Lujeng Sudarto
PASURUAN, titiksatu.com – Tender Taman Tematik Krampayangan (Taman Mekkah, Taman Olahraga Hobi, Taman Bermain Anak dan Taman Agro), disinyalir jadi ajang permainan. Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Pasuruan ditengarai berat sebelah, hingga akhirnya memenangkan PT Elang Mitra Regantama.
Hal inilah yang tengah menjadi sorotan. Lantaran ada indikasi tidak fairnya lelang salah satu Proyek Strategis Daerah (PSD) Pemerintah Kota Pasuruan untuk mewujudkan Kota Pasuruan sebagai Kota Manasik itu.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi (Pus@ka), Lujeng Sudarto yang mendapatkan kuasa dari CV Asri Karya dan CV Jokotole memandang, ada beberapa catatan dalam proses lelang paket pekerjaan yang ditengarainya masuk kategori melawan undang – undang atau perbuatan melawan hukum.
Ia meruntunkan, CV Asri Karya ada di peringkat kedua. Sedangkan pemenang lelang sementara itu PT Elang Mitra Regantama itu ada di peringkat ketiga. Namun, CV Asri Karya ini dianggap gugur karena tidak menyerahkan dokumen jaminan penawaran ke BLP secara fisik.
Padahal kenyataannya, pihak Asri Karya sempat berkonsultasi ke BLP untuk penyerahan jaminan penawaran. Bahkan, dua kali, dari Selasa dan batas pengumpulannya hari Kamis.
“Tapi, BLP saat itu menyatakan dokumen yang ada, cukup diupload dan dibawa saat klarifikasi saja,” tudingnya.
Namun, beberapa hari kemudian, rekanan yang didampinginya ini digugurkan pokja di BLP dengan alasan tidak menyerahkan dokumen jaminan penawaran. Dia menyesalkan keputusan BLP, karena apa urgensinya dokumen itu diserahkan secara fisik.
Padahal, kata dia, CV Asri Karya ini sudah mengupload dokumen itu di sistem secara online. Keputusan menggugurkan CV Asri Karya, jelas tidak logis. Sebab, semua dokumen sudah diupload secara online. Jika aturannya ini dibuat, tidak adil bagi penyedia luar kota.
“Bahkan, staf BLP menyampaikan ke ke Asri Karya bahwa dokumen jaminan penawaran itu dibawa secara fisik saat klarifikasi. Nah, undangan klarifikasi saja tidak pernah didapatkan, bagaimana mau menunjukkan. Sedangkan tiba – tiba kalah akibat tidak menyerahkan,” tandasnya.
Dari situlah, ada kecurigaan kalau lelang tersebut, telah dimainkan. Skenarionya, jelas untuk menguntungkan pihak tertentu. Makanya, ia meminta CV Asri Karya untuk menggunakan hak konstitusionalnya melakukan sanggahan dan menggunakan delik aduan karena ini jelas merugikannya.
Di samping itu, Lujeng juga menemukan adanya rangkap jabatan. Jadi, Wakil Direktur penyedia pemenang paket pekerjaan ini, juga menjabat sebagai Direktur di penyedia pemenang paket lelang revitalisasi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan yang hari ini juga terlambat pekerjaannya.
“Dalam UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu jelas disebutkan bahwa seseorang dilarang melakukan rangkap jabatan pada perusahaan yang bergerak di bidang yang sama apalagi lebih dari satu perusahaan. Ini jadi tanda tanya. Mengapa diloloskan,” tudingnya.
Karena itulah, ia memandang, agar BLP Kota Pasuruan mendiskualifikasi atau membatalkan penetapan pemenang paket pekerjaan tersebut. Jika tidak, maka BLP diduga kuat terlibat dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan ini memiliki konsekuensi pidana.
Pengelola Barang dan Jasa pada BLP Kota Pasuruan, Bustomi menanggapi, terkait jaminan penawaran, semua sudah tertuang dalam dokumen pemilihan yang menjadi acuan proses pengadaan barang, dan hal itu sudah menjadi sebuah ketetapan.
Menurutnya, jika penyedia butuh kejelasan, ada mekanisme pemberian penjelasan melalui sistem online. “Kalau ada penyedia yang keberatan dengan keputusan pokja itu bisa disampaikan lewat masa sanggah, dan inilah sekarang sudah masuk masa sanggah,” jelasnya. (and/rif)