Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:18 WIB

Makin Ganas Perangi Narkoba, Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus di Awal Tahun

PASURUAN, TitikSatu.com – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan. Memasuki awal tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses melakukan sapu bersih dengan mengungkap 25 kasus peredaran barang haram tersebut hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Tak main-main, dari operasi kilat sejak 5 hingga 24 Januari 2026 itu, polisi berhasil mengamankan 46 orang tersangka. Prestasi paling mencolok adalah disitanya barang bukti sabu-sabu dengan berat total mencapai 5.053,418 gram atau lebih dari 5 kilogram, serta dua butir ekstasi.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, puluhan kasus ini dipetik dari berbagai titik rawan di wilayah hukumnya. Mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga kawasan pegunungan Lumbang.

Baca Juga  Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.

“Dari 25 kasus yang kami bongkar, jumlah tersangkanya mencapai 46 orang, terdiri atas 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah sabu seberat lima kilogram lebih,” tegas AKBP Harto saat memimpin press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Sorotan utama tertuju pada penangkapan di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari lalu. Petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial SKJ (47) yang diduga kuat sebagai pemain besar dalam jaringan antarwilayah.

Baca Juga  Cleopatra Cantik Asal Sukorejo Ini Berakhir Tragis, Usai Cari Cuan dengan Cara Telanjang di Media Sosial

Dari tangan SKJ, polisi mengamankan lima bungkus besar sabu seberat 4.988,8 gram. Modus yang digunakan pelaku terbilang licin, yakni menggunakan sistem ranjau dan kerap berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas. Beruntung, berkat informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu jumbo rute Malang–Pasuruan, polisi berhasil melakukan pengintaian dan membekuk pelaku sebelum barang tersebut menyebar ke jalanan.

Selain menyikat jaringan kelas kakap, korps berseragam cokelat ini juga memberangus pengedar skala kecil. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari timbangan elektrik, alat hisap (bong), plastik klip, hingga tumpukan uang tunai turut dipamerkan sebagai barang bukti.

Baca Juga  Isu Miring Polisi Datangi Kantor Parpol, Kapolres : Untuk Jamin Keamanan Jelang Pemilu 2024

Kini, para budak narkoba tersebut harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pun tak main-main, mulai dari penjara minimal lima tahun, seumur hidup, hingga denda kategori tertinggi.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkotika di Pasuruan. Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Sasar Toko dan Ekspedisi, Tim Gabungan Sita 2.800 Batang Rokok Ilegal di Pasuruan

Hukum & Kriminal

Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal

Waduh…Begal Rembang Kambuh Lagi. Gasak Motor dan Handphone Sore Hari

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar
Teks foto : Hasil penyelidikan dan penyidikan satreskrim Polresta Pasuruan

Hukum & Kriminal

Warga Kambingan dibuat Gempar,  Ditemukan Wanita Tewas  Membusuk dan Telanjang

Hukum & Kriminal

Merasa Ditipu, Ketua AJPB Polisikan Bos Sarung Sidowayah

Berita

Ada Kerugian Uang Negara 1 Miliar Di PKBM, Kejari Bangil Bakal Seret Tersangka

Hukum & Kriminal

Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian