkan di wilayah sekolah, termasuk membeli pakaian, buku, dan lainnya,” tambahnya.

Dilain tempat Direktur Pusat Studi dan Advokasi (Pus@ka), Lujeng Sudarto memandang, mengambil langkah untuk membayar denda dan jika denda tersebut tidak dibayar selama 60 hari akan masuk tindak pidana. Sehingga harus diuji jika ada unsur kerugian negara.

“Jika ditemukan maka BPK harus melakukan investigasi mendalam terkait kerugian yang ditimbulkan. Dan pengembalian denda tersebut tidak akan pernah menghapus pidana,” terangnya.

Baca Juga  Bejat...Pria Paruhbaya Asal Kalirejo Lakukan Pelecehan Seksual Pada Balita

Hal ini juga dikatakan M Hartadi, dirinya mengatakan bahwa dalam tindakan ini mendorong Kejari Kota Pasuruan agar ditindak lanjuti. Sehingga supremasi penegakan hukum di wilayah Kota Pasuruan bisa ditegakkan setegak tegaknya.

“Penegakkan hukum ini tak harus di lakukan Kejari Kota Pasuruan, tapi juga pihak kepolisian yakni Polres Pasuruan Kota. Sehingga tidak ada tebang pilih dalam persoalan perkara korupsi,” beber Hartadi. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Tiga Pejabat Pemkab Pasuruan Dikocok Ulang
Solid : Komisioner KPU Mohammad Rois berikan materi kepada pemilih pemula di SMA Yadika Bangil.

Lainnya

Gelar Sosialisasi, KPU Lirik Gen Z Dalam Sukseskan Pilkada
Teks foto : Mantan Eks Kepala BKPBD di gelandang kejari Bangil dengan tangan di borgol

Lainnya

Eks Kepala BPKPD Diglandang Kejari, Adakah Dana Insentif Mengalir Ke Pejabat Eselon?

Lainnya

Kunyit Bisa Mengobati Hepatitis A?

Lainnya

Alhamdulillah…Cukup Tunjukkan KTP, Warga Kabupaten Pasuruan Bisa Berobat Gratis

Lainnya

PCNU Bangil Panasi Mesin, Siapkan Kadernya di Pileg dan Pilkada 2024

Lainnya

Kinerja Polres Terkesan Lamban, Pelaku Pedofil Diduga Kabur
Teks foto : Saat bacabup berebut rekom bacabup

Lainnya

Dua Kandidat Bacabup Pasuruan Tereliminasi, Gus Mujib Terima Rekom DPP PKB