Home / Berita / Hukum & Kriminal / Politik

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:10 WIB

Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan

Saad Muafi (ist)

BANGIL, titiksatu.com – Isu dugaan adanya orang kuat di balik kasus BOP Kemenag RI, sepertinya bukan isapan jempol. Terbukti, dengan keterkaitan anggota legislatif dengan kasus tersebut.

Seorang anggota F-PKB, dipanggil kejaksaan, Jumat (4/2). Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana BOP Kemenag RI. Terperiksa itu, adalah Saad Muafi atau Gus Muafi yang juga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Warga Lumpang Bolong Lakukan Ini, Setelah Jalan Mereka yang Rusak Sekarang Jadi Mulus

Kepada awak media, Gus Muafi meyakinkan, kalau dirinya dipanggil kejaksaan, hanyalah sebagai saksi. Ia dijadikan saksi, lantaran Ponpes Roudlotul Ma’ruf yang dimilikinya, mendapatkan bantuan hibah dana BOP Kemenag Pusat.

Besaran bantuan yang didapatkan, senilai Rp 25 juta. “Saya dipanggil sebagai saksi, karena ponpes yang saya miliki mendapatkan bantuan,” bebernya.

Ia menepis adanya pemotongan atas dana yang didapatkannya itu. Semuanya utuh digunakan untuk keperluan pondok sebagaimana mestinya. “Tidak ada pemotongan,” tegasnya.

Baca Juga  Waduuh...Saldo Awal Dana Kampanye Pilbup Pasuruan Zonk

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra memaparkan, pemanggilan Saad Muafi dilakukan untuk menambah alat bukti yang dibutuhkan. Politisi yang tinggal di Bangil tersebut, memiliki pondok pesantren yang memperoleh dana bantuan dari Kemenag RI. Sehingga, ia pun diperiksa, berkaitan dengan bantuan yang diterima untuk operasional pondok pesantren yang dimilikinya.

Baca Juga  Giliran Kaki Tangan Anggota Legislatif Jadi Tersangka Kasus BOP Kemenag RI

Pemeriksaan memang berjalan lama. Hal ini, karena ada jeda. Sholat Jumat dan istirahat. “Sekitar lima jam pemeriksaan yang kami lakukan,” tandasnya.  

            Ia menegaskan, Gus Muafi dipanggil sebatas saksi. Bukan tersangka ataupun calon tersangka kasus BOP. Sebab, pemeriksaan BOP masih berjalan. Pihak kejaksaan, belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Bos Rokok Bulusari, H. Rokhmawan Ajak Majukan Daerah Bersama-sama

Hukum & Kriminal

Sel Diobok-obok, Ternyata Ini Barang yang Biasa Disimpan Tahanan

Hukum & Kriminal

Kejari Kab Pasuruan Andalkan Aplikasi Jaga Desa Awasi DD

Berita

Bos Tambang Bantah Tuduhan, Jaksa Tetap Pilih Seret ke Penjara

Hukum & Kriminal

Terbukti Buang Limbah, DLH Segel Dua Perusahaan Di Pandaan

Berita

Pembatalan Sertifikat Redistribusi Tanah Tambaksari, Tidak Adil Untuk Masyarakat 

Berita

Rapat Pleno KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Cabup Dan Cawabup

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Hibah, Kepala PKBM Kejayan Dituntut 7,5 Tahun Penjara