Home / Pemerintahan

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:29 WIB

Real Estate Prigen Berubah Jadi Wisata Terpadu, DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Patuhi Rekomendasi Pansus

PASURUAN, TitikSatu.com – Polemik rencana pembangunan di lereng Gunung Arjuno–Welirang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali mengemuka. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil manajemen PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) dalam rapat dengar pendapat, Rabu (4/3/2026), guna mengklarifikasi arah proyek yang sebelumnya dirancang sebagai real estate.

Rapat berlangsung dinamis. Legislator menyoroti status perizinan serta potensi dampak ekologis mengingat lokasi proyek berada di kawasan sensitif dan rawan bencana. Meski mendapat sejumlah catatan kritis, pihak pengembang bergeming. Mereka memastikan tetap melanjutkan investasi. Namun dengan pendekatan berbeda.

Pihak dari PT SSP, Accen menyampaikan bahwa desain awal berupa hunian vila kini direvisi menjadi kawasan pariwisata alam terpadu. Perubahan konsep ini disebut sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait risiko kerusakan hutan, ancaman longsor, dan banjir di lereng Arjuno–Welirang.

Baca Juga  Kerap Jadi Jujukan Demo, PIER Dinilai Tak Lagi Nyaman untuk Berinvestasi

“Tentu dengan begini, dampak lingkungan bisa diminimalisir. Dan harapannya bisa lebih melibatkan SDM sekitar,” katanya.

Untuk memperkuat rencana tersebut, perusahaan berencana menggandeng akademisi serta konsultan independen dari perguruan tinggi guna menyusun kajian komprehensif. Hasil studi itu, menurut mereka, akan menjadi dasar teknis agar pengembangan lahan tetap menjaga keseimbangan ekologis.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menegaskan bahwa perubahan konsep tidak serta-merta menghapus kewajiban administratif. Ia mengingatkan seluruh proses pembangunan di wilayah rawan bencana wajib melalui evaluasi regulatif dan perizinan yang lengkap, termasuk dokumen lingkungan yang sah.

Baca Juga  Soroti Dugaan Penyimpangan Kelola Anggaran, Fortrans Desak Kejari Buka Mata

“Kami harap sebelum Pansus mengeluarkan rekomendasi, tidak ada kegiatan apapun disana. Semua harus mematuhi sampai rekomendasi itu diterima Bupati dan dijalankan untuk dipatuhi bersama,” kata Sugiyanto.

Menurutnya, sikap tegas DPRD ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga Prigen yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap proyek real estate di lereng Arjuno. Kekhawatiran masyarakat berfokus pada potensi degradasi kawasan hutan dan meningkatnya risiko bencana alam.

Baca Juga  Proyek Real Estate Cacat Prosedur, Pansus DPRD Rekomendasikan Setop Total

DPRD Kabupaten Pasuruan menekankan, transparansi serta kepastian hukum menjadi syarat mutlak sebelum proyek berskala besar dijalankan. Tanpa kelengkapan izin dan rekomendasi berbasis kajian ilmiah, pembangunan dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Di sisi lain, perwakilan PT SSP, Accen, menyatakan pihaknya telah melakukan penyesuaian sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kekhawatiran publik. Ia menegaskan, revisi menjadi wisata alam terpadu di Prigen diyakini lebih adaptif terhadap kondisi lingkungan.

“Jika replaning ini disetujui para pemangku kepentingan, kami akan melanjutkan. Namun seluruhnya tetap mengacu pada hasil kajian yang disusun konsultan dan pakar,” ujarnya. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Akibat Rekayasa Lalin 9 Warga Kota Pasuruan Jadi Tumbal, FKPPI Blokade Jalan Hingga Macet Total

Pemerintahan

Wabup Pasuruan Gus Shobih Bagikan Kaki Palsu Bagi Penyandang Disabilitas

Pemerintahan

Wali Kota Pasuruan Copot Rudi dari Jabatan Sekda, Meritokrasi atau Punishment?

Pemerintahan

Mudik Gratis Pasuruan Dibuka: Lima Bus Siap Antar Pemudik ke Kampung Halaman

Pemerintahan

Sengketa Tanah Warungdowo Berakhir, PN Bangil Putuskan Lapangan Warungdowo Sah Milik Desa

Pemerintahan

Tender Taman Tematik Krampayangan, Kota Pasuruan Telah Ditata?

Pemerintahan

Genjot Investasi, Bupati Mas Rusdi Perjuangkan Perubahan RTRW

Pemerintahan

Mutasi Pejabat Pemkab Pasuruan Awal Tahun, Tiga OPD Melebur