PASURUAN, TitikSatu.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, kian memanas.
Menariknya, kubu Herlambang, Kepala Desa (Kades) Wonosari, kini mulai “menyerang balik” secara legal. Melalui penasihat hukumnya, sang kades resmi mengajukan permohonan uji materiil atas dokumen yang dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Manuver ini dipicu keraguan pihak tersangka terhadap keaslian dokumen yang disodorkan penyidik saat pemeriksaan 2 Februari lalu. Ardiansyah, penasihat hukum Herlambang, menegaskan langkah ini bukan upaya untuk melawan institusi kejaksaan, melainkan demi memastikan proses hukum berjalan di jalur yang benar.
“Kami menaruh hormat pada integritas kejaksaan. Namun, secara objektif ada dokumen yang digunakan dalam penyidikan yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai keasliannya,” tegas Ardiansyah.
Ardiansyah mendesak Kejari untuk menghadirkan ahli guna menilai otentikasi dokumen tersebut secara terbuka. Transparansi menjadi harga mati bagi pihaknya agar kliennya tidak dirugikan oleh alat bukti yang diragukan validitasnya.
“Klien kami tetap kooperatif. Kami hanya ingin proses hukum ini berdiri di atas alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Korps Adhyaksa rupanya tetap tenang. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, justru mempersilakan kubu tersangka untuk melakukan pengujian tersebut. Baginya, setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama.
“Silakan saja, kami siap hadapi kalau pengacaranya mau mengajukan uji materiil,” tantang Ferry dengan nada santai.
Kendati demikian, Ferry menyebut jaksa tidak akan gegabah merespons permohonan tersebut. Pihaknya akan mempelajari poin-poin yang diajukan tim hukum Kades Wonosari sebelum menentukan langkah balasan.
Sebagai catatan, kasus ini mulai bergulir kencang sejak Oktober 2025 lalu. Saat itu, jaksa menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pungli dalam sertifikasi lahan massal tersebut. (mo/rif)













