Home / Berita / Hukum & Kriminal

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:38 WIB

Tantang Keabsahan Alat Bukti, Kades Wonosari Ajukan Uji Materi

PASURUAN, TitikSatu.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, kian memanas.

Menariknya, kubu Herlambang, Kepala Desa (Kades) Wonosari, kini mulai “menyerang balik” secara legal. Melalui penasihat hukumnya, sang kades resmi mengajukan permohonan uji materiil atas dokumen yang dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Manuver ini dipicu keraguan pihak tersangka terhadap keaslian dokumen yang disodorkan penyidik saat pemeriksaan 2 Februari lalu. Ardiansyah, penasihat hukum Herlambang, menegaskan langkah ini bukan upaya untuk melawan institusi kejaksaan, melainkan demi memastikan proses hukum berjalan di jalur yang benar.

Baca Juga  Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Bos Tambang Ilegal di Bulusari ke Kejaksaan

“Kami menaruh hormat pada integritas kejaksaan. Namun, secara objektif ada dokumen yang digunakan dalam penyidikan yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai keasliannya,” tegas Ardiansyah.

Ardiansyah mendesak Kejari untuk menghadirkan ahli guna menilai otentikasi dokumen tersebut secara terbuka. Transparansi menjadi harga mati bagi pihaknya agar kliennya tidak dirugikan oleh alat bukti yang diragukan validitasnya.

Baca Juga  LSM Laporkan Dugaan Pungli Rekrutmen RSUD Grati ke Polisi

“Klien kami tetap kooperatif. Kami hanya ingin proses hukum ini berdiri di atas alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Korps Adhyaksa rupanya tetap tenang. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, justru mempersilakan kubu tersangka untuk melakukan pengujian tersebut. Baginya, setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama.

“Silakan saja, kami siap hadapi kalau pengacaranya mau mengajukan uji materiil,” tantang Ferry dengan nada santai.

Baca Juga  Janji Palsu Hentikan Perkara Korupsi PKBM, Makelar Kasus Ditahan Kejaksaan

Kendati demikian, Ferry menyebut jaksa tidak akan gegabah merespons permohonan tersebut. Pihaknya akan mempelajari poin-poin yang diajukan tim hukum Kades Wonosari sebelum menentukan langkah balasan.

Sebagai catatan, kasus ini mulai bergulir kencang sejak Oktober 2025 lalu. Saat itu, jaksa menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pungli dalam sertifikasi lahan massal tersebut. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Kelakuan Para ABG Bikin Miris, Pesta Miras Bersama Gadis-gadis

Berita

Astaghfirullah, Seorang Ustad di Kecamatan Beji, Tega Berbuat Seperti Ini Pada Santri Perempuannya

Berita

Solid, Relawan Ramdhanu Siap Menangkan RUBIH

Berita

Tambang Menelan Korban, Bocah Winongan Tenggelam di Bekas Galian C

Hukum & Kriminal

Kejahatan Berujung Petaka, Pencuri Motor di Winongan Tewas Akibat Bondet Meledak di Tangan Sendiri

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Kantongi Dokumen Tambahan Kasus Banpol PDIP Pasuruan

Berita

Waduuhh…Bumdes Disulap Jadi Warung Minol, Pol PP Amankan 10 Pengelolah.

Hukum & Kriminal

Ini Deretan Tersangka Terduga Kasus BOP Kemenag RI Kabupaten Pasuruan