Home / Lainnya

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:31 WIB

Kasus Praktek Jual Beli Modul Sekolah Dihentikan Kejaksaan Kota, Kenapa?

KOKOH : Gedung Kejari Kota Pasuruan berdiri kokoh

PASURUAN, titiksatu.com – Kejari Kota Pasuruan memilih untuk menghentikan kasus jual beli modul kepada siswa di Sd dan SMP wilayah sekolah Kota Pasuruan. Langkah ini dilakukan, setelah kejaksaan melakukan koordinasi dengan Inspektorat.

Korps Adhiyaksa itupun, bakal melimpahkan kasus ini kepada inspektorat Kota Pasuruan untuk dilakukan perhitungan. Penghentian kasus oleh Kejari Kota Pasuruan, bukan kali pertama. Sebelumnya, pihak kejaksaan juga menghentikan perkara SR MBR Kota Pasuruan.

Kasi Intel Kejaksaan Negri Kota Pasuruan, Wahyu Santoso mengungkapkan, inspektorat telah melakukan presentasi kepada pihaknya. Sehingga pihak kejaksaan menyarankan agar membayar administrasi.

Baca Juga  HUT Gerindra ke 14 Dirayakan Berbeda, Syukuran Sederhana Tapi Tetap Khidmat

“Kami sudah melakukan puldata dan pulbaket. Hasilnya memang ada penjualan modul. Modul tersebut dijual oleh pihak ketiga yang terdapat di koperasi sekolah masing-masing,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, penjualan modul tersebut dilakukan di seluruh sekolah SD dan SMP Kota Pasuruan. Totalnya ada sekitar 46 SD dan 11 SMP yang menjualkan modul buku pelajaran.

Hanya saja, pihak Kejari Kota Pasuruan memilih untuk memberikan pengertian kepada para Kepala Sekolah di seluruh Kota Pasuruan. Agar kejadian serupa tidak diulangi.

Baca Juga  Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095 Pemkab Gelar Open Turnamen Chess Master

Bila nekat, pihaknya tak akan segan menarik kembali kasusnya. “Sebuah bentuk penjualan tak diperbolehkan di wilayah sekolah, termasuk membeli pakaian, buku, dan lainnya,” tambahnya.

Dilain tempat Direktur Pusat Studi dan Advokasi (Pus@ka), Lujeng Sudarto memandang, mengambil langkah untuk membayar denda dan jika denda tersebut tidak dibayar selama 60 hari akan masuk tindak pidana. Sehingga harus diuji jika ada unsur kerugian negara.

“Jika ditemukan maka BPK harus melakukan investigasi mendalam terkait kerugian yang ditimbulkan. Dan pengembalian denda tersebut tidak akan pernah menghapus pidana,” terangnya.

Baca Juga  Pusaka Soroti Kinerja Pol PP dan Bea Cukai Tak Mampu Tangkap Mafia Cukai

Hal ini juga dikatakan M Hartadi, dirinya mengatakan bahwa dalam tindakan ini mendorong Kejari Kota Pasuruan agar ditindak lanjuti. Sehingga supremasi penegakan hukum di wilayah Kota Pasuruan bisa ditegakkan setegak tegaknya.

“Penegakkan hukum ini tak harus di lakukan Kejari Kota Pasuruan, tapi juga pihak kepolisian yakni Polres Pasuruan Kota. Sehingga tidak ada tebang pilih dalam persoalan perkara korupsi,” beber Hartadi. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Sengketa Tanah di Gempol Dimenangkan Ahli Waris, Dokumen Palsu Terkuak

Lainnya

Semarak HUT RI, Pekan Olahraga Jadi Momentum Adu Kekompakan Warga Binaan Rutan Bangil

Lainnya

Memilukan, Mau Nyebrang, Dua Mahasiswi Ini Malah Tewas Kecelakaan

Lainnya

Peringati HUT RI ke 79 Bakesbangpol Bagikan 10 Ribu Bendera Kepada Masyarakat
Teks foto : Peta wilayah Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Kecamatan Termiskin Dilihat Dari Pajak, nomor 10 Miskin Banget

Lainnya

Rotasi Sejumlah Kapolsek, Kapolres Pasuruan: Jangan Lamban Beradaptasi

Lainnya

7 Hal yang Harus Kita Pahami Tentang Masturbasi Sebelum Seks

Lainnya

Tiga Pejabat Pemkab Pasuruan Dikocok Ulang