Home / Berita / Hukum & Kriminal

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:38 WIB

Tantang Keabsahan Alat Bukti, Kades Wonosari Ajukan Uji Materi

PASURUAN, TitikSatu.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, kian memanas.

Menariknya, kubu Herlambang, Kepala Desa (Kades) Wonosari, kini mulai “menyerang balik” secara legal. Melalui penasihat hukumnya, sang kades resmi mengajukan permohonan uji materiil atas dokumen yang dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Manuver ini dipicu keraguan pihak tersangka terhadap keaslian dokumen yang disodorkan penyidik saat pemeriksaan 2 Februari lalu. Ardiansyah, penasihat hukum Herlambang, menegaskan langkah ini bukan upaya untuk melawan institusi kejaksaan, melainkan demi memastikan proses hukum berjalan di jalur yang benar.

Baca Juga  Kesaksian Randy, eks Polisi Bikin Nyesek. Siap Nikahi Novia dan Bantah Nyuruh Aborsi

“Kami menaruh hormat pada integritas kejaksaan. Namun, secara objektif ada dokumen yang digunakan dalam penyidikan yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai keasliannya,” tegas Ardiansyah.

Ardiansyah mendesak Kejari untuk menghadirkan ahli guna menilai otentikasi dokumen tersebut secara terbuka. Transparansi menjadi harga mati bagi pihaknya agar kliennya tidak dirugikan oleh alat bukti yang diragukan validitasnya.

Baca Juga  Kejaksaan Kantongi Dokumen Tambahan Kasus Banpol PDIP Pasuruan

“Klien kami tetap kooperatif. Kami hanya ingin proses hukum ini berdiri di atas alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Korps Adhyaksa rupanya tetap tenang. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, justru mempersilakan kubu tersangka untuk melakukan pengujian tersebut. Baginya, setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama.

“Silakan saja, kami siap hadapi kalau pengacaranya mau mengajukan uji materiil,” tantang Ferry dengan nada santai.

Baca Juga  Janji Palsu Hentikan Perkara Korupsi PKBM, Makelar Kasus Ditahan Kejaksaan

Kendati demikian, Ferry menyebut jaksa tidak akan gegabah merespons permohonan tersebut. Pihaknya akan mempelajari poin-poin yang diajukan tim hukum Kades Wonosari sebelum menentukan langkah balasan.

Sebagai catatan, kasus ini mulai bergulir kencang sejak Oktober 2025 lalu. Saat itu, jaksa menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pungli dalam sertifikasi lahan massal tersebut. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Rilis : Kapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi sampaikan rapat evaluasi kerja Polres Pasuruan

Berita

Wow…Keren Angka Kejahatan Dipasuruan Alami Penurunan 23 Persen.

Berita

Unik, Ini Cara Polres Pasuruan Tes Keharmonisan Perwira dan Istrinya

Berita

Wow..RSUD Bangil Raih TOP CEO BUMD 2025

Berita

Saksi Persidangan Ungkap Siapa Mafia Merek Sebenarnya, Sahlan SH dan Rekan Buka Kedok Fajar Dalam Sidang

Hukum & Kriminal

Sembunyi Di Rumah Kerabat, Satu Dari Tujuh Tahanan Kabur Ditangkap

Berita

Pemkab Didesak Terbitkan Perda Tempat Hiburan, Untuk Mencegah Pungli dan Dongkrak Investasi
Pemadaman : Tampak Team Damkar melakukan pemadaman cafe yang terbakar (rif)

Berita

Caffe Berbahan Dasar Bambu dan Alang-Alang 30 Menit Api Melahab Jadi Arang.

Berita

Minta Relokasi, Bertahun-Tahun Warga Dicekoki Polusi PT CARGIL